Polemik Perda dan KUHP Baru, Penertiban Miras di Kabupaten Bandung Berubah Arah

Selasa, 17 Mar 2026 09:03
Razia Minol di Kabupaten Bandung Istimewa

NARASINETWORK.COM -KABUPATEN BANDUNG 

-Penanganan peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Bandung kini dilakukan dengan pendekatan kolaboratif. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Uwais al-Qarni, menegaskan bahwa pihaknya tidak lagi bergerak sendiri, melainkan bergabung dalam kegiatan bersama Kepolisian hingga ke tingkat kecamatan.

Menurut Uwais, penertiban tetap berjalan aktif, namun dilakukan dalam skema Bawah Kendali Operasi (BKO) bersama aparat Kepolisian. Di setiap kecamatan, kegiatan penertiban kini berada di bawah koordinasi Kapolsek, dengan Satpol PP wilayah turut terlibat langsung di lapangan.

“Penertiban tetap kita lakukan, tapi saat ini Satpol PP ikut BKO ke Kepolisian. Di tiap kecamatan, anggota kami bergerak bersama dan sudah banyak yang berhasil ditertibkan,” ujarnya, dikonfirmasi, Selasa (17/3/2026). 

Ia menjelaskan, kondisi ini terjadi karena adanya proses penyesuaian regulasi. Peraturan daerah (Perda) terkait minuman beralkohol serta ketertiban, kebersihan, dan keindahan (K-3) tengah dikaji ulang agar selaras dengan KUHP baru. Saat ini, penyusunan naskah akademik sebagai dasar revisi aturan tersebut masih berlangsung.

“Satpol PP tidak bisa berjalan sendiri karena Perda yang ada harus disesuaikan terlebih dahulu dengan KUHP baru. Saat ini sedang dalam tahap kajian naskah akademik,” jelasnya.

Meski demikian, upaya penindakan di lapangan tidak berhenti. Informasi yang masuk dari masyarakat tetap ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pihak Kepolisian, sehingga operasi penertiban tetap berjalan efektif.

Bahkan, hasil dari operasi gabungan tersebut sudah terlihat nyata. Pada pekan lalu, jajaran Polresta Bandung menggelar pemusnahan barang bukti dari hasil penertiban, berupa minuman keras ilegal dan knalpot brong yang disita dari berbagai wilayah.

Langkah sinergis ini diharapkan mampu menjaga ketertiban umum sekaligus menekan peredaran miras ilegal di Kabupaten Bandung, sembari menunggu kepastian regulasi baru yang lebih kuat dan relevan dengan aturan hukum nasional.

**

Berita Terkini