NARASINETWORK.COM - Rapat kerja (raker) Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan Kepala Badan Pengawas BUMN (BP BUMN) di Jakarta, Senin (8/12/2025) telah mencapai kesepakatan mengenai pencairan Penyertaan Modal Negara (PMN) tunai dan non-tunai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 bagi sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Bank Tanah. Kesepakatan ini memantapkan komitmen bersama DPR RI dan Pemerintah untuk memperkuat pelayanan publik.
Dalam kesimpulan rapat yang diambil, Komisi XI menyetujui pencairan PMN tunai kepada empat BUMN. Pertama, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) akan menerima Rp1,8 triliun, yang diarahkan untuk pengadaan trainset dan retrofit Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek. Kedua, PT Industri Kereta Api (PT INKA) mendapatkan Rp473 miliar guna memperkuat kapasitas industri perkeretaapian nasional. Ketiga, PT Pelayaran Nasional Indonesia (PT PELNI) menerima Rp2,5 triliun untuk modernisasi armada kapal penumpang. Keempat, PT Sarana Multigriya Finansial (PT SMF) mendapatkan alokasi terbesar sebesar Rp6,684 triliun untuk penyediaan pembiayaan perumahan yang mendukung program 3 juta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Selain PMN tunai, Komisi XI juga menyetujui pencairan PMN non-tunai kepada Badan Bank Tanah. Bantuan ini berupa Barang Milik Negara (BMN) tanah yang berasal dari Kementerian ATR/BPN dan aset bekas Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Kementerian Keuangan, dengan nilai wajar sebesar Rp2,957 triliun. Dukungan ini ditujukan untuk memperkuat kapasitas usaha Badan Bank Tanah, khususnya dalam penyediaan lahan bagi program prioritas nasional dan percepatan pemenuhan backlog kepemilikan rumah masyarakat berpenghasilan rendah.
Melalui kesimpulan rapat, Komisi XI menegaskan bahwa seluruh PMN tahun 2025 ditujukan untuk melaksanakan penugasan pemerintah. PT KAI didorong meningkatkan pelayanan dan modernisasi sarana KRL dengan produksi dari PT INKA, serta memperkuat struktur modal dalam menjalankan Kewajiban Layanan Umum (Public Service Obligation/PSO). PT INKA mendapatkan tugas untuk memperkuat kapasitas industri kereta api nasional dan meningkatkan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Sementara itu, PT PELNI diharapkan meningkatkan keselamatan dan kualitas layanan transportasi laut melalui pengadaan tiga kapal penumpang baru.
Di bidang perumahan, PT SMF diminta mengoptimalkan pemanfaatan PMN, memperkuat pembiayaan sekunder perumahan, serta bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait, sesuai dengan pelaksanaan Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Selain itu, Komisi XI juga meminta Kementerian Keuangan dan BP BUMN untuk menyelaraskan regulasi pelaksanaan PMN dari APBN dengan peraturan perundang-undangan terbaru.
Menutup rapat, Menkeu menyampaikan apresiasi atas dukungan dan catatan yang diberikan oleh Komisi XI DPR RI. Ia juga menegaskan komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti hasil kesepakatan tersebut dengan cara yang akuntabel dan berfokus pada manfaat publik. “Yang jelas, semua pesan-pesan dari pimpinan dan anggota Komisi XI untuk menyempurnakan pelaksanaan ke depan akan kami jalankan dengan serius,” ujar Menkeu, sambil berharap pengelolaan PMN dapat memberikan dampak terbaik bagi masyarakat.