NARASINETWORK.COM - Menandai Hari Hak Asasi Manusia Internasional sekaligus hari terakhir dari gerakan #16 Hari Aktivisme Melawan Kekerasan Berbasis Gender, pada Rabu kemarin (10/12/2025) perhatian terarah pada upaya memperkuat akses keadilan bagi kelompok rentan, salah satunya melalui penerbitan pedoman baru di lingkup peradilan.
Hakim Irwan Rosadi, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang, Banten. Sebelumnya, dalam kapasitasnya sebagai Kepala Bagian Perundang-Undangan Mahkamah Agung, ia berkontribusi pada penerbitan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum di Pengadilan, yang dikeluarkan pada 20 Oktober 2025.
Pedoman ini memberikan arahan jelas dalam penanganan kasus hukum yang melibatkan penyandang disabilitas. AIPJ3 berperan penting dalam mendukung konsultasi dengan organisasi penyandang disabilitas selama proses pengembangan peraturan tersebut.
Inti dari pedoman ini adalah kewajiban pengadilan untuk menyediakan akomodasi yang layak selama proses peradilan, sehingga memastikan partisipasi yang setara di hadapan hukum. Kewajiban tersebut meliputi penyediaan penerjemah dan juru bahasa, teknologi bantu komunikasi, serta pendampingan – elemen yang menjadikan pedoman ini bersifat transformatif.
Sebagaimana diungkapkan Hakim Rosadi: “Pengadilan bukan hanya bertugas menghasilkan putusan yang benar, namun juga memastikan prosesnya sendiri adil, setara, melindungi, dan menghormati martabat penyandang disabilitas. Keadilan yang sejati hanya terwujud ketika aksesnya terbuka bagi semua orang.”