NARASINETWORK.COM - KAB. BANDUNG
-Praktik pembakaran sampah secara terbuka (open burning) masih menjadi persoalan klasik yang belum terselesaikan di tengah masyarakat. Di saat pemerintah mulai mengarah pada teknologi modern seperti Refuse Derived Fuel (RDF) hingga Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), realitas di lapangan justru menunjukkan hal berbeda.
Warga masih kerap membakar sampah di lingkungan rumah. Penyebabnya tak jauh dari keterbatasan layanan pengangkutan serta minimnya kesadaran akan dampak kesehatan yang ditimbulkan.
Melihat kondisi ini, Komisi C DPRD mengambil langkah strategis dengan pendekatan menyeluruh mulai dari edukasi hingga penerapan teknologi berkelanjutan.
Ketua Komisi C, H. Tarya, menegaskan bahwa persoalan sampah tidak bisa hanya dibebankan pada pemerintah semata.
“Berbicara masalah sampah adalah berbicara tentang kita sebagai manusia sebagai penghasil sampah. Selama ini berbagai upaya sudah dilakukan pemerintah, baik skala besar seperti pengolahan di Fuspa, Oxbow Cicukang dan lainnya, maupun skala kecil melalui TPS 3R di desa-desa, bahkan gerakan para penggiat sampah di masyarakat,” ujarnya.
Namun ia mengakui, berbagai upaya tersebut masih belum mampu mengimbangi volume produksi sampah di Kabupaten Bandung yang terus meningkat.
“Semua itu memang belum mampu menangani produksi sampah secara keseluruhan,” tambahnya.
Yang membidangi pembangunan dan lingkungan hidup
H. Tarya menegaskan, pihaknya akan terus mengawal persoalan sampah melalui tiga fungsi utama DPRD.
“Sebagai Komisi C, kami bertugas mengoptimalkan fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan. Terutama bagaimana mendorong Dinas Lingkungan Hidup untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar persoalan sampah ini bisa selesai dari tingkat rumah tangga,” tegasnya.
Dalam fungsi pengawasan, Komisi C mendorong agar layanan pengangkutan sampah benar-benar merata hingga ke wilayah padat penduduk.
Dari sisi anggaran, perhatian diarahkan pada penyediaan sarana seperti kendaraan angkut skala kecil hingga pembangunan TPS3R di tingkat desa.
Sementara dari sisi regulasi, Komisi C juga mengawal aturan yang melarang pembakaran sampah sembarangan, lengkap dengan sanksi dan insentif.
Strategi yang disusun tidak hanya berhenti pada kebijakan, tetapi juga langkah konkret dalam beberapa tahapan.
Sosialisasi bahaya pembakaran sampah akan digencarkan, terutama terkait kandungan zat beracun seperti dioksin yang berisiko menyebabkan penyakit serius.
Optimalisasi Bank Sampah juga didorong agar sampah bernilai ekonomi tidak lagi dibakar, melainkan dimanfaatkan.
Infrastrukturnya berbasis komunitas
Pembangunan TPS3R menjadi fokus utama agar sampah bisa diolah langsung dari sumbernya.
Selain itu, pengadaan armada jemput bola seperti motor roda tiga diharapkan mampu menjangkau gang sempit yang selama ini tidak terlayani.
Sementara, Teknologi dan Sistem Insentif
Realisasi teknologi RDF didorong agar sampah dapat diolah menjadi bahan bakar alternatif.
Selain itu, sistem insentif “Sampah Jadi Berkah” diusulkan untuk mendorong masyarakat lebih disiplin dalam memilah sampah.
Dasar Hukum Jelas, Tinggal Implementasi
Larangan pembakaran sampah sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Namun persoalan utamanya masih pada implementasi di lapangan yang belum maksimal.
Kesimpulan: Kunci Ada di Rumah Tangga
Komisi C menilai, penyelesaian persoalan sampah tidak bisa hanya mengandalkan teknologi besar.
Tanpa perubahan perilaku di tingkat rumah tangga, sampah akan terus menumpuk atau lebih parah, dibakar dan mencemari udara.
Apa yang disampaikan H. Tarya menjadi penegasan bahwa persoalan sampah pada akhirnya adalah tanggung jawab bersama. Jika tidak dimulai dari diri sendiri, maka solusi sebesar apa pun hanya akan menjadi wacana.
**