Tragedi Longsor Sampah di Bantargebang: Alarm Keras Kegagalan Sistem Pengelolaan Sampah

Selasa, 10 Mar 2026 17:14
Darurat sampah yang menggunung di TPA Bantar Gebang Ilustrasi

NARASINETWORK.COM - BANDUNG 

-Tragedi kembali terjadi di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi. Longsornya gunungan sampah pada Minggu (8/3/2026) menelan korban jiwa.

Sedikitnya empat orang dilaporkan meninggal dunia setelah tertimbun longsoran sampah setinggi puluhan meter di area pembuangan.

Peristiwa memilukan ini terjadi ketika sejumlah truk sampah tengah mengantre untuk membuang muatan. Longsoran tiba-tiba terjadi dan menimbun kendaraan serta fasilitas di sekitar lokasi.

Namun tragedi ini tidak bisa dipandang sekadar sebagai kecelakaan teknis. Peristiwa tersebut merupakan peringatan keras atas kegagalan sistem pengelolaan sampah yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Gunungan Sampah yang Menjadi Bom Waktu

TPST Bantargebang telah beroperasi sejak akhir 1980-an dan menjadi tempat pembuangan utama sampah dari Jakarta dan kawasan sekitarnya. Sistem yang digunakan selama ini masih didominasi pola pembuangan terbuka (open dumping), di mana sampah terus ditimbun tanpa pengolahan yang memadai.

Seiring waktu, volume sampah yang masuk ke Bantargebang terus meningkat hingga mencapai puluhan juta ton. Gunungan sampah menjulang hingga puluhan meter dan terus bertambah setiap harinya.

Kondisi tersebut menjadikan Bantargebang sebagai bom waktu ekologis yang sewaktu-waktu dapat memicu bencana. Longsor sampah yang kembali memakan korban jiwa menunjukkan bahwa risiko tersebut bukan lagi ancaman, melainkan kenyataan.

Ironisnya, selama ini pemerintah kerap menjelaskan kejadian serupa dengan alasan faktor alam, seperti curah hujan tinggi. Padahal hujan hanya menjadi pemicu.

Akar persoalan yang sesungguhnya jauh lebih mendasar, yakni:

  • Kegagalan pemerintah mengurangi produksi sampah dari sumbernya
  • Ketergantungan pada sistem pembuangan akhir (landfill)
  • Pengabaian dampak lingkungan dan keselamatan pekerja
  • Pembiaran Bantargebang menjadi pusat penumpukan sampah raksasa selama puluhan tahun

Selama pendekatan pengelolaan sampah masih berorientasi pada membuang dan menimbun, tragedi serupa sangat mungkin terus terulang.

Korban dari Sistem yang Tidak Adil

Dalam tragedi ini, yang menjadi korban bukanlah para pengambil kebijakan atau pejabat yang menentukan arah pengelolaan sampah.

Korban justru berasal dari kelompok masyarakat kecil yang menggantungkan hidup di sekitar kawasan tersebut: sopir truk, pemulung, pedagang kecil, dan warga sekitar.

Mereka bekerja setiap hari di tengah gunungan sampah yang tidak stabil, dengan risiko longsor, paparan gas metana, serta pencemaran lingkungan. Namun perlindungan keselamatan bagi mereka masih sangat minim.

Kondisi ini menunjukkan adanya ketidakadilan ekologis, di mana kelompok masyarakat paling rentan justru harus menanggung risiko terbesar dari sistem pengelolaan sampah yang bermasalah.

Bantargebang dan Ketimpangan Ekologis Metropolitan

TPST Bantargebang selama ini sering diposisikan sebagai persoalan Jakarta. Namun secara administratif, lokasi tersebut berada di Kota Bekasi, wilayah Provinsi Jawa Barat.

Artinya, masyarakat Jawa Baratlah yang secara langsung menanggung dampak ekologisnya: pencemaran udara, pencemaran air tanah, risiko longsor sampah, hingga ancaman kesehatan.

Situasi ini mencerminkan ketimpangan ekologis yang nyata. Kota besar seperti Jakarta menghasilkan sampah dalam jumlah sangat besar, tetapi beban pencemaran dan risiko lingkungan justru ditanggung oleh wilayah pinggiran.

Bantargebang pada akhirnya menjadi simbol bagaimana krisis sampah metropolitan dipindahkan ke wilayah lain.

Peran Pemprov Jawa Barat Tidak Boleh Minimal

Karena berada di wilayah administratif Jawa Barat, pemerintah provinsi memiliki tanggung jawab untuk memastikan keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan di kawasan tersebut.

Selama ini peran pemerintah provinsi dinilai masih sangat terbatas, seolah-olah Bantargebang hanya merupakan persoalan antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pengelola TPA.

Padahal diamnya pemerintah provinsi dapat diartikan sebagai pembiaran wilayahnya menjadi tempat penampungan krisis ekologis kota besar.

Ancaman Lingkungan yang Lebih Besar

Gunungan sampah di Bantargebang tidak hanya berpotensi menyebabkan longsor. Berbagai ancaman lain juga terus membayangi, seperti:

  • kebakaran akibat gas metana
  • pencemaran air tanah
  • pencemaran udara
  • serta kerusakan ekosistem di wilayah sekitar Bekasi

Jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa perubahan sistem pengelolaan sampah yang mendasar, Jawa Barat berpotensi menghadapi krisis lingkungan yang jauh lebih besar di masa depan.

Saatnya Perubahan Kebijakan

Tragedi di Bantargebang harus menjadi momentum evaluasi serius bagi pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Sejumlah langkah mendesak perlu dilakukan, antara lain:

  • melakukan investigasi independen atas penyebab longsor
  • mengevaluasi dampak lingkungan secara menyeluruh
  • memastikan perlindungan kesehatan dan keselamatan masyarakat sekitar
  • menghentikan praktik open dumping
  • mempercepat transisi menuju sistem pengelolaan sampah berkelanjutan

Selain itu, kebijakan pengelolaan sampah juga harus bergeser dari sekadar menimbun menjadi pengurangan dari sumbernya, melalui pemilahan, daur ulang, serta penerapan ekonomi sirkular.

Jangan Biarkan Tragedi Ini Terulang

Bantargebang telah lama menjadi simbol krisis pengelolaan sampah di kawasan metropolitan. Longsor yang kembali memakan korban jiwa seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah.

Jika sistem yang sama terus dipertahankan, maka bencana ekologis berikutnya hanyalah soal waktu.

Keselamatan manusia dan keberlanjutan lingkungan tidak boleh terus dikorbankan oleh kebijakan yang gagal.

Saatnya pemerintah berhenti menunda perubahan. Jika Anda mau, saya juga bisa buatkan:

  • versi headline yang lebih tajam (negative hook)
  • versi opini tajam untuk media
  • versi berita investigatif yang lebih “menggigit”

**

Berita Terkini