NARASINETWORK.COM - Indonesia kembali menorehkan sejarah dalam upaya pelestarian warisan budaya. Pada 24 Oktober 2025, Kementerian Kebudayaan secara resmi mengajukan tempe, makanan fermentasi berbahan dasar kedelai, sebagai warisan budaya tak benda (Intangible Cultural Heritage) ke UNESCO. Langkah ini bukan sekadar pengakuan atas nilai gizi tempe, tetapi juga apresiasi terhadap sejarah panjang, filosofi mendalam, dan kontribusi ekonomi yang signifikan bagi masyarakat Indonesia.
Tempe diperkirakan telah hadir di tanah Jawa sejak sekitar seribu tahun lalu. Proses pembuatannya yang unik, melalui fermentasi kedelai, mencerminkan kearifan lokal masyarakat dalam memanfaatkan sumber daya alam secara berkelanjutan. Tempe bukan hanya sekadar makanan; ia adalah simbol ketahanan pangan, kreativitas kuliner, dan identitas budaya.
Dalam tradisi Jawa, tempe seringkali menjadi bagian penting dalam berbagai upacara adat. Kehadirannya dalam syukuran atau selametan melambangkan keberkahan, keberlanjutan hidup, dan harmoni antara manusia dengan alam. Proses pembuatan tempe yang membutuhkan ketelitian dan kesabaran juga mengajarkan nilai-nilai luhur seperti kerja keras, ketekunan, dan gotong royong.
Di era modern, tempe terus berinovasi dan beradaptasi dengan selera global. Berbagai kreasi olahan tempe bermunculan, mulai dari hidangan tradisional seperti tempe goreng dan tempe bacem, hingga kreasi modern seperti steak tempe, burger tempe, dan tempe crispy. Popularitas tempe juga semakin meningkat di kalangan vegetarian dan vegan di seluruh dunia, yang mengakui nilai gizinya yang tinggi dan manfaatnya bagi kesehatan.
Keberhasilan tempe menembus pasar internasional menunjukkan bahwa makanan tradisional Indonesia memiliki potensi besar untuk bersaing di panggung dunia. Tempe bukan hanya sekadar makanan; ia adalah duta budaya yang memperkenalkan kekayaan kuliner Indonesia kepada dunia.
Pengajuan tempe sebagai warisan budaya tak benda ke UNESCO merupakan langkah penting untuk memastikan keberlanjutan tradisi pembuatan tempe dan melestarikan nilai-nilai budaya yang terkandung di dalamnya. Pengakuan UNESCO diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi :
- Pelestarian Tradisi: Mendorong generasi muda untuk mempelajari dan mewarisi teknik pembuatan tempe tradisional.
- Peningkatan Ekonomi Lokal: Meningkatkan kesejahteraan petani kedelai, produsen tempe, dan pelaku UMKM yang bergerak di bidang pengolahan tempe.
- Promosi Pariwisata Kuliner: Menarik wisatawan untuk menjelajahi kekayaan kuliner Indonesia, khususnya olahan tempe yang unik dan lezat.
- Penguatan Identitas Budaya: Mempertegas citra tempe sebagai bagian tak terpisahkan dari identitas kuliner Indonesia di mata dunia.
Namun, pengajuan ini juga menghadirkan tantangan tersendiri. Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk memastikan bahwa tradisi pembuatan tempe tetap lestari dan berkelanjutan. Selain itu, perlu adanya upaya untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk tempe agar dapat bersaing di pasar global.
Tempe, dari makanan sederhana yang terjangkau hingga menjadi simbol budaya yang diakui dunia, adalah bukti nyata bahwa kearifan lokal dan inovasi dapat berjalan beriringan. Pengajuan tempe sebagai warisan budaya tak benda UNESCO adalah momentum penting untuk merayakan kekayaan kuliner Indonesia dan menginspirasi generasi mendatang untuk terus melestarikan warisan budaya bangsa.