NARASINETWORK.COM - JAKARTA, Kementerian Perindustrian berkomitmen mempercepat peningkatan kualitas layanan publik melalui penyesuaian pola kerja Aparatur Sipil Negara. Langkah ini selaras dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 mengenai pelaksanaan tugas kedinasan guna mendukung perubahan tata kelola pemerintahan.
Kementerian memastikan seluruh fungsi pelayanan, baik kepada masyarakat maupun pelaku usaha, tetap berjalan optimal, tanggap, dan tepat waktu meski menerapkan skema kerja fleksibel seperti Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA).
"Penerapan cara kerja baru bukan bentuk penurunan kinerja, melainkan upaya meningkatkan efektivitas dan produktivitas berbasis hasil. Melalui sistem ini, seluruh pegawai didorong lebih fokus pada capaian kerja yang terukur dengan tetap menjunjung tinggi profesionalisme," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Eko S.A. Cahyanto, di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Eko menegaskan, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah menginstruksikan seluruh unit kerja tetap beroperasi sesuai Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan yang berlaku. Hal ini dilakukan agar pemangku kepentingan sektor industri terus memperoleh layanan berkualitas tanpa hambatan teknis maupun administratif.
Perubahan pola kerja ini didukung penguatan sistem pemantauan dan penilaian kinerja berbasis data secara berkala. Mekanisme tersebut diterapkan guna memastikan pencapaian target secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus menjadi dasar perbaikan mutu layanan.
"Digitalisasi menjadi kunci. Kementerian mengoptimalkan penggunaan platform digital mulai dari proses koordinasi internal hingga penyelenggaraan layanan teknis. Hal ini memungkinkan proses kerja menjadi lebih cepat, hemat, dan terpadu, sehingga respon terhadap dinamika kebutuhan dunia industri dapat diberikan secara langsung," papar Eko.
Di sisi lain, penerapan pola kerja fleksibel ini juga disertai upaya penghematan energi di lingkungan perkantoran. Kementerian mendorong penggunaan listrik, air, serta fasilitas pendukung lainnya secara lebih efisien melalui pengendalian operasional. Langkah ini bertujuan menekan pemborosan sumber daya sekaligus memangkas biaya operasional.
Upaya tersebut sejalan dengan dukungan terhadap agenda industri hijau dan prinsip Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (ESG) yang menjadi prioritas transformasi sektor manufaktur nasional. Efisiensi energi tidak hanya berdampak pada penghematan anggaran, tetapi juga memperkuat peran pemerintah dalam mendorong praktik ramah lingkungan.
Melalui langkah strategis tersebut, Kementerian Perindustrian menegaskan kesiapan menerapkan tata kelola pemerintahan modern dan berdaya saing. Pelayanan publik yang prima diharapkan mampu menjaga iklim investasi dan produktivitas sektor industri nasional.