NARASINETWORK.COM -Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Cirebon menyatakan sikap menghormati dan mendukung sepenuhnya keputusan Presiden Republik Indonesia dalam penggunaan hak prerogatifnya terkait pemberian abolisi dan amnesti kepada warga negara yang memenuhi pertimbangan hukum, keadilan, dan kemanusiaan.
Sebagai bagian dari negara hukum yang demokratis, pemberian abolisi dan amnesti adalah mekanisme konstitusional yang telah diatur secara sah dalam Undang-Undang Dasar 1945. Presiden memiliki hak prerogatif tersebut, tentunya dengan memperhatikan masukan dari berbagai lembaga negara, termasuk DPR RI dan pertimbangan dari aparat penegak hukum serta tokoh masyarakat.
PSI Kota Cirebon berpandangan bahwa:
Setiap keputusan negara harus berpijak pada nilai-nilai keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan. Bila keputusan Presiden mencerminkan upaya pemulihan terhadap ketidakadilan atau sebagai bentuk rekonsiliasi nasional, maka sudah semestinya kita berikan dukungan moral dan politik.
Proses demokrasi harus dijaga dengan sikap saling menghormati. Perbedaan pendapat terhadap kebijakan Presiden adalah hal wajar dalam demokrasi, namun perlu disampaikan dalam koridor hukum dan etika politik yang sehat.
Baca juga: Seruan Tegas DPD PSI Kota Cirebon Terhadap Kasus Intoleransi yang Terjadi di Kota Padang
Bro Hasratman Pengurus PSI Kota Cirebon terus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan publik, termasuk dalam penggunaan hak amnesti dan abolisi, agar masyarakat tetap mendapatkan penjelasan yang utuh, tidak terjebak dalam disinformasi atau narasi yang memperkeruh suasana kebangsaan.
Bro Hasratman juga mengajak seluruh masyarakat Cirebon untuk tetap tenang, bijak dalam menyikapi informasi, serta menjaga suasana kondusif di tengah dinamika politik nasional.
PSI Kota Cirebon akan terus berdiri bersama rakyat, memperjuangkan nilai-nilai keadilan, solidaritas, dan kemanusiaan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.