NARASINETWORK.COM - BANDUNG
-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.
Penahanan dilakukan pada Kamis, (12/3/2026). setelah KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang merupakan mantan staf khusus Menteri Agama.
KPK dalam keterangan resminya melalui Direktur Asep Guntur Rahayu dan Juru Bicara Budi Prasetyo menyatakan keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Yaqut selama 20 hari pertama sejak 12 hingga 31 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Awal Mula Dugaan Penyimpangan Kuota Haji
"Deputi Kasus ini bermula ketika pada Mei 2023 Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 8.000 jemaah kepada Indonesia," ucap Asep Guntur.
Dalam rapat antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI, kuota tambahan tersebut disepakati dialokasikan untuk jemaah haji reguler.
Namun dalam proses selanjutnya, muncul usulan agar pembagian kuota tersebut diubah menjadi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
"Usulan tersebut kemudian disetujui oleh Menteri Agama saat itu dan dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) yang menetapkan pembagian 7.360 kuota untuk haji reguler dan 640 kuota untuk haji khusus," katanya.
Skema Perubahan Kuota Tambahan
Masalah semakin berkembang ketika pada Oktober 2023 Indonesia kembali memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah.
Dalam proses internal, diduga muncul kebijakan baru untuk membagi kuota tambahan tersebut menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
"Skema ini diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional," ungkapnya.
Akibat kebijakan tersebut, sekitar 8.400 kuota yang seharusnya untuk haji reguler berubah menjadi kuota haji khusus.
Dugaan Pungutan Fee hingga Ribuan Dolar
Dalam proses pengisian kuota haji khusus tambahan, KPK menemukan adanya dugaan praktik pungutan uang kepada penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus (PIHK).
Beberapa pejabat di Kementerian Agama diduga meminta fee percepatan keberangkatan haji dengan nilai sekitar USD 4.000 hingga USD 5.000 per jemaah.
Dana tersebut diduga dikumpulkan melalui jaringan asosiasi travel haji dan kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak.
Sebagian dana juga disebut digunakan untuk mengondisikan pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR, sementara sebagian lainnya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kerugian Negara Ratusan Miliar
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), praktik tersebut diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah melakukan penyitaan aset senilai lebih dari Rp100 miliar, yang terdiri dari:
uang tunai USD 3,7 juta,
Rp22 miliar,
SAR 16.000,
4 unit mobil,
serta 5 bidang tanah dan bangunan.
Penyidikan Dinyatakan Sah
Selain itu, Juri Bicara KPK Budi menegaskan bahwa upaya hukum praperadilan yang diajukan oleh tersangka Yaqut Cholil Qoumas telah ditolak seluruhnya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dengan demikian, proses penyidikan yang dilakukan KPK dinyatakan sah secara hukum dan akan terus berlanjut hingga tahap persidangan," ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo, dikonfirmasi Sabtu (14/3/2026).
KPK menegaskan bahwa penindakan kasus ini bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
"Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki antrean haji yang sangat panjang hingga puluhan tahun. Karena itu, pengelolaan kuota haji harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan," katanya.
KPK berharap pengungkapan kasus ini dapat menjadi momentum memperkuat integritas pelayanan haji serta memulihkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
**