Jurnalis Diduga Jadi Korban Kekerasan Oknum Aparat saat Razia Miras di Cangkring

Sabtu, 21 Mar 2026 00:10
Para pembeli miras yang cukup banyak mengantri Gustav VR

NARASINETWORK.COM - KAB. BAMDUNG 

-Malam yang seharusnya sarat makna spiritual menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H justru diwarnai insiden memilukan. Seorang jurnalis dilaporkan menjadi korban tindakan represif yang diduga dilakukan oleh oknum aparat dalam operasi penertiban minuman keras (miras) di wilayah Cangkring, Kabupaten Bandung, Jumat malam (20/3/2026).

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius tentang profesionalisme aparat penegak hukum, serta perlindungan terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

Menurut keterangan GVR, seorang jurnalis yang juga menjadi saksi di lokasi, kejadian bermula saat dirinya melakukan pemantauan terhadap aktivitas penjualan miras yang tampak terbuka dan ramai.

“Awalnya saya hanya memantau, lalu mendekati para pembeli. Saya merekam video sebagai bahan laporan ke Polsek Baleendah,” ujarnya.

Situasi berubah cepat ketika sejumlah kendaraan aparat gabungan terdiri dari unsur kepolisian, Satpol PP, dan lainny datang untuk membubarkan kerumunan. Namun dalam proses tersebut, salah satu kendaraan aparat diduga menabrak sepeda motor milik GVR hingga mengalami kerusakan di bagian depan.

“Dari jauh memang terlihat antrean panjang pembeli miras. Tapi saat pembubaran itu, salah satu mobil justru menabrak motor saya,” jelasnya.

Tak berhenti di situ, GVR juga mengaku telah menunjukkan identitasnya sebagai jurnalis sesuai ketentuan Dewan Pers dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, pengakuan tersebut tidak direspons sebagaimana mestinya.

“Saya sudah menunjukkan identitas resmi, tapi tidak digubris. Malah dibentak, ‘mana wartawan kok kayak begini’,” tuturnya.

Situasi semakin memanas ketika rekannya, MN, diduga mengalami tindakan kekerasan. Ia disebut digeledah, diinterogasi, bahkan dipaksa tiarap dan sempat ditendang oleh oknum aparat.

“Teman saya diperlakukan seperti pelaku. Padahal dia bukan pembeli miras. Saat saya mencoba menjelaskan, justru tidak diindahkan,” tambah GVR.

Insiden ini memperlihatkan adanya pergeseran fokus dalam operasi penertiban. Alih-alih menindak sumber pelanggaran yakni penjual miras ilegal tindakan aparat justru dinilai mengarah pada intimidasi terhadap individu yang belum tentu terlibat, termasuk jurnalis yang tengah menjalankan fungsi kontrol sosial.

Dalam perspektif hukum, tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar penegakan hukum yang proporsional dan akuntabel. Lebih jauh, perlakuan terhadap jurnalis juga dapat dikategorikan sebagai bentuk penghalangan kerja pers, yang secara tegas dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Baleendah, AKP Hendri Noky, memberikan tanggapan singkat.

“Ya mungkin mereka tidak tahu itu dari pers,” ujarnya.

Namun pernyataan tersebut justru membuka ruang kritik. Dalam setiap operasi lapangan, aparat semestinya menjunjung tinggi asas kehati-hatian dan verifikasi, terutama ketika berhadapan dengan warga sipil terlebih jurnalis yang dilindungi secara hukum.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai hasil razia serta insiden kerusakan kendaraan warga, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan rinci.

“Belum, masih didata,” katanya singkat, sebelum mengakhiri komunikasi dengan alasan kesibukan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi terkait dugaan kekerasan maupun mekanisme pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami korban.

Peristiwa ini menjadi cermin bahwa penegakan hukum tidak hanya soal ketegasan, tetapi juga soal etika, profesionalitas, dan penghormatan terhadap hak sipil. Dalam negara demokratis, aparat bukan sekadar penindak, melainkan juga pelindung termasuk bagi mereka yang menjalankan fungsi kontrol sosial seperti jurnalis.

Jika tindakan represif terus dibiarkan tanpa evaluasi, maka yang terancam bukan hanya individu, melainkan juga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum itu sendiri.

**

Berita Terkini