Revisi UU ASN 2026, PPPK Paruh Waktu Dihapus? Ini Regulasinya

Selasa, 24 Feb 2026 21:58
    Bagikan  
Revisi UU ASN 2026, PPPK Paruh Waktu Dihapus? Ini Regulasinya
Ilustrasi

Para P3K paruh waktu dalam sebuah ruangan

NARASINETWORK.COM - KAB. BANDUNG 

-Pemerintah bersama DPR RI resmi merevisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang akan mulai berlaku pada 2026. Dalam skema baru tersebut, status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dihapus.

Melalui revisi ini, pemerintah menegaskan bahwa ke depan hanya ada dua kategori resmi Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • PPPK Penuh Waktu

Penghapusan PPPK paruh waktu disebut sebagai langkah penataan sistem kepegawaian agar lebih tegas, terintegrasi, dan profesional secara nasional.


2026 Jadi Tahun Terakhir PPPK Paruh Waktu

Dalam mekanisme transisi yang disiapkan, tahun 2026 menjadi momentum penentuan nasib bagi PPPK paruh waktu. Mereka diberikan kesempatan untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu, namun dengan sejumlah persyaratan ketat.

Terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi:

  1. Ketersediaan Formasi
    Harus ada kebutuhan riil di instansi masing-masing sesuai perencanaan kebutuhan pegawai.

  2. Standar Kompetensi
    Pegawai wajib memenuhi standar kualifikasi jabatan dan lulus asesmen kompetensi dasar maupun kompetensi bidang dengan passing grade yang ditentukan.

  3. Kebutuhan Organisasi
    Penyesuaian dilakukan berdasarkan efisiensi dan efektivitas unit kerja.

Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, kontrak kerja tidak akan diperpanjang dan otomatis berakhir pada akhir masa perjanjian di 2026.


Wajib Siap Dimutasi

Tak hanya soal alih status, PPPK paruh waktu juga diwajibkan siap dimutasi sesuai kebutuhan organisasi.

Dalam skema baru ini, terdapat dua opsi bagi PPPK paruh waktu:

  • Opsi pertama:
    Bagi yang memenuhi syarat kualifikasi, diperbolehkan mengikuti seleksi konversi menjadi PPPK penuh waktu.

  • Opsi kedua:
    Jika tidak lulus seleksi atau menolak mutasi, maka kontrak diselesaikan sesuai masa perjanjian awal tanpa perpanjangan.

Artinya, tidak ada lagi ruang perpanjangan otomatis sebagaimana sebelumnya. Status kepegawaian akan ditentukan sepenuhnya oleh hasil seleksi dan kebutuhan instansi.


Tahun Baru, Aturan Baru

Revisi UU ASN 2026 dipandang sebagai langkah reformasi sistem kepegawaian agar lebih profesional, efisien, dan adaptif terhadap kebutuhan birokrasi modern.

Pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar penghapusan skema, melainkan penataan ulang sistem ASN untuk memastikan kualitas aparatur negara benar-benar berbasis kompetensi.

Semua calon PPPK penuh waktu, termasuk yang berasal dari jalur honorer atau PPPK paruh waktu, wajib mengikuti asesmen dengan standar kelulusan yang ditetapkan secara nasional.

Langkah ini disebut sebagai upaya memastikan ASN yang direkrut adalah aparatur yang kompeten dan berkualitas, bukan sekadar penyerapan tenaga kerja.


Dampak dan Catatan

Kebijakan ini diprediksi akan menimbulkan dinamika di lapangan, terutama bagi ribuan PPPK paruh waktu yang kini menunggu kepastian status.

Di satu sisi, pemerintah menegaskan pentingnya profesionalisme dan penataan sistem yang lebih jelas. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran mengenai nasib pegawai yang tidak memenuhi formasi atau tidak lulus seleksi konversi.

Dengan 2026 sebagai batas akhir, PPPK paruh waktu kini dihadapkan pada dua pilihan: lolos seleksi dan beralih menjadi penuh waktu, atau kontrak berakhir tanpa perpanjangan.


Revisi UU ASN 2026 menjadi titik balik besar dalam tata kelola kepegawaian negara. Pemerintah mengklaim kebijakan ini akan menciptakan sistem ASN yang lebih profesional dan terstandar.

Namun bagi PPPK paruh waktu, 2026 bukan sekadar pergantian tahun melainkan tahun penentuan masa depan.

**

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Warga Jongor di Bandung, Turun Tangan Perbaiki Langsung Jalan yang Rusak
Penelusuran Rokok Ilegal di Kabupaten Bandung Mulai Diungkap, Satpol PP Gandeng Bea Cukai
Program Pentahelix Dibentuk, Camat Ciparay Dorong Mitigasi Sejak Dini
Pentahelix Dibentuk, Kapolsek Ciparay Siap Dukung dan Kawal Program Pemerintah
Reses Ala Ketua DPRD Kabupaten Bandung Hj. Reni Rahayu Fauzi Bersama Konstituen
Lampu Jalan Mati di Dekat Kantor PLN Baleendah, Keselamatan Pengendara Dipertaruhkan
Asep Ikhsan di Dikpol Demokrat Jabar: "Wakil Rakyat Tidak Cukup Hanya Hadir di Sidang!"
Perkuat Silaturahmi, Jajaran Fraksi Partai Demokrat Kabupaten Bandung Gelar Lomba Rakyat yang Meriah
BBWS CimanCis Beri Santunan dan Bantuan Pendidikan untuk Keluarga Korban Pohon Tumbang di Cirebon
Reses Faisal Radi: Warga Soroti Bukti Nyata Pembangunan di Cangkuang
WOW! Ribuan ASN Pemkab Bandung Terindikasi Judi Online, Depo Sampai Miliaran Rupiah
Hari Ini Terakhir, Adira Experience Day Fasilitasi Test Drive hingga Promo Pembiayaan Berhadiah Kulkas 2 Pintu
Kebersamaan Makin Solid! Keseruan Gathering AxI Adira Finance Cabang Madiun
Adira Finance Kembali Gelar Program HARCILNAS 2026 dengan Hadiah Pelunasan Cicilan, Begini Caranya
Reses di Ciparay: Warga Bicara, H. Asep Ikhsan Siap Kawal Aspirasi sampai Jadi Program Nyata
SATRIA 2026 IKIP Siliwangi: Pengenalan Kampus dengan Pendekatan Humanis dan Berbasis Karakter
Mau Hadiah Langsung Kulkas 2 Pintu? Yuk, Hadiri Adira Experience Day 2026, Catat Tanggalnya
855 Warga Binaan Rutan Kelas I Bandung Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Program Pentahelix Tetap Berjalan, Sungai Cisungalah Harus Ada Pelebaran
Erick Thohir Sampaikan Pesan Prabowo pada Hari Pramuka ke-65, Dorong Peran Pemuda Hadapi Tantangan Zaman