NARASINETWORK.COM - JAKARTA, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat sejumlah kebijakan untuk menjaga daya saing industri manufaktur setelah Purchasing Managers' Index (PMI) Manufaktur Indonesia pada Juni 2026 turun menjadi 46,9 dari 50,0 pada Mei 2026.
Penurunan tersebut dipicu melemahnya permintaan pasar, kenaikan biaya produksi, serta tekanan ekonomi global. Langkah itu disampaikan Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief, di Jakarta, Rabu (1/7/2026)..
Laporan S&P Global menunjukkan turunnya PMI dipengaruhi melemahnya permintaan baru, baik dari pasar domestik maupun ekspor. Kondisi itu berdampak pada berkurangnya aktivitas produksi, pembelian bahan baku, dan penyerapan tenaga kerja.
Sektor manufaktur juga menghadapi kenaikan biaya produksi akibat meningkatnya harga bahan baku serta pelemahan nilai tukar. Survei S&P Global mencatat inflasi harga input pada Juni menjadi yang tertinggi kedua sejak survei tersebut dimulai pada 2011.
Febri Hendri Antoni Arief mengatakan kondisi tersebut menjadi tantangan yang harus dijawab melalui penguatan kebijakan peningkatan daya saing industri nasional.
Menurutnya, tekanan terhadap PMI pada Juni terutama berasal dari melemahnya permintaan dan naiknya biaya produksi. Pemerintah berupaya memastikan kebijakan yang telah disiapkan berjalan efektif sehingga beban industri dapat berkurang dan aktivitas manufaktur kembali meningkat.
Salah satu kebijakan yang terus didorong ialah pelaksanaan program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Program tersebut bertujuan menekan biaya energi bagi industri yang memanfaatkan gas bumi sebagai bahan baku maupun sumber energi.
"Kebijakan ini sudah dirasakan oleh pelaku industri dan mampu meningkatkan efisiensi produksi serta menjaga daya saing produk manufaktur Indonesia. Implementasi HGBT perlu terus diperluas agar manfaatnya diterima lebih banyak industri," ujar Febri.
Pemerintah juga menetapkan penurunan harga liquefied natural gas (LNG) hasil regasifikasi untuk sektor industri menjadi 13 dolar AS per MMBTU dari sebelumnya sekitar 20 hingga 23 dolar AS per MMBTU. Keputusan yang diumumkan pada Senin (29/6) itu bertujuan membantu industri menekan biaya produksi sekaligus mengurangi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurut Febri, penurunan harga gas tersebut menjadi salah satu langkah yang dapat mendorong PMI Manufaktur kembali memasuki zona ekspansi pada beberapa bulan mendatang.
Selain kebijakan gas industri, pemerintah terus memperkuat perlindungan terhadap industri nasional. Upaya tersebut ditujukan untuk menjaga kegiatan usaha, mempertahankan penyerapan tenaga kerja, serta meningkatkan kemampuan industri menghadapi persaingan dengan produk impor.
Febri menyatakan pemerintah akan terus berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga guna menciptakan iklim usaha yang mendukung pertumbuhan sektor industri. Langkah tersebut juga diarahkan untuk memperluas peluang di pasar ekspor maupun pasar domestik.
Kementerian Perindustrian turut melanjutkan sejumlah program, antara lain meningkatkan penggunaan produk buatan Indonesia, memfasilitasi investasi manufaktur, mengamankan pasar domestik dari praktik perdagangan yang tidak sehat, serta memperluas akses ekspor ke pasar nontradisional.
Meski PMI mengalami penurunan, survei S&P Global menunjukkan optimisme pelaku industri terhadap prospek usaha selama 12 bulan mendatang meningkat dibandingkan bulan sebelumnya. Keyakinan tersebut didorong perkiraan meredanya tekanan biaya produksi dan membaiknya permintaan pasar.