Redistribusi Guru ASN Kemendikdasmen Pacu Pemerataan Pendidikan Inklusif 2026

Kamis, 13 Nov 2025 13:13
Wamendikdasmen menegaskan bahwa tahun 2026 akan menjadi tahun implementasi kebijakan redistribusi Guru ASN dan pendidikan inklusif. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi ketimpangan distribusi guru dan meningkatkan mutu pendidikan inklusif. Istimewa

NARASINETWORK.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus berupaya mewujudkan pemerataan serta peningkatan mutu pendidikan di Indonesia. Salah satu langkah strategisnya adalah kebijakan redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penguatan pendidikan inklusif di satuan pendidikan yang dikelola masyarakat.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, menyampaikan hal ini dalam Sosialisasi Kebijakan Redistribusi Guru ASN dan Pendidikan Inklusif Region Jakarta batch II. Acara ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dari Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Bengkulu, dan Bangka Belitung.

Wamendikdasmen menegaskan bahwa redistribusi guru dan pendidikan inklusif akan diimplementasikan penuh pada tahun 2026. “Sosialisasi ini jangan hanya jadi diskusi. Mulai tahun depan, redistribusi guru ASN dan pendidikan inklusif harus diimplementasikan. Hambatan regulasi dan teknis harus segera diatasi,” ujar Wamen Atip dalam pidatonya, Senin, 10 November 2025.

Wamen Atip menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat, serta Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 82 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat, menjadi dasar hukum redistribusi guru ASN pada satuan pendidikan masyarakat. Kebijakan ini menjawab tantangan ketimpangan distribusi guru, terutama di sekolah swasta yang kekurangan tenaga pendidik.

“Kita tidak boleh membuat aturan yang tidak bisa dilaksanakan. Aturan yang baik sesuai dengan kapasitas, kebutuhan, dan tujuan. Karena itu, setiap hambatan regulasi, data, maupun teknis pelaksanaan harus diselesaikan dengan kolaborasi,” jelasnya.

Selain redistribusi guru, Wamen Atip menyoroti pentingnya percepatan implementasi pendidikan inklusif berbasis kemanusiaan. Menurutnya, fasilitas ramah disabilitas di sekolah masih terbatas, dan guru pendamping siswa berkebutuhan khusus perlu diperkuat perannya.

Sosialisasi ini juga menjadi wadah konsolidasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan kebijakan redistribusi guru dan pendidikan inklusif. Dengan dukungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta pemerintah daerah, Kemendikdasmen menargetkan kebijakan ini berjalan efektif dan berdampak pada peningkatan mutu pendidikan.

Melalui kegiatan ini, Kemendikdasmen menegaskan komitmennya untuk “Pendidikan Bermutu untuk Semua”, sebagai wujud pemerataan kesempatan belajar di seluruh Indonesia. (Penulis)

 

Berita Terkini