NARASINETWORK.COM - KARAWANG, Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Program Mandatori Biodiesel B50 di SPBU Pertamina Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026).
Kebijakan yang mewajibkan pencampuran 50 persen bahan bakar nabati berbasis minyak kelapa sawit dengan 50 persen solar ini diterapkan untuk mengurangi ketergantungan impor solar, memperkuat ketahanan energi nasional, meningkatkan nilai tambah industri sawit, serta mendukung penurunan emisi.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyatakan Indonesia menjadi negara pertama yang menerapkan mandatori biodiesel B50 secara nasional. Menurutnya, penerapan B50 menunjukkan kemampuan Indonesia memanfaatkan sumber daya alam sebagai penopang kebutuhan energi sekaligus memperkuat kemandirian nasional.
Prabowo mengatakan kemandirian suatu negara bergantung pada kemampuan memenuhi kebutuhan pangan, energi, dan air. Ia menegaskan pemerintah terus mendorong swasembada energi dengan sasaran mengurangi hingga menghentikan impor bahan bakar minyak di masa mendatang.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan penerapan B50 diperkirakan membuat Indonesia tidak lagi mengimpor solar pada 2026. Sebelumnya, impor solar mencapai sekitar 3 hingga 4 juta kiloliter per tahun, sedangkan konsumsi nasional berada pada kisaran 38 hingga 40 juta kiloliter.
Menurut Bahlil, percepatan implementasi B50 dilakukan atas arahan Presiden untuk memperkuat kedaulatan energi. Pemerintah juga telah menyiapkan pasokan biodiesel serta distribusi agar pelaksanaan program berjalan sesuai jadwal.
Pelaksanaan mandatori B50 mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026. Pemerintah menetapkan masa transisi hingga 30 September 2026 guna menghabiskan stok biodiesel B40 sebelum B50 tersedia di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Kementerian ESDM menyatakan B50 telah melalui pengujian pada enam sektor pengguna mesin diesel, yaitu kendaraan bermotor, alat pertanian, alat berat pertambangan, angkutan laut, pembangkit listrik, dan kereta api. Hasil pengujian tersebut menjadi dasar penerapan program secara nasional.
Pemerintah memperkirakan implementasi B50 mampu menghemat devisa sekitar Rp170 triliun pada 2026. Selain itu, program ini diproyeksikan meningkatkan nilai tambah industri kelapa sawit, menyerap sekitar 2,1 juta tenaga kerja, serta menurunkan emisi gas rumah kaca hingga 44,46 juta ton CO₂.