X Sesuaikan Batas Usia Pengguna Jadi 16 Tahun untuk Mematuhi PP TUNAS Indonesia

Rabu, 18 Mar 2026 20:13
Platform digital X menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun untuk mematuhi PP TUNAS dan peraturan pelaksanaannya. Kemkomdigi mengapresiasi langkah ini, yang diumumkan melalui laman bantuan khusus Indonesia. Istimewa

NARASINETWORK.COM - JAKARTA, Platform digital X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter) menetapkan batas usia minimum bagi pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun. Perubahan ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi aturan pelaksanaannya.

Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan perubahan kebijakan usia pengguna merupakan langkah konkret dari platform global dalam memenuhi kewajiban regulasi nasional. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap anak di ruang digital Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menyampaikan apresiasi pemerintah terhadap langkah yang diambil oleh X. "Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan perlindungan terhadap anak di ruang digital," ujar Dirjen Alexander di Jakarta Pusat pada hari Selasa (17/3/2026).

Melalui surat resmi yang diterbitkan pada tanggal 17 Maret 2026, X menyampaikan komitmen untuk memenuhi ketentuan implementasi PP TUNAS. Peraturan tersebut secara khusus mengatur layanan jejaring dan media sosial berisiko tinggi, sehingga penggunaan layanan semacam ini hanya diperkenankan bagi anak usia 16 tahun ke atas.

Dirjen Alexander menjelaskan bahwa X telah mempublikasikan informasi mengenai perubahan ini dalam laman Pusat Bantuan khusus untuk pengguna Indonesia, yang dapat diakses melalui tautan resmi https://help.x.com/en/rules-and-policies/indonesia-resources. Informasi terkait aturan baru ini juga menjelaskan bahwa penetapan batas usia merupakan kebutuhan hukum yang diwajibkan oleh peraturan Indonesia, bukan kebijakan mandiri dari platform.

Dimulai sejak tanggal 27 Maret 2026, X akan melaksanakan rencana aksi untuk melakukan identifikasi terhadap akun pengguna yang tidak memenuhi ketentuan batas usia minimum. Akun yang tidak memenuhi persyaratan akan dinonaktifkan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

"Kementerian Komunikasi dan Digital akan melakukan pemantauan berkala atas kemajuan proses penyesuaian ini untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi PP TUNAS dapat terpenuhi secara menyeluruh," tegas Dirjen Alexander.

Kementerian Komunikasi dan Digital juga menegaskan agar seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) lainnya yang telah menerima surat resmi dari Menteri Komunikasi dan Digital segera memberikan tanggapan resmi. Pemerintah mendorong agar langkah konkret seperti yang dilakukan oleh X dapat menjadi contoh bagi platform lain dalam memenuhi kewajiban hukum.

"Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh penyelenggara sistem elektronik menjadi faktor penting dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak," tegas Dirjen Alexander. Pemerintah menunggu respons dari platform lainnya untuk menunjukkan keseriusan dalam mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

Berita Terkini