WOW! Istri Doni Salmanan Bayar Uang Denda Rp1 Miliar

Selasa, 17 Mar 2026 05:45
Istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina. Saat menyampaikan uang denda Rp 1 M lewat kantor Kejari Kabupaten Bandung Istimewa

NARASINETWORK.COM - KABUPATEN BANDUNG 

-Suasana Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung tampak berbeda dari biasanya. Tumpukan uang pecahan rupiah tersusun rapi di atas meja, menjadi bagian dari proses resmi penerimaan pembayaran denda dari terpidana kasus pidana, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.

Sejumlah uang tersebut disampaikan ke Kejari Kabupaten Bandung oleh sang istri, Dinan Fajrina.


Melalui kegiatan yang dipimpin oleh jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, baru-baru ini, pembayaran denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap, setelah melalui rangkaian proses peradilan sejak tingkat pertama hingga peninjauan kembali.

Denda tersebut merupakan bagian dari hukuman pidana yang dijatuhkan kepada Doni Salmanan, sebagaimana tertuang dalam putusan Nomor 1/PID.SUS/2023/PTBDG, yang kemudian dikuatkan oleh putusan kasasi hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

Dalam proses penerimaan, pihak kejaksaan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur, mulai dari verifikasi hingga pencatatan administrasi. Uang yang diserahkan pun langsung dihitung dan didokumentasikan secara transparan.

Namun, publik juga menyoroti satu hal penting: dari mana asal uang Rp1 miliar tersebut?

Pertanyaan ini wajar muncul, mengingat Doni Salmanan sebelumnya terseret kasus besar terkait penipuan investasi dan aktivitas trading ilegal yang sempat merugikan banyak pihak.

Dalam konteks hukum, pembayaran denda oleh terpidana bisa berasal dari harta pribadi yang masih dimiliki, hasil pengelolaan aset yang tidak disita, ataupun melalui pihak keluarga.

Jika merujuk pada praktik umum, uang denda tidak boleh berasal dari aset yang telah lebih dulu dirampas negara atau menjadi barang bukti yang disita dalam perkara. Artinya, dana tersebut kemungkinan berasal dari sumber lain yang sah menurut hukum, baik dari sisa kekayaan pribadi atau dukungan keluarga.

Meski demikian, transparansi mengenai asal-usul dana tetap menjadi perhatian publik. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada celah pelanggaran baru, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Dengan dibayarkannya denda tersebut, salah satu kewajiban hukum Doni Salmanan telah dipenuhi. Namun, sorotan terhadap kasus ini belum sepenuhnya mereda, terutama terkait dampak yang ditimbulkan bagi para korban di masa lalu.

Hingga berita ini diturunkan, kami telah berupaya mengkonfirmasi lebih lanjut ke pihak kejaksaan negeri Kabupaten Bandung dengan mendatangi kantor kejaksaan. Namun, belum ada yang menjawab. 


**

Berita Terkini