Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Jakarta Tetap Sah Jadi Ibu Kota Negara

Jumat, 15 May 2026 02:46
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Ibu Kota Negara dan menegaskan Jakarta tetap sah sebagai ibu kota Republik Indonesia. Istimewa

NARASINETWORK.COM - JAKARTA, Mahkamah Konstitusi secara resmi menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Melalui Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026, lembaga peradilan tersebut menegaskan bahwa Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap memegang status hukum yang sah sebagai ibu kota negara Republik Indonesia. Sidang pleno terbuka yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mematahkan dalil pemohon terkait adanya kekosongan hukum dalam ketatanegaraan.

Gugatan perkara tersebut sebelumnya diajukan oleh seorang warga negara bernama Zulkifli yang menyoroti adanya ketidakselarasan aturan pascasidang pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Pemohon menilai penghapusan frasa ibukota bagi Jakarta dalam regulasi baru tersebut memicu ketidakpastian administratif karena fasilitas pemerintahan di Kalimantan Timur belum sepenuhnya beroperasi sebagai pusat negara. Namun, majelis hakim menyatakan bahwa argumentasi hukum yang diajukan pemohon tidak memiliki landasan kuat.
Hakim Konstitusi Adies Kadir memaparkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Ibu Kota Negara sebagai acuan regulasi utama yang berlaku. Berdasarkan pasal tersebut, fungsi serta kedudukan pusat pemerintahan secara yuridis tetap berada di Jakarta sampai terbitnya Keputusan Presiden mengenai peresmian perpindahan wilayah secara fisik. Dokumen legalitas dari kepala negara menjadi syarat mutlak yang menentukan keabsahan peralihan kedudukan administrasi publik antarprovinsi.
Mahkamah juga menjelaskan ketentuan Pasal 73 Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta yang mengatur mekanisme transisi pemerintahan secara bertahap. Aturan internal daerah khusus tersebut baru dapat diberlakukan secara efektif setelah bertepatan dengan tanggal penandatanganan Keputusan Presiden pemindahan ibu kota ke Nusantara. Dengan demikian, sinkronisasi dua undang-undang tersebut dinilai tidak menimbulkan status hukum yang menggantung bagi kedua wilayah.
Meskipun status hukum ibu kota saat ini tidak berpindah, pemerintah pusat dilaporkan tetap melanjutkan agenda pembangunan fisik infrastruktur di Kalimantan Timur. Otorita Ibu Kota Nusantara menyatakan bahwa proyek fasilitas gedung lembaga eksekutif, legislatif, dan yudisial berjalan terus sesuai tahapan rencana strategis. Target operasional penuh bagi perkantoran utama kementerian dan lembaga negara di kawasan baru tersebut diproyeksikan selesai pada periode mendatang.
Respon terhadap putusan peradilan ini juga datang dari jajaran kedinasan Pemerintah Provinsi Jakarta yang menyatakan kesiapan untuk tetap menjalankan fungsi pelayanan publik skala nasional. Seluruh aktivitas administratif kenegaraan, operasional kedutaan besar asing, serta agenda diplomatik dipastikan tetap berjalan normal di Jakarta bawah payung hukum yang diperkuat oleh putusan mahkamah. Status penegasan ini menjadi acuan final bagi jalannya roda tata kelola birokrasi pemerintahan pusat.

Berita Terkini