NARASINETWORK.COM - KAB. BANDUNG
-Pemerintah bersama DPR RI resmi merevisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang akan mulai berlaku pada 2026. Dalam skema baru tersebut, status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dihapus.
Melalui revisi ini, pemerintah menegaskan bahwa ke depan hanya ada dua kategori resmi Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- PPPK Penuh Waktu
Penghapusan PPPK paruh waktu disebut sebagai langkah penataan sistem kepegawaian agar lebih tegas, terintegrasi, dan profesional secara nasional.
2026 Jadi Tahun Terakhir PPPK Paruh Waktu
Dalam mekanisme transisi yang disiapkan, tahun 2026 menjadi momentum penentuan nasib bagi PPPK paruh waktu. Mereka diberikan kesempatan untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu, namun dengan sejumlah persyaratan ketat.
Terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi:
-
Ketersediaan Formasi
Harus ada kebutuhan riil di instansi masing-masing sesuai perencanaan kebutuhan pegawai. -
Standar Kompetensi
Pegawai wajib memenuhi standar kualifikasi jabatan dan lulus asesmen kompetensi dasar maupun kompetensi bidang dengan passing grade yang ditentukan. -
Kebutuhan Organisasi
Penyesuaian dilakukan berdasarkan efisiensi dan efektivitas unit kerja.
Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, kontrak kerja tidak akan diperpanjang dan otomatis berakhir pada akhir masa perjanjian di 2026.
Wajib Siap Dimutasi
Tak hanya soal alih status, PPPK paruh waktu juga diwajibkan siap dimutasi sesuai kebutuhan organisasi.
Dalam skema baru ini, terdapat dua opsi bagi PPPK paruh waktu:
-
Opsi pertama:
Bagi yang memenuhi syarat kualifikasi, diperbolehkan mengikuti seleksi konversi menjadi PPPK penuh waktu. -
Opsi kedua:
Jika tidak lulus seleksi atau menolak mutasi, maka kontrak diselesaikan sesuai masa perjanjian awal tanpa perpanjangan.
Artinya, tidak ada lagi ruang perpanjangan otomatis sebagaimana sebelumnya. Status kepegawaian akan ditentukan sepenuhnya oleh hasil seleksi dan kebutuhan instansi.
Tahun Baru, Aturan Baru
Revisi UU ASN 2026 dipandang sebagai langkah reformasi sistem kepegawaian agar lebih profesional, efisien, dan adaptif terhadap kebutuhan birokrasi modern.
Pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar penghapusan skema, melainkan penataan ulang sistem ASN untuk memastikan kualitas aparatur negara benar-benar berbasis kompetensi.
Semua calon PPPK penuh waktu, termasuk yang berasal dari jalur honorer atau PPPK paruh waktu, wajib mengikuti asesmen dengan standar kelulusan yang ditetapkan secara nasional.
Langkah ini disebut sebagai upaya memastikan ASN yang direkrut adalah aparatur yang kompeten dan berkualitas, bukan sekadar penyerapan tenaga kerja.
Dampak dan Catatan
Kebijakan ini diprediksi akan menimbulkan dinamika di lapangan, terutama bagi ribuan PPPK paruh waktu yang kini menunggu kepastian status.
Di satu sisi, pemerintah menegaskan pentingnya profesionalisme dan penataan sistem yang lebih jelas. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran mengenai nasib pegawai yang tidak memenuhi formasi atau tidak lulus seleksi konversi.
Dengan 2026 sebagai batas akhir, PPPK paruh waktu kini dihadapkan pada dua pilihan: lolos seleksi dan beralih menjadi penuh waktu, atau kontrak berakhir tanpa perpanjangan.
Revisi UU ASN 2026 menjadi titik balik besar dalam tata kelola kepegawaian negara. Pemerintah mengklaim kebijakan ini akan menciptakan sistem ASN yang lebih profesional dan terstandar.
Namun bagi PPPK paruh waktu, 2026 bukan sekadar pergantian tahun melainkan tahun penentuan masa depan.
**