NARASINETWORK.COM - KAB. BANDUNG
-Pembangunan sebuah menara Base Transceiver Station (BTS) setinggi sekitar 55 meter di Kampung Sirnagalih, Desa Sukanagara, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, menuai polemik. Sejumlah warga mempertanyakan proses perizinan dan pelibatan masyarakat karena mengaku tidak pernah dimintai persetujuan, meski lahan mereka berbatasan langsung atau berada di sekitar lokasi pembangunan.
Berdasarkan penelusuran redaksi, pekerjaan konstruksi disebut telah berlangsung sekitar dua pekan sebelum sebagian warga mengetahui adanya pembangunan tower tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai proses sosialisasi serta mekanisme perizinan yang ditempuh sebelum proyek dimulai.
Salah seorang warga yang mengaku sebagai pemilik lahan berbatasan langsung dengan lokasi proyek mengatakan dirinya tidak pernah diundang dalam musyawarah ataupun dimintai persetujuan oleh pihak perusahaan maupun pihak yang memfasilitasi pembangunan.
"Kami baru mengetahui ketika pembangunan sudah berjalan. Padahal lahan kami berbatasan langsung dengan lokasi tower," ujar salah satu warga.
Dokumen Persetujuan Jadi Sorotan
Redaksi memperoleh salinan dokumen berjudul "Bukti Pemberian Izin Atas Pendirian Menara Telekomunikasi Bersama (Izin Warga/Tetangga Dalam Radius Menara Telekomunikasi)" yang memuat daftar nama dan tanda tangan warga sebagai bentuk persetujuan terhadap pembangunan tower.
Namun, berdasarkan keterangan sejumlah warga, muncul dugaan bahwa daftar tersebut belum mencerminkan seluruh pemilik lahan yang berbatasan langsung atau berada dalam area yang dianggap terdampak.
Sebaliknya, mereka mengklaim terdapat warga yang menandatangani dokumen meski tidak berada di sekitar lokasi pembangunan.
Klaim tersebut masih merupakan keterangan sepihak dari warga dan belum dapat diverifikasi secara independen.
Pertanyakan Dasar Penentuan Warga Terdampak
Selain mempertanyakan daftar persetujuan, warga juga mempertanyakan dasar penentuan siapa saja yang dianggap sebagai warga terdampak.
Mereka menilai pemilik lahan yang berbatasan langsung maupun berada dalam radius sekitar tower semestinya memperoleh informasi terlebih dahulu sebelum proyek dijalankan.
Menurut warga, proses tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui dampak pembangunan terhadap lingkungan, keselamatan, maupun aktivitas mereka di kemudian hari.
Dalam keterangannya kepada redaksi, warga menyampaikan sedikitnya lima alasan keberatan terhadap pembangunan tower tersebut.
Pertama, mereka khawatir keberadaan tower akan memengaruhi nilai jual tanah dan bangunan di sekitar lokasi.
Kedua, muncul kekhawatiran mengenai aspek keselamatan apabila terjadi kondisi darurat, seperti kerusakan konstruksi atau robohnya menara.
Ketiga, sebagian warga mempertanyakan aspek keamanan paparan gelombang elektromagnetik. Meski demikian, hingga kini belum ada bukti bahwa paparan dari BTS yang memenuhi baku mutu pemerintah membahayakan kesehatan. Karena itu, persoalan ini masih memerlukan penjelasan dari instansi teknis yang berwenang.
Keempat, warga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah maupun sosialisasi sebelum pembangunan dimulai.
Kelima, warga mempertanyakan transparansi proses pemberian kompensasi kepada masyarakat sekitar, termasuk mekanisme pendataan pihak yang menerima kompensasi.
Warga juga mempertanyakan peran aparat lingkungan karena pembangunan disebut telah berjalan sebelum sebagian masyarakat mengetahui adanya proyek tersebut.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, terdapat kolom pengesahan dari Ketua RT dan Ketua RW.
Namun, warga berharap pemerintah desa dapat menjelaskan bagaimana proses sosialisasi dilakukan, siapa saja yang diundang, serta dasar penetapan warga yang dimintai persetujuan.
Regulasi Mengatur Perizinan Menara Telekomunikasi
Pembangunan menara telekomunikasi pada prinsipnya harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, baik terkait tata ruang, persetujuan bangunan gedung, aspek keselamatan konstruksi, lingkungan hidup, maupun ketentuan teknis lainnya.
Selain itu, pemerintah daerah memiliki kewenangan mengatur mekanisme perizinan sesuai peraturan daerah yang berlaku.
Karena itu, warga meminta Pemerintah Kabupaten Bandung melalui dinas terkait melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen administrasi, proses sosialisasi, serta kesesuaian pembangunan dengan ketentuan yang berlaku.
Sejumlah warga berharap pemerintah tidak hanya memeriksa kelengkapan dokumen administrasi, tetapi juga melakukan audit terhadap proses pelibatan masyarakat sejak awal.
Mereka meminta agar seluruh tahapan pembangunan, mulai dari proses sosialisasi, persetujuan warga, penetapan lokasi, hingga penerbitan izin, diperiksa secara terbuka demi memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Apabila seluruh prosedur telah ditempuh sesuai aturan, warga berharap pemerintah dapat menjelaskan hal tersebut secara transparan. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran administratif, mereka meminta agar dilakukan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga artikel ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak perusahaan penyedia tower, Pemerintah Desa Sukanagara, Pemerintah Kecamatan Soreang, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, serta DPMPTSP Kabupaten Bandung.
Apabila pihak-pihak tersebut memberikan penjelasan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.
**