NARASINETWORK.COM - BANDUNG
-Sebanyak 855 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung menerima Remisi Umum Tahun 2026 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin, (17/8/2026).
Pemberian remisi tersebut merupakan bagian dari program pembinaan sekaligus bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
Kepala Rutan Kelas I Bandung, Mashuri Alwi, mengatakan pemberian remisi dilakukan setelah melalui proses verifikasi administrasi dan penilaian terhadap perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana.
“Pemberian remisi dilakukan setelah melalui proses verifikasi administrasi dan penilaian perilaku selama menjalani masa pidana,” ujar Mashuri
Menurutnya, remisi diberikan sebagai apresiasi atas kepatuhan warga binaan terhadap peraturan serta keikutsertaan mereka dalam berbagai program pembinaan di dalam rutan.
“Kami berharap ini menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus berkelakuan baik. Pemberian remisi umum rutin dilakukan setiap 17 Agustus bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia,” katanya.
833 Warga Binaan Terima Remisi Umum I
Dari total 855 penerima remisi, sebanyak 833 warga binaan mendapatkan Remisi Umum I (RU I). Remisi tersebut diberikan dengan besaran yang berbeda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rinciannya sebagai berikut:
- Remisi 1 bulan: 388 orang
- Remisi 2 bulan: 260 orang
- Remisi 3 bulan: 154 orang
- Remisi 4 bulan: 31 orang
22 Warga Binaan Langsung Bebas
Sementara itu, sebanyak 22 warga binaan menerima Remisi Umum II (RU II), yakni remisi yang menyebabkan mereka langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana.
Rinciannya:
- Remisi 1 bulan: 4 orang
- Remisi 2 bulan: 6 orang
- Remisi 3 bulan: 12 orang
Dengan demikian, jumlah keseluruhan penerima Remisi Umum Tahun 2026 di Rutan Kelas I Bandung mencapai 855 orang, terdiri atas 833 penerima RU I dan 22 penerima RU II.
Mashuri menegaskan, pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti proses pembinaan dan menjaga perilaku selama berada di dalam rutan.
Lima Warga Binaan Pindah Register
Selain pemberian remisi, terdapat pula lima warga binaan dari RK II yang dipindahkan ke Register BIII.
Pemindahan tersebut dilakukan untuk menjalani pidana pengganti (subsider) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemberian remisi dan proses pemindahan register tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan pembinaan dan administrasi pemasyarakatan di Rutan Kelas I Bandung dalam momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
"*