Skema Pooling Fund Bencana Terobosan Baru Asuransi BMN untuk Jaminan Layanan Publik

Rabu, 3 Dec 2025 11:34
Wakil Menteri Keuangan meresmikan peluncuran asuransi Barang Milik Negara (BMN) melalui skema pooling fund bencana. Istimewa

NARASINETWORK.COM - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara meresmikan peluncuran asuransi Barang Milik Negara (BMN) melalui skema pembiayaan pooling fund bencana di Jakarta, Selasa kemarin (2/12/2025).

Skema ini merupakan langkah baru untuk memperkuat perlindungan aset negara dari risiko bencana. Peluncuran ini juga menandai pembayaran premi pertama oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) kepada konsorsium Asuransi BMN.

Hingga 2025, total BMN yang telah diasuransikan melalui anggaran kementerian/lembaga mencapai Rp61 triliun. Dengan skema pooling fund bencana, cakupan asuransi tahun ini bertambah Rp30 triliun, berasal dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Agama sebagai percontohan. Total BMN yang diasuransikan pada 2025 mencapai Rp91 triliun.

“Saya berharap kita akan melanjutkan ini ke depannya. Sehingga tahun 2026, saya akan meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk memantau seluruh kementerian dan lembaga sebagai pengguna barang agar mengasuransikan BMN-nya,” kata Wamenkeu Suahasil.

Wamenkeu mengungkapkan bahwa total BMN di sektor pendidikan, kesehatan, dan perkantoran sekitar Rp250 triliun. Ia mengajak industri asuransi untuk meningkatkan kapasitas layanan. “Tahun ini yang sudah diasuransikan sekitar Rp61 triliun, seperempatnya. Masih ada tiga perempat lagi yang harus diasuransikan. Saya ingin menantang industri asuransi untuk memikirkan cara mempercepat asuransi BMN ini,” ujarnya.

Wamenkeu juga menekankan pentingnya kesiapan industri asuransi nasional dalam menyediakan produk, layanan, dan tata kelola yang baik. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator memiliki peran penting dalam memahami perkembangan program asuransi BMN.

“APBN mengeluarkan premi kepada industri asuransi. OJK harus mengerti ini,” kata Wamenkeu.

Pooling fund bencana adalah mekanisme pengelolaan dana bersama dari berbagai sumber untuk pendanaan bencana yang memadai, cepat, tepat sasaran, dan berkelanjutan. Dana ini dapat disalurkan kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan kelompok masyarakat. Tujuannya adalah menciptakan dana asuransi bersama untuk melindungi aset publik, termasuk pemulihan atas risiko kerusakan BMN, sehingga pelayanan umum tetap dapat dilaksanakan.

Ke depan, pemerintah menargetkan agar pemerintah daerah juga dapat menjadi peserta asuransi dari pooling fund bencana, sehingga Barang Milik Daerah (BMD) ikut terlindungi. Jika ini terwujud, Indonesia akan memiliki sistem pengelolaan aset berbasis mitigasi risiko yang modern dan diakui secara internasional.

“Ini adalah cita-cita besar. Kalau kita bisa lakukan, maka kita akan menjadi negara yang mengelola aset kita dengan jauh lebih baik dan akan dikenal di dunia sebagai negara yang melakukan pengelolaan aset ini dengan cara yang lebih modern,” ujar Wamenkeu.

Menutup sambutannya, Wamen Suahasil mengapresiasi dukungan seluruh pihak yang terlibat dalam pengembangan skema ini.

“Semoga kita bisa teruskan ke depan untuk Indonesia yang lebih baik,” pungkasnya.

Berita Terkini