Lindungi Data Pribadi Kemkomdigi Siapkan Sistem Registrasi SIM Card Baru

Sabtu, 15 Nov 2025 14:49
Kemkomdigi memperketat perlindungan konsumen digital dengan memperkuat regulasi dan teknologi untuk mengatasi lonjakan scam. Istimewa

NARASINETWORK.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperkuat upaya proteksi konsumen digital menyusul maraknya kasus scam atau penipuan yang memanfaatkan kerentanan dalam jaringan telekomunikasi. Langkah ini diambil sebagai respons atas evolusi modus kejahatan yang kian kompleks, seperti spoofing, masking, dan penyalahgunaan identitas pelanggan.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyatakan bahwa situasi ini memerlukan regulasi teknis yang lebih ketat agar masyarakat dapat memanfaatkan layanan telekomunikasi dengan aman.

“Saat ini, isu yang kerap muncul adalah scam call atau panggilan penipuan. Penipuan ini terjadi melalui telepon, SMS, messenger service, surat elektronik, dan berbagai kanal lain. Bagaimana kita mencegah hal ini?” ujar Edwin dalam acara Ngopi Bareng di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).

Edwin Hidayat menekankan bahwa pelaku scam kini menggunakan teknik penyamaran nomor yang makin canggih. Untuk menanggulangi hal ini, pemerintah akan meminta operator telekomunikasi membangun sistem anti-scam yang memanfaatkan teknologi, termasuk Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence/AI), untuk mendeteksi serta mencegah penipuan secara otomatis.

Sistem ini diharapkan mampu menghentikan panggilan palsu yang mengatasnamakan lembaga resmi atau perorangan sebelum menjangkau pengguna. “Operator wajib melindungi pelanggan. Mereka diminta membangun infrastruktur dan teknologi anti-scam agar panggilan penipuan, termasuk yang memakai nomor masking, tidak lagi menjangkau pengguna,” tegasnya.

Kemkomdigi juga akan meninjau ulang proses masking dan memetakan alur teknis yang memungkinkan manipulasi identitas nomor. Selain itu, atensi khusus akan diberikan pada jalur panggilan internasional dan pemakaian Session Initiation Protocol (SIP) Trunk yang sering dipakai untuk menampilkan nomor lokal palsu (masking).

“Kami meninjau bagaimana proses masking bisa terjadi dan langkah apa saja yang bisa dilakukan agar hal itu tidak terulang atau setidaknya meminimalkan potensi terjadinya,” jelas Edwin.

Berkaitan dengan aspek identitas pelanggan, Kemkomdigi mengidentifikasi bahwa proses registrasi SIM card saat ini masih memberi celah bagi penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Untuk menutup celah ini, Kemkomdigi tengah memfinalisasi kebijakan registrasi berbasis pengenalan wajah (face recognition) bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Edwin Hidayat, skema baru ini akan memastikan bahwa nomor telepon hanya aktif jika sesuai dengan identitas pemilik yang sah. “Dalam waktu dekat, registrasi berbasis pengenalan wajah yang bekerja sama dengan Dukcapil akan segera diimplementasikan,” tuturnya.

Kebijakan ini dianggap krusial mengingat tingginya peredaran nomor telepon di Indonesia. Jumlah aktivasi nomor baru per hari pada operator seluler rata-rata mencapai 500 ribu hingga satu juta. Kebocoran identitas NIK dan Nomor KK masih kerap terjadi, membuka potensi penyalahgunaan identitas dalam skala masif untuk target aktivasi SIM card secara ilegal.

“Setiap hari ada setidaknya 500 ribu hingga satu juta nomor baru yang diaktivasi,” ungkapnya.

Kemkomdigi menegaskan bahwa keamanan pengguna merupakan urgensi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan industri. Regulasi yang solid, teknologi keamanan jaringan, dan tata kelola identitas digital menjadi fondasi untuk menjaga ruang telekomunikasi yang aman bagi masyarakat.

“Yang sedang kami benahi adalah bagaimana industri telekomunikasi tidak hanya tumbuh sehat, tetapi juga memiliki tanggung jawab kuat dalam menjaga pelanggan,” pungkas Dirjen Edwin Hidayat.

Berita Terkini