NARASINETWORK.COM - Pemerintah Korea Selatan mengumumkan rencana kebijakan bebas visa bagi warga negara Indonesia (WNI) sebagai langkah untuk mencapai target 30 juta wisatawan pada 2030. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan pertumbuhan sektor pariwisata, yang dianggap sebagai industri strategis nasional.
Pada tahap awal, proyek percontohan akan berlaku bagi WNI yang datang dalam kelompok minimal tiga orang, dan mereka dapat masuk tanpa visa. Korea Selatan juga mempertimbangkan perluasan sistem pemeriksaan imigrasi otomatis untuk warga Uni Eropa. Selain itu, pengaturan terkait pemberian visa multi-entry hingga 10 tahun untuk warga Tiongkok dan beberapa negara anggota ASEAN sedang dibahas.
Presiden Lee Jae Myung menyatakan pariwisata adalah bagian penting dalam memperluas penyebaran budaya Korea atau Hallyu ke seluruh dunia. Kebijakan visa ini diharapkan dapat mendorong pengenalan beragam budaya dan destinasi Korea Selatan kepada wisatawan internasional.
Diharapkan, kebijakan bebas visa bagi WNI akan meningkatkan jumlah kunjungan dari Indonesia, mengingat tingginya minat terhadap budaya pop Korea, kuliner khas, serta destinasi populer seperti Seoul, Busan, dan Pulau Jeju.
Sebelumnya, biaya visa perjalanan satu kali mencapai hampir Rp1 juta, sedangkan visa multi-entry lima tahun sekitar Rp2 juta. Kebijakan baru diharapkan dapat mengurangi beban biaya bagi wisatawan Indonesia.
Kebijakan ini juga akan memperkuat konektivitas penerbangan antara kedua negara dan mendukung pengembangan infrastruktur pariwisata di kota-kota di luar Seoul. Jika diterapkan secara resmi pada 2026, kebijakan bebas visa diharapkan memberi manfaat bagi wisman Indonesia dan memperkuat hubungan kerjasama di bidang pariwisata antara Korea Selatan dan Indonesia.
