Insentif Otomotif 2026 Kemenperin Berupaya Selamatkan Sektor Andalan

Rabu, 19 Nov 2025 14:45
Kemenperin tengah menyiapkan usulan insentif untuk sektor otomotif yang akan diajukan ke pemerintah sebagai bagian dari kebijakan fiskal 2026. Istimewa

NARASINETWORK.COM - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyelesaikan usulan kebijakan insentif bagi sektor otomotif yang akan diajukan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai bagian dari paket kebijakan fiskal tahun 2026.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mempercepat pemulihan dan penguatan industri otomotif nasional yang menghadapi tekanan daya beli di pasar domestik dan dinamika pasar global.

“Sektor otomotif sangat penting karena memiliki dampak besar terhadap ekonomi nasional, termasuk penyerapan tenaga kerja. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk mengusulkan insentif bagi sektor ini, serupa dengan insentif otomotif saat Covid-19,” ujar Menperin Agus di Jakarta, Kamis lalu (13/11/2025).

Menperin mengungkapkan bahwa Kemenperin tengah menyusun skema insentif dan stimulus yang tepat sasaran untuk mendorong permintaan dan menjaga utilisasi produksi serta melindungi investasi industri. Usulan tersebut akan dibahas dan diajukan secara resmi melalui Menko Perekonomian.

“Kemenperin sedang merumuskan usulan insentif dan stimulus untuk sektor otomotif yang akan diajukan untuk kebijakan fiskal 2026,” jelas Agus.

Menperin menekankan bahwa fokus utama dari usulan insentif ini adalah melindungi tenaga kerja dari PHK dan menciptakan lapangan kerja baru di sektor otomotif, serta menjaga keberlanjutan investasi industri otomotif di Indonesia.

“Kami berharap sektor otomotif mendapat perhatian khusus, sehingga ada perlindungan terhadap tenaga kerja dan penciptaan lapangan kerja baru. Melalui kebijakan fiskal 2026, sektor otomotif diharapkan tumbuh lebih cepat dan berkontribusi lebih besar bagi pertumbuhan manufaktur dan ekonomi nasional,” imbuhnya.

Kemenperin mencatat bahwa industri otomotif merupakan salah satu sektor andalan dengan kontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) manufaktur, ekspor, dan penyerapan tenaga kerja. Investasi di sektor ini diperkirakan mencapai sekitar Rp174 triliun, dengan penyerapan hampir 100 ribu tenaga kerja langsung di industri kendaraan roda empat, roda dua, dan roda tiga.

Selain itu, jutaan pekerja terlibat di sepanjang rantai nilai otomotif, mulai dari pemasok komponen, logistik, hingga jaringan penjualan dan bengkel. “Jika sektor ini terganggu, dampaknya akan meluas ke banyak industri lain dan jutaan pekerja. Karena itu, Kemenperin memandang perlu intervensi melalui skema insentif yang tepat,” ujar Agus.

Menperin menegaskan bahwa perumusan usulan insentif untuk 2026 juga mempertimbangkan transisi kebijakan yang sudah berjalan, terutama terkait kendaraan rendah emisi dan elektrifikasi. Saat ini, insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk kendaraan listrik berbasis baterai dan sebagian kendaraan bus telah diatur melalui kebijakan fiskal yang berlaku hingga 2025.

Menperin menambahkan bahwa usulan insentif 2026 akan disinergikan dengan agenda pengembangan ekosistem kendaraan listrik, termasuk rencana kelanjutan dan penyempurnaan insentif untuk pembelian motor listrik yang sebelumnya sudah pernah diluncurkan pemerintah.

Menperin menegaskan bahwa Kemenperin terus berdialog dengan pelaku industri otomotif, asosiasi, dan pemangku kepentingan terkait dalam mematangkan usulan insentif tersebut.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan Kemenko Ekon, Kementerian Keuangan, serta asosiasi seperti GAIKINDO dan pelaku industri lainnya. Tujuannya adalah menjaga daya saing, memperkuat ekosistem rantai pasok produksi otomotif di dalam negeri, serta memastikan industri otomotif tetap menjadi motor pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja,” pungkas Agus.

 

Berita Terkini