NARASINETWORK.COM - KAB. BANDUNG
-Dalam rangka memperdalam pemahaman serta memperkuat substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), DPRD Kabupaten Bandung menggelar kegiatan Bedah Raperda yang berlangsung baru-baru ini.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak kepada masyarakat, sekaligus sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang tengah dijalankan Pemerintah Kabupaten Bandung.
Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Hj. Renie Rahayu Fauzi, menyampaikan bahwa kegiatan bedah Raperda merupakan bagian dari proses pendalaman dan penguatan substansi agar setiap regulasi yang akan ditetapkan memiliki dasar yang kuat dan tepat sasaran.
Menurutnya, Raperda harus disusun dengan mengedepankan kepentingan publik serta sinkron dengan arah pembangunan daerah. Dengan demikian, setiap kebijakan yang dihasilkan tidak hanya efektif secara administratif, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa Raperda yang dibahas ini tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Bandung,” ujar Renie.
Dalam kegiatan tersebut, DPRD Kabupaten Bandung membedah Raperda terkait Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Pemukiman. Pembahasan ini penting untuk menyesuaikan regulasi dengan dinamika perkembangan wilayah dan kebutuhan infrastruktur masyarakat.
DPRD Kabupaten Bandung berharap hasil pembahasan ini akan menghasilkan kebijakan daerah yang lebih adaptif, transparan, dan akuntabel, serta mampu menjawab tantangan pembangunan jangka panjang di wilayah Kabupaten Bandung.
**