NARASINETWORK.COM - Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Abdul Muis dan Rasnal, dua guru asal Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Keputusan ini diambil setelah menerima aspirasi masyarakat dan berbagai pihak yang memperjuangkan pemulihan nama baik keduanya. Penandatanganan surat rehabilitasi dilakukan Presiden Prabowo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025), usai kunjungan kenegaraan dari Australia.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo adalah respons atas aspirasi masyarakat yang difasilitasi melalui DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan DPR RI. Dengan rehabilitasi ini, pemerintah memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru yang sebelumnya terimbas masalah hukum.
“Dengan rehabilitasi ini, dipulihkan nama baik, harkat martabat, serta hak-hak kedua guru. Semoga berkah,” ujar Dasco.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa keputusan Presiden Prabowo adalah hasil koordinasi berbagai pihak selama sepekan terakhir, menyusul permohonan resmi dari masyarakat dan lembaga legislatif.
"Pemerintah menerima informasi dan permohonan dari masyarakat, baik langsung maupun melalui lembaga legislatif dari tingkat provinsi, kemudian berkoordinasi ke DPR RI melalui Bapak Wakil Ketua DPR. Selama sepekan terakhir, kami berkoordinasi dan meminta petunjuk kepada Bapak Presiden, yang kemudian mengambil keputusan untuk memberikan rehabilitasi kepada dua guru dari SMA 1 Luwu Utara,” ujar Mensesneg.
Mensesneg menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo adalah bentuk penghargaan terhadap dedikasi guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa yang harus diperhatikan, dihormati, dan dilindungi negara. Pemerintah selalu mengedepankan upaya mencari penyelesaian terbaik dan adil bagi semua pihak dalam setiap masalah.
“Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang harus diperhatikan, dihormati, dan dilindungi. Dalam setiap masalah, kita mengupayakan penyelesaian yang terbaik,” ujarnya.
Mensesneg berharap keputusan ini membawa keadilan bagi semua pihak, khususnya dunia pendidikan di Indonesia.
“Semoga keputusan ini memberikan keadilan bagi kedua guru, masyarakat, serta lingkungan pendidikan, tidak hanya di Luwu Utara, tetapi juga di seluruh Sulawesi Selatan dan Indonesia,” tuturnya.