NARASINETWORK.COM - KAB. BANDUNG
-Pihak Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Bandung membeberkan keterangan dan mau menjawab surat konfirmasi tertulis yang berhubungan dengan informasi tol getaci yang bertahun-tahun tidak ada jawabannya.
“Menurut saya ini hanya soal miskomunikasi saja. Nanti akan kami telusuri dulu surat yang masuk ke kami waktu itu. Akan kami coba lacak,” kata Kasi Pengadaan Pertanahan Andi ditemui diruang kerjanya Jumat (9/9/2025).
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada awak media, yang mendapatkan pelayanan kurang baik.
“Pertama, saya memohon maaf dulu. Bagaimanapun juga, BPN harus berkawan dengan siapa pun. Mungkin ada yang menganalogikan seperti wartawan harus memakai surat tugas. Namun dengan identitas pers juga sudah cukup sebetulnya,” jelasnya.
Yang jelas pihaknya mengakui jika pelayanan dari pegawai menanggapi tamu kurang santun dan tidak elok, terlebih kepada awak media.
“Semoga setelah berkenalan ini kita tetap bisa berkawan. Apa pun informasi yang dibutuhkan, bisa kita sharing sesuai porsinya masing-masing, karena wartawan kan juga menyampaikan informasi untuk masyarakat.
Pihaknya juga membwritahukan bahwa disetiap kantor pertanahan ada pejabat yang khusus memberi informasi, namanya PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), yang berada di bagian tata usaha. Jadi, tiap kantor, PPID-nya ada di TU. Biasanya, tim teknis memang yang menyiapkan data, tapi untuk menyampaikan ke luar, ya tetap lewat PPID.
“Kalau saya pribadi, agak kaget juga. Itu kan proyek PSN, ternyata kena penghematan juga, ada efisiensi. Terutama dari sisi keuangan. Kalau dulu mungkin lebih leluasa, sekarang ada pembatasan. Dana tetap ada, tapi dimanfaatkan tidak hanya untuk tol Gedebage–Tasikmalaya–Cilacap (Getaci), melainkan juga untuk pengadaan dan pelayanan,” ujarnya.
Terkait pelaksana atau pihak ketiga yang mengerjakan proyek tersbut, dirinya mengaku belum mengetahui perusahaan mana saja yang terlibat dalam proyek ini.
“Kalau di sini, saya baru jadi saya belum sampai ke sana. Belum tau,” katanya.
Namun, terkait urusan Uang Ganti Rugi (UGR) pembagiannya belum semuanya selesai. Bisa disebut Belum 100 persen. Dari laporan terakhir, baru sekitar 42 persen.
"Jadi belum sampai 50 persen. Tapi ini terus dilanjutkan bertahap. Padahal kebutuhan bidangnya ada lebih dari 4.000 bidang tanah. Biasanya tetap kita selesaikan dulu. Tidak mungkin, misalnya ada bangunan yang terkena proyek lalu langsung dirobohkan, sementara pemiliknya belum menerima ganti rugi. Itu kan tidak manusiawi," terangnya.
Selain itu, ia menjelaskan keterangan bahwa sari 270 desa di Kabupaten Bandung itu tidak semuanya terlewati proyek PSN ini, "Hanya 27 desa yang memang lokasi dan lahannya akan terpakai," katanya.
“Yang saya tahu, nanti biar lebih detail akan saya pelajari dulu suratnya. Masalahnya, terlalu banyak problem. Ada pemilik surat tanah yang saling menggugat. Belum sampai konsiliasi di pengadilan, mereka sudah saling menggugat. Itu hak mereka silahkan. Tapi yang sudah selesai dan tidak bermasalah, kita dorong ke LMAN untuk pembayaran,” terangnya.
Ia juga menceritakan bahwa tiap jalur dan tiap desa tentu berbeda-beda luas tanahnya, ada yang puluhan, ratusan, hingga ribuan meter.
“Harapannya, sebelum akhir tahun sudah banyak bidang tanah yang terselesaikan UGR-nya, karena itu juga menjadi prestasi bagi kantor. Memang ada informasi yang bisa kami sampaikan ke publik, dan ada juga yang tidak bisa,” cetusnya.
*