Ketua HIPMI Kabupaten Bandung Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Dugaan Penipuan Investasi Rp3 Miliar

Jumat, 8 May 2026 21:48
Sosok Ketua HIPMI Kabupaten Bandung (TD) Istimewa

NARASINETWORK.COM

-Kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi bisnis yang menyeret seorang tokoh muda daerah berinisial TD, yang diketahui menjabat sebagai Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Bandung, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Bandung.


Kasus ini mencuat setelah seorang pengusaha asal Cikarang berinisial IS melaporkan dugaan penipuan tersebut pada 24 April 2026 lalu. Polisi menyebut, TD diduga menggunakan modus cek kosong senilai Rp3 miliar untuk meyakinkan korban agar menyerahkan dana investasi usaha.


Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono membenarkan penanganan kasus tersebut. Ia mengatakan, perkara itu kini telah masuk proses hukum dan ditangani langsung oleh Satreskrim Polresta Bandung.


“Kami mendapat laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan terhadap laki-laki berinisial TD. Untuk teknis kasus nanti dijelaskan lebih lanjut oleh penyidik Reskrim,” ujar Aldi, Jumat (8/5/2026).


Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara menjelaskan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status TD menjadi tersangka.


“Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik. Berdasarkan alat bukti yang kami miliki, statusnya resmi ditingkatkan menjadi tersangka,” kata Luthfi.


Tak hanya itu, polisi juga berencana melakukan penahanan terhadap TD di Rumah Tahanan Polresta Bandung.


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi membeberkan modus yang digunakan tersangka. TD diduga memberikan cek kosong senilai Rp3 miliar sebagai tipu muslihat agar korban percaya dan bersedia menanamkan modal usaha.


“Modusnya, saudara TD memberikan cek kosong sebesar Rp3 miliar kepada korban sehingga korban yakin untuk memberikan sejumlah uang sebagai investasi usaha,” ungkap Luthfi.


Meski TD diketahui menjabat sebagai Ketua HIPMI Kabupaten Bandung, polisi menegaskan bahwa dugaan tindak pidana tersebut dilakukan secara pribadi dan tidak berkaitan dengan organisasi.


“Betul, yang bersangkutan saat ini menjabat sebagai Ketua HIPMI Kabupaten Bandung. Namun dalam perkara ini dilakukan secara pribadi dan tidak membawa organisasi,” tegasnya.


Kasus ini pun menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di media sosial. Banyak pihak menilai, perkara tersebut dapat mencoreng citra dunia usaha, khususnya organisasi pengusaha muda di daerah.


Saat ini, proses hukum terhadap TD masih terus berjalan dan polisi memastikan akan mendalami seluruh aliran dana serta kemungkinan adanya korban lain dalam kasus dugaan investasi bermasalah tersebut.

**

Berita Terkini