NARASINETWORK.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap peredaran situs palsu yang mengatasnamakan layanan Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI.
“DJP melaporkan adanya situs tiruan yang menyerupai layanan Coretax, sehingga tampak seperti situs resmi pemerintah,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, di Jakarta, Rabu kemarin (19/11/2025). Situs palsu ini berpotensi menyalahgunakan data dan informasi.
Komdigi menegaskan bahwa layanan Coretax hanya dapat diakses melalui situs resmi: coretaxdjp.pajak.go.id.
“Masyarakat harus selalu memeriksa ulang alamat situs sebelum memasukkan data. Jika bukan dari domain resmi tersebut, jangan lanjutkan,” lanjut Dirjen Alexander.
Sebagai bagian dari pengawasan ruang digital, Komdigi melakukan pengawasan sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain.
“Kami mengawasi registrar, menyampaikan teguran jika ada pelanggaran verifikasi domain, dan menerapkan whitelist untuk memastikan hanya domain resmi yang dapat diakses. Domain yang mencatut layanan pemerintah akan diblokir sesuai aturan,” tegasnya.
Komdigi terus berkoordinasi dengan DJP dan pihak terkait untuk memastikan keamanan ekosistem digital pemerintah. Masyarakat diimbau untuk memverifikasi alamat situs sebelum mengakses layanan dan melaporkan situs mencurigakan melalui aduankonten.id.