NARASINETWORK.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus menegaskan dukungannya terhadap pertumbuhan dan legalitas usaha masyarakat di wilayahnya. Terkini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang mencatat capaian penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang signifikan: sepanjang tahun 2025, telah diterbitkan 26.922 NIB secara gratis untuk pelaku usaha di Kota Tangerang.
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja menjelaskan, penerbitan NIB gratis ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Tangerang untuk mempermudah proses perizinan berusaha — khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), yang menjadi pilar utama ekonomi masyarakat Kota Tangerang.
"Melalui layanan perizinan berbasis Online Single Submission (OSS), masyarakat dapat mengurus legalitas usaha dengan lebih cepat, mudah, dan tanpa pungutan biaya apapun. Tidak ada beban tambahan biaya yang harus ditanggung oleh pelaku usaha untuk mendapatkan NIB yang sah," tutur Sugihharto, pada Senin (15/12/2025).
Selain layanan berbasis daring melalui OSS, Pemkot Tangerang juga menjalankan program pendampingan jemput bola yang dilakukan langsung ke berbagai wilayah di Kota Tangerang. Program ini bertujuan untuk memastikan seluruh pelaku usaha termasuk mereka yang berada di wilayah terpencil atau memiliki keterbatasan akses layanan daring dapat mengakses layanan perizinan NIB secara merata, tanpa hambatan.
Sugihharto menambahkan, memiliki NIB yang sah memberikan manfaat nyata bagi pelaku usaha, antara lain :
- Memudahkan akses ke berbagai program pembiayaan usaha dari lembaga keuangan atau program pemerintah
- Memungkinkan pelaku usaha untuk mengikuti program pembinaan dan pelatihan usaha yang diselenggarakan oleh pemerintah atau lembaga terkait
- Membuka peluang untuk memperluas pasar usaha (baik pasar lokal maupun luar wilayah), karena NIB menjadi bukti legalitas usaha yang diakui secara resmi
"Dengan kemudahan penerbitan NIB gratis ini, kami harapkan semakin banyak pelaku usaha terutama UMKM yang dapat memiliki legalitas usaha yang sah, dan selanjutnya dapat meningkatkan kapasitas usaha, naik kelas, serta menjadi lebih mandiri dan berdaya dalam menjalankan aktivitas usaha," jelas Sugihharto.
Pemkot Tangerang juga menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki layanan perizinan usaha di masa depan, termasuk mempercepat proses pengurusan perizinan, memperluas jangkauan layanan jemput bola, dan memberikan informasi yang jelas serta mudah dipahami kepada masyarakat tentang proses pengurusan NIB dan perizinan usaha lainnya.
Untuk mengakses layanan pengurusan NIB atau informasi lebih lanjut tentang perizinan usaha di Kota Tangerang, masyarakat dapat mengunjungi platform OSS resmi, menghubungi DPMPTSP Kota Tangerang, atau mengunduh aplikasi TangerangLive melalui tautan resmi : https://tlive.tangerangkota.go.id/api/link