Waste to Energy Bogor Raya Diresmikan TPAS Galuga Akan Diolah Menjadi Listrik

Rabu, 24 Dec 2025 14:38
Pada Selasa (23/12/2025) Pemkot dan Pemkab Bogor menandatangani PKS pengelolaan TPAS Galuga menuju sistem Waste to Energy melalui PLTSa. Istimewa

NARASINETWORK.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga. Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, bersama Bupati Bogor, Rudy Susmanto, di Halaman Klinik Utama Rawat Inap Parung pada Selasa kemarin (23/12/2025).

Dedie Rachim menyatakan bahwa penandatanganan perjanjian ini menjadi titik akhir dari proses panjang yang telah dilalui dengan melengkapi berbagai persyaratan guna mengimplementasikan sistem Waste to Energy (WtE). Sistem ini akan mengolah sampah menjadi energi listrik melalui Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang akan dibangun di lahan bersama TPAS Galuga. Proses administrasi yang telah diselesaikan di antaranya mencakup penandatanganan nota kesepahaman (MoU), perjanjian kerja sama awal, pembinaan pengelolaan lingkungan, serta berbagai tahapan persiapan teknis dan hukum lainnya.

“Dengan demikian, setelah penandatanganan PKS ini, langkah selanjutnya adalah melaksanakan proses pengadaan kontraktor melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa. Kegiatan ini akan dilakukan oleh Danantara bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Setelah tahap ini selesai, kita hanya perlu menunggu tahapan pelaksanaan pembangunan,” ucapnya didampingi Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi.

Nantinya, lanjut Dedie Rachim, PLTSa yang akan dibangun tidak hanya mengelola sampah baru yang diangkut ke TPAS Galuga, tetapi juga akan menangani timbunan sampah yang telah menumpuk di lokasi tersebut. Sampah yang ada akan diolah sesuai dengan persentase yang telah ditetapkan dalam perjanjian, termasuk pengolahan air lindi atau limbah cair hasil proses pengelolaan serta sisa pembakaran yang akan dimanfaatkan sebagai bahan baku pembuatan batako.

“Jadi seluruh jenis sampah yang masuk ke fasilitas akan melalui proses pengolahan. Yang tidak diizinkan masuk hanya material besi dan tanah. Dengan demikian, semua jenis sampah non-B3 dapat diterima dan diolah di fasilitas ini,” ucapnya.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengatakan bahwa pembangunan dan pengembangan wilayah Bogor tidak dapat diwujudkan secara tunggal, sehingga diperlukan kerja sama yang erat antara berbagai pihak agar Bogor ke depan dapat menjadi wilayah yang lebih maju, aman, adil, dan sejahtera.

“Setelah perjanjian kerja sama ini resmi ditandatangani, Kota Bogor dan Kabupaten Bogor akan melakukan kolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyelesaikan permasalahan sampah yang ada di TPAS Galuga. Kami akan mengelolanya dengan baik menggunakan sistem PLTSa, yang mengubah sampah menjadi energi listrik. Dengan demikian, dalam jangka waktu 10 hingga 15 tahun ke depan, tidak akan ada lagi timbunan sampah yang menumpuk karena seluruhnya akan melalui proses pembakaran yang terkontrol. Inilah pentingnya kerja sama antar daerah dan dengan pemerintah pusat,” ujarnya.

Rudy menyampaikan bahwa saat ini proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) untuk pembangunan PLTSa sedang berlangsung di lingkungan Danantara. Rencana awal menyebutkan bahwa acara peletakan batu pertama (groundbreaking) akan dilakukan pada tahun 2026 mendatang.

“Proyek PLTSa ini masuk dalam tahap batch 1 pengembangan sistem pengelolaan sampah untuk kawasan Bogor Raya, yang melibatkan Kota Bogor dan Kabupaten Bogor. Semoga pada tahun depan seluruh tahapan pembangunan dapat segera dimulai dan berjalan sesuai rencana,” ujarnya.

 

 

 

Berita Terkini