NARASINETWORK.COM - BANDUNG
-Di tengah klaim pertumbuhan ekonomi nasional yang menyentuh angka 5,04 persen, DPP PA GMNI justru mengingatkan bahwa Indonesia sedang melaju di atas fondasi yang rapuh: krisis moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam refleksi kebangsaan bertema “Kuat Karena Bersatu, Bersatu Karena Kuat”, organisasi alumni yang lahir dari tradisi pemikiran Soekarno ini menegaskan, stabilitas makro bukanlah prestasi akhir. Stabilitas hanya bermakna jika menjadi jalan untuk memenuhi amanat konstitusi melindungi rakyat, menghadirkan kesejahteraan, dan mewujudkan keadilan sosial.
Hukum Kehilangan Sukma Moral
Ketua Umum DPP PA GMNI, Arief Hidayat, menyebut sepanjang 2025 publik disuguhi deretan persoalan serius: korupsi yang berulang, integritas peradilan yang dipertanyakan, penegakan hukum yang prosedural tapi miskin etika, hingga praktik rangkap jabatan yang sarat konflik kepentingan.
Namun, akar persoalannya dinilai jauh lebih dalam. Moralitas hukum nyaris absen, baik dalam proses pembentukan undang-undang maupun dalam penegakannya.
“Moralitas adalah sukma hukum. Tanpa itu, hukum kehilangan keadilan. Lex iniusta non est lex—hukum yang tidak adil sejatinya bukan hukum,” tegas Arief, dalam keterangannya yang diterima redaksi, Rabu (7/12/2024).
Sebagai respons, PA GMNI merumuskan empat rekomendasi hukum 2026:
1. Membangun moralitas dan budaya taat hukum sejak usia dini.
2. Menginternalisasi nilai-nilai Pancasila dalam setiap produk hukum.
3. Mengubah paradigma berhukum agar berorientasi pada keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
4. Menjadikan hukum sebagai alat perubahan sosial menuju Indonesia Emas 2045.
Sawit, Konstitusi, dan Ketimpangan
Sorotan tajam juga diarahkan ke sektor perkebunan. Ketua Dewan Kehormatan PA GMNI, Siswono Yudohusodo, mendorong reformasi total kebijakan kelapa sawit.
Ia mengusulkan pola inti–plasma diperbaiki secara radikal: 70 persen untuk plasma rakyat, 30 persen untuk inti korporasi. Skema tersebut harus dibarengi penguatan koperasi petani, transparansi harga, dan dukungan teknologi.
“Ini bukan nostalgia. Ini aktualisasi Pasal 33 UUD 1945. Cabang produksi penting harus dikelola untuk kemakmuran rakyat, bukan segelintir pemodal,” ujarnya.
Siswono juga menegaskan investasi asing tetap sah, namun wajib melibatkan pengusaha nasional minimal 20 persen sejak awal.
Ekonomi Tumbuh, Rakyat Tertinggal
PA GMNI menilai pertumbuhan ekonomi berbasis ekspor batu bara, nikel, dan sawit belum otomatis menyejahterakan rakyat. Ketimpangan justru melebar, sementara sebagian BUMN dinilai gagal menjalankan fungsi strategisnya hingga bergantung pada suntikan triliunan rupiah dana publik.
Terkait pembentukan Badan Pengelola Danantara, PA GMNI mengingatkan bahwa kerja sama global tidak boleh mengorbankan kedaulatan atas aset vital negara.
“Ini bukan anti-investasi, tetapi penegasan kedaulatan ekonomi sesuai konstitusi,” tegas Arief.
Demokrasi Digital dan Krisis Kepercayaan
Sekretaris Jenderal PA GMNI, Abdy Yuhana, menilai demokrasi Indonesia kini diuji oleh defisit kepercayaan publik dan kekacauan ruang digital.
Menurutnya, demokrasi digital harus dipahami sebagai ruang publik baru yang menuntut etika, literasi, dan keadilan—bukan sekadar arena teknologi yang netral.“Demokrasi digital tidak boleh tumbuh liar tanpa arah. Transformasi digital harus memperkuat demokrasi substantif, bukan menggantikannya,” kata Abdy.
Ia juga mengkritik pola komunikasi pemerintah yang cenderung satu arah dan minim empati, sehingga menciptakan jarak antara elite dan realitas rakyat
PA GMNI mengingatkan program seperti Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Merah Putih memiliki potensi menjadi program peradaban, namun rawan kebocoran jika tata kelolanya lemah.
Solusi yang ditawarkan: pengadaan berbasis petani dan UMKM lokal, pendampingan manajemen koperasi, serta digitalisasi akuntabilitas untuk mencegah fraud sejak dini.
Bencana Bukan Sekadar Alam
Abdy juga menyoroti banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Menurutnya, tragedi itu bukan semata bencana alam, melainkan akibat rusaknya tata kelola hutan dan daerah aliran sungai.Ia menyebut perusakan hutan dan tambang ilegal sebagai bentuk “korupsi ekologis” yang merampas masa depan generasi mendatang.
Menutup refleksi kebangsaan, PA GMNI menyerukan agar 2026 menjadi tahun pemulihan moral nasional.
“Tahun 2026 adalah vivere pericoloso. Indonesia tidak boleh puas hanya dengan stabil. Kita harus maju secara adil, berdaulat, dan berkelanjutan—sesuai cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,” pungkas Abdy.
Kegiatan ini turut dihadiri Waketum PA GMNI Ugik Kurniadi, Ketua PA GMNI Jan Prince, Sekretaris Dewan Pertimbangan PA GMNI Riad Oscha Khalik, serta jajaran pengurus DPP PA GMNI.
**
