Tersulut Api Cemburu, Pria di Ciparay Bandung Nekat Bawa Sajam Kejar Korban Hingga Bikin Panik Warga

Jumat, 26 Dec 2025 14:04
Pelaku saat digiring ke Polsek Ciparay unit Reskrim Gustav VR

NARASINETWORK.COM -KAB. BANDUNG 

-Polsek Ciparay Polresta Bandung berhasil meringkus seorang tersangka berinisial (N) yang meresahkan warga dengan menenteng senjata tajam pada Rabu (24/12/2024) malam. 

Kapolsek Ciparay Iptu Ilmansyah menjelaskan kronologi awal terkait adanya seorang pemuda yang mengancam kepada karyawan toko baso kelenger dengan senjata tajam tersebut. 


Ia menyatakan bahwa berdasarkan pengaduan tersebut, pihaknya menindaklanjuti untuk memeriksa TKP dan melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Diketahui bahwa pelaku adalah juru parkir dilokasi tersebut, setelah kami dalami ternyata motif atau dasar pelaku melakukan itu, adalah masalah cemburu karena perempuan yang ada di video tersebut adalah pacar pelaku dan pelaku cemburu atas dasar teman satu kerjaan di tempat bakso itu," terangnya. 


Ia menerangkan kejadian tersebut berdasarkan dari salah satu alat bukti rekaman CCTV milik toko baso tersebut, kejadian nya hari kamis sesuai pukul Maghrib menjelang Isya.

"Setelah viral dan di up dimedsos kami langsung bergerak cepat alhamdulillah besok harinya sekitar jam 3 sore kami bisa menangkap dan mengamankan pelaku beserta barang bukti. Kurang dari 1x24 jam kami bisa mengamankan pelaku," ujarnya. 

Menurutnya korban tidak mengalami luka apa pun, hanya mungkin ada rasa trauma dan psikis nya terganggu tapi untuk luka tidak ada. 

"Pelaku sendiri kita aman kan kita sidik lebih lanjut yaitu di polsek ciparay," ucapnya. 


*Pelaku setelah kejadian kabur alat komunikasi nya dimatikan, berkat kerja sama tim polsek seta tokoh masyarakat akhirnya kita bisa menemukan pelaku, ditangkap di sekitaran ciparay sekitaran desa sagaracipta namun bukan di tempat tinggalnya, di tempat lain satu rumah yang dijadikan tempat persembunyiannya,* tambahnya. 


Ditanya apakah pelaku sedang mengkonsumsi minuman keras atau pil terlarang, kepolisian tidak bisa memastikan.

"Karena jaraknya sudah satu hari kita belum bisa memastikan apakah kondisi mabok atau lainnya karna tidak tertangkap langsung," katanya. 

Atas perbuatannya pelaku diancam undang undang darurat terkait pengggunaan atau membawa senjata tajam. Ancaman pidananya 5 tahun penjara. 

Lebih lanjut, disinggung terkait kepemilikan senjata tajam yang ia bawa apakah sudah dipersiapkan atau tidak sebelum nya. 

"Nah itu akan di periksa lebih lanjut karena dari kita belum memeriksa secara intensif kepada pelaku masih dalam proses pendalaman," pungkasnya. 

**

Berita Terkini