NARASINETWORK.COM - MEDAN, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa kebijakan pelindungan anak di ruang digital tidak dimaksudkan untuk melarang akses internet, melainkan menjamin keamanan mereka selama menggunakannya. Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komdigi, Bonifasius Wahyu Pudjianto, dalam kegiatan Pelatihan Literasi Digital dan Penerapan Peraturan Pemerintah TUNAS untuk siswa dan guru di SMP Muhammadiyah 57 Medan, Sumatera Utara, pada Sabtu (13/6/2026).
“Kami tidak melarang anak menggunakan internet, tetapi mengatur agar mereka tidak terlibat dalam lingkungan daring yang memiliki risiko tinggi,” ujarnya.
Bonifasius menyatakan bahwa jaringan daring kini menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Sarana ini memberikan kemudahan untuk kegiatan belajar, mengembangkan keterampilan, serta menjalin hubungan dengan orang lain. Namun, tanpa pengawasan dan aturan yang jelas, anak dapat menghadapi berbagai bahaya yang mengganggu proses tumbuh kembang.
Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal dengan sebutan PP TUNAS. Ketentuan ini disusun guna menciptakan ruang daring yang aman dan sehat bagi generasi muda.
Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital, Alfreno Kautsar Ramadhan, menjelaskan maksud dari peraturan tersebut. “PP TUNAS atau ‘Tunggu Anak Siap’ bertujuan mengatur akses anak di bawah usia 16 tahun ke layanan media sosial. Bukan berarti internet tertutup sepenuhnya, tetapi setiap penggunaan harus disesuaikan dengan tahap usia dan didampingi oleh orang dewasa,” jelasnya.
Alfreno menyebutkan empat jenis risiko utama yang perlu diwaspadai. Pertama, risiko terkait materi yang ditampilkan. Anak yang masih dalam masa perkembangan cenderung meniru apa yang dilihat, sehingga paparan konten yang tidak sesuai dapat mengubah pola pikir dan perilaku mereka.
“Anak adalah generasi penerus. Kami ingin mereka mampu mengembangkan kemampuan di bidang teknologi dan pengetahuan, bukan terjerat hal-hal yang merugikan,” tambahnya.
Kedua, risiko interaksi dengan pihak asing. Melalui fitur percakapan, anak dapat berhubungan dengan orang yang tidak dikenal. Keadaan ini membuka kemungkinan terjadinya tindakan penipuan, pengaruh buruk, atau bentuk gangguan lainnya.
Ketiga, risiko penggunaan secara berlebihan. Kebiasaan menghabiskan waktu terlalu lama di depan layar dapat mengurangi kegiatan fisik dan proses belajar. Keempat, risiko terkait kepentingan dagang, di mana anak didorong untuk membeli barang atau jasa tanpa pertimbangan yang matang.
Melalui pelatihan ini, peserta mendapatkan penjelasan mengenai cara menjaga keamanan saat mengakses layanan daring, menjaga data pribadi, menerapkan sikap yang tepat dalam bermedia, serta melaksanakan ketentuan PP TUNAS di lingkungan sekolah.
Situs pengaduan juga tersedia untuk melaporkan konten yang melanggar aturan. Layanan ini menerima laporan berupa alamat laman, tautan, akun media sosial, aplikasi, atau perangkat lunak yang dianggap mengandung unsur yang dilarang sesuai perundang-undangan.