NARASINETWORK.COM - Setiap tanggal 6 November, dunia memperingati Hari Internasional untuk Mencegah Eksploitasi Lingkungan dalam Perang dan Konflik Bersenjata, sebuah momentum yang ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui resolusi A/RES/56/4 pada 5 November 2001.
Peringatan ini menjadi pengingat krusial akan dampak destruktif perang dan konflik bersenjata terhadap lingkungan hidup, yang seringkali terabaikan dalam perhitungan kerugian perang. Selain jatuhnya korban jiwa di kalangan tentara dan warga sipil, lingkungan juga menderita kerusakan parah akibat praktik eksploitasi yang tidak bertanggung jawab selama masa konflik.
Dalam peperangan, berbagai tindakan merusak lingkungan sering terjadi, seperti pencemaran sumur dan sumber air sebagai strategi militer, pembakaran tanaman untuk menghancurkan sumber daya musuh, penebangan hutan ilegal untuk kepentingan militer, peracunan tanah dengan bahan kimia berbahaya yang merusak kesuburan, dan pembunuhan hewan secara brutal untuk keuntungan ekonomi atau taktik perang.
Tindakan-tindakan ini tidak hanya menghancurkan ekosistem yang rapuh, tetapi juga mengancam keberlanjutan sumber daya alam yang esensial bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP) telah mengungkapkan fakta yang mengkhawatirkan bahwa selama 60 tahun terakhir, setidaknya 40 persen dari seluruh konflik internal di dunia memiliki keterkaitan erat dengan eksploitasi sumber daya alam.
Sumber daya alam yang bernilai tinggi seperti kayu, berlian, emas, dan minyak seringkali menjadi pemicu konflik yang memicu kekerasan dan ketidakstabilan, sementara sumber daya langka seperti tanah subur dan air bersih juga menjadi rebutan yang memicu ketegangan dan permusuhan antar kelompok.
Ironisnya, konflik yang melibatkan sumber daya alam bahkan ditemukan dua kali lebih rentan untuk berulang, menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dalam upaya mencegah konflik dan membangun perdamaian yang langgeng.
Menyadari peran vital lingkungan dalam menciptakan perdamaian yang langgeng, PBB mengambil langkah strategis dengan memasukkan isu lingkungan sebagai bagian integral dari strategi pencegahan konflik, pemeliharaan perdamaian, dan pembangunan perdamaian.
PBB mengakui bahwa perdamaian yang langgeng tidak akan mungkin tercapai jika sumber daya alam yang menopang mata pencaharian masyarakat dan ekosistem dihancurkan oleh perang dan konflik bersenjata. Oleh karena itu, perlindungan lingkungan harus menjadi bagian tak terpisahkan dari setiap upaya untuk membangun masyarakat yang damai, adil, dan berkelanjutan.
Sebagai tindak lanjut dari penetapan Hari Internasional untuk Mencegah Eksploitasi Lingkungan dalam Perang dan Konflik Bersenjata, pada 27 Mei 2016, Majelis Lingkungan Hidup PBB mengadopsi resolusi UNEP/EA.2/Res.15.
Resolusi ini mengakui peran penting ekosistem yang sehat dan sumber daya yang dikelola secara berkelanjutan dalam mengurangi risiko konflik bersenjata. Selain itu, resolusi ini menegaskan kembali komitmen kuat terhadap implementasi penuh Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), yang tercantum dalam resolusi Majelis Umum 70/1, berjudul "Transforming our world: the 2030 Agenda for Sustainable Development".
SDGs mencakup berbagai tujuan yang saling terkait, termasuk perlindungan lingkungan, pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, dan promosi perdamaian dan keadilan.
Melalui peringatan Hari Internasional ini, diharapkan kesadaran global akan pentingnya menjaga lingkungan dalam situasi perang dan konflik bersenjata semakin meningkat. Perlindungan lingkungan harus menjadi prioritas utama dalam setiap upaya pencegahan konflik, pemeliharaan perdamaian, dan pembangunan perdamaian. Hanya dengan menjaga kelestarian lingkungan, kita dapat membangun masa depan yang lebih aman, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh umat manusia.