Lambat Merspon Konfirmasi Tertulis, Oknum ATR/BPN Kabupaten Bandung Malah Singgung Waratawan

Rabu, 10 Sep 2025 04:42
Masyarakat yang menunggu antrian Istimewa

NARASINETWORK.COM

-UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 4 ayat (3): Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani hak jawab.

Jika jurnalis sudah melayangkan surat konfirmasi (tertulis, resmi dari redaksi) namun tidak dijawab, maka instansi terkait berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi publik dan hak jawab.

Namun, kondisi ini berbeda saat awak media mengkonfirmasi langsung, dan menemui Kepala Kantah ATR/BPN Iim Rohiman, melalui Korsub Penilaian Pengadaan Dan Pencadangan Tanah ATR/BPN Kab. Bandung, Nawang Pujawati untuk meminta konfirmasi dan jawaban yang telah redaksi layangkan beberapa tahun kebelakang melalui surat konfirmasi tertulis. 

Menariknya, ia malah berdalih mencari alasan yang tidak ada hubungannya dengan konfirmasi tersebut. 

"Bapak surat tugas nya ada? kita tidak bisa kepentingannya memberikan informasi apa-apa, intinya didinya hayang naon? ucapnya, dengan nada tinggi. 

Pihaknya diduga alergi dengan kedatangan awak media. Hal itu dia sampaikan karena banyak wartawan yang datang minta yang uang. Dari situlah dia menyimpulkan sendiri kedatangan kami disamakan seperti yang lainnya. 

Alih-alih untuk introspeksi diri agar kedepannya agar bisa lebih faham dan menguasai publik speaking dan melayani informasi yang baik dan benar, pihaknya malah menyinggung tugas wartawan

"Jangan salah loh itu banyak oknum mungkin wartawan bodong di Kabupaten Bandung khususnya, ditanya oknum tapi bodong, ditanya bodong tapi oknum. Gini ya Kabeh tidak semua APh lenpueng, tidak semua wartawan lempeung, ASN teu Kabeh lempeung," ungkapnya. 

Saat ditanya soal siapa yang dimaksud olehnya "wartawan bodong" pihaknya tidak mau lagi menjawab.

"Saya sebetulnya tidak pernah ngobrol dengan wartawan, ini pertama kali. Selama ini teu narima terus rek ngapain jeung wartawan," ucapnya 

Selain itu, dia juga mengklaim data desa, bahwa total desa dan kelurahan di Kabupaten Bandung lebih dari 300 Desa.

"Yang terkena imbas kan 27 desa dari 300 desa" ucapnya  

Padahal jawaban ini keliru dan tidak benar, sebab berdasarkan dari data Badan Pusat Statistik Kabupaten Bandung (data 2024) jumlah desa sebanyak 270 dan ada 10 kelurahan. Tidak sampai 300. 

*Mari kita simak apa itu pengertian Surat Tugas, Surat konfirmasi tertulis*

Jurnalis tetap boleh menulis berita berdasarkan data, fakta, dan upaya konfirmasi yang sudah dilakukan. Dalam berita cukup disebutkan 

“Pihak instansi terkait telah dihubungi dan dikirimi surat konfirmasi namun hingga sampai ini belum memberikan jawaban. 

Apabila instansi secara sengaja menghalangi, itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Dalam praktik kerja jurnalistik, memang terdapat dua jenis surat yang kerap digunakan oleh jurnalis maupun redaksi, yakni surat tugas dan surat konfirmasi tertulis. 

Dan keduanya memiliki peran berbeda, meski sama-sama penting dalam menjaga profesionalitas dan etika pers.

*Surat tugas merupakan dokumen internal yang diterbitkan oleh redaksi untuk menugaskan wartawan dalam melakukan peliputan atau konfirmasi tertentu. Surat ini ditujukan kepada wartawan yang bersangkutan sebagai bukti bahwa ia tengah menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan perintah resmi dari medianya. Secara fungsi, surat tugas lebih bersifat administratif dan biasanya hanya ditunjukkan jika diperlukan, misalnya saat menghadapi pihak berwenang di lapangan. Karena sifatnya internal, surat ini tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang Pers, melainkan menjadi bagian dari tata kelola internal redaksi*

*Berbeda dengan itu, surat konfirmasi tertulis bersifat eksternal. Surat ini dikeluarkan oleh redaksi dan ditujukan langsung kepada instansi, lembaga, atau narasumber terkait untuk meminta keterangan maupun klarifikasi atas suatu isu. Kehadirannya menjadi bentuk resmi dan profesionalitas media dalam menjalankan prinsip verifikasi. Surat konfirmasi tertulis juga dapat menjadi bukti penting apabila suatu saat terjadi sengketa pers, mengingat fungsinya yang langsung berkaitan dengan prosedur jurnalistik.*

Surat konfirmasi tertulis menunjukkan bahwa kerja pers tidak hanya mengandalkan kecepatan, tetapi juga menjunjung tinggi akurasi dan etika.

Dan jika jurnalis sudah memenuhi kewajiban sebagai jurnalis profesional dengan melayangkan surat konfirmasi berkali-kali. Yang seharusnya segera di respon dengan baik. Surat tugas hanya pelengkap untuk menunjukkan bahwa awak media resmi ditugaskan, namun bukan syarat sah agar instansi wajib merespons dengan cepat. 

Perlu diketahui, Konfirmasi tertulis yang kami sampaikan ke pegawai ATR/BPN Kab. Bandung dan salah satu staff ATR/BPN bertahun-tahun tak kunjung jawabannya. 

**

Berita Terkini