Klien Pemasyarakatan Gelar Aksi Sosial Serentak, Siap Sambut Pidana Alternatif di KUHP Baru

Jumat, 27 Jun 2025 08:35
Klien BAPAS saat melakukan aksi sosial bersih-bersih secara serentak di seluruh Indonesia Foto : humas imipas

NARASINETWORK.COM - Ribuan Klien Pemasyarakatan di seluruh Indonesia turun ke jalan melakukan aksi bersih-bersih lingkungan dalam gerakan nasional bertajuk "Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025", Kamis (26/6). Aksi ini menjadi tonggak awal kesiapan Pemasyarakatan menyambut implementasi pidana alternatif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku pada 2026.

Di Perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, sebanyak 150 klien terlihat membersihkan fasilitas umum, taman, dan danau. Kegiatan serupa juga dilaksanakan serentak oleh klien di 94 Balai Pemasyarakatan (Bapas) di seluruh Indonesia.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, secara langsung meluncurkan aksi nasional ini. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa kerja sosial merupakan bentuk nyata kontribusi dan penebusan kesalahan para klien kepada masyarakat.

"Ini bukan hanya simbol kesiapan Pemasyarakatan dalam menyambut pidana kerja sosial sebagai bentuk pidana non-penjara, tapi juga bukti keterlibatan nyata kami dalam reformasi pemidanaan yang lebih humanis," ujar Agus.

Lebih lanjut, Agus menyoroti keberhasilan penerapan pidana alternatif terhadap anak sejak diberlakukannya UU No. 11 Tahun 2012, yang berhasil menurunkan jumlah anak di Lapas dari 7.000 menjadi hanya 2.000. Ia optimistis pendekatan serupa dapat diterapkan untuk pelaku dewasa guna mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan.

Dalam kegiatan ini, turut hadir Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, yang menyambut baik aksi tersebut sebagai simulasi awal pelaksanaan pidana kerja sosial.

“Saya sangat antusias melihat bentuk konkret dari reformasi pemidanaan ini. Ke depan, kerja sosial bisa diperluas ke panti sosial, sekolah, hingga lembaga rehabilitasi,” ujarnya.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menambahkan bahwa seluruh jajaran siap mendukung penerapan pidana alternatif dari tahap pra-adjudikasi hingga pasca-adjudikasi.

“Pemasyarakatan akan terus hadir membawa manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Mashudi.

Peluncuran gerakan ini dihadiri pula oleh pejabat pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta stakeholder lainnya, baik secara langsung maupun virtual dari seluruh Indonesia.

Dengan langkah ini, Pemasyarakatan menegaskan komitmennya menjalankan pemidanaan yang lebih restoratif, produktif, dan bermanfaat, sekaligus mengukir babak baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia***


Berita Terkini