NARASINETWORK.COM - KAB. BANDUNG
-Kabupaten Bandung kembali menggencarkan penertiban reklame yang dinilai tidak sesuai aturan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kota yang lebih tertib sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kasatpol PP Kabupaten Bandung, Uwais Qorni menegaskan, pihaknya telah menugaskan jajaran internal untuk bergerak langsung di lapangan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Itu teknis di lapangan yang dilakukan oleh Bidang Gakperunda bersama OPD terkait,” kata Uwais Qorni, Selasa (12/05/2026).
Menurutnya, langkah penertiban ini bukan sekadar operasi biasa, melainkan bagian dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Bandung dalam menata penyelenggaraan reklame agar sesuai regulasi yang berlaku.
“Sebagai Kasat, saya sudah menugaskan tim dari Satpol PP yang bekerja sama dengan OPD terkait untuk melakukan penertiban,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penataan reklame dilakukan berdasarkan arahan Bupati Bandung, dengan melibatkan sejumlah instansi termasuk BAPENDA.
Fokusnya tidak hanya pada aspek estetika dan ketertiban wilayah, tetapi juga menyangkut optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak reklame.
Penertiban tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
“Yang jelas akan terus dilakukan penertiban, guna terwujudnya tatanan tertib sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 dan peningkatan PAD,” tegasnya.
Langkah tegas Satpol PP ini pun menjadi sorotan publik. Di satu sisi, banyak warga mendukung penataan reklame agar wajah Kabupaten Bandung terlihat lebih rapi dan nyaman dipandang.
Namun di sisi lain, penertiban diharapkan tetap dilakukan secara terukur, transparan, dan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
Dengan operasi yang akan terus berjalan, Pemerintah Kabupaten Bandung tampaknya ingin menunjukkan keseriusannya dalam menata ruang publik sekaligus memperkuat disiplin terhadap aturan daerah.
**