Registrasi SIM Biometrik Hadirkan Bilik Khusus Pengguna Berhijab, Komdigi Pastikan Privasi Pelanggan Terjaga

Rabu, 29 Jul 2026 19:38
Komdigi bersama operator seluler menyediakan bilik khusus bagi pengguna berhijab saat registrasi SIM berbasis biometrik untuk menjaga kenyamanan dan privasi. Ilustrasi

NARASINETWORK.COMJAKARTA, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama operator seluler menyiapkan bilik khusus registrasi kartu SIM berbasis biometrik bagi pengguna berhijab untuk menjaga kenyamanan dan privasi saat proses verifikasi wajah. Fasilitas tersebut disediakan di gerai operator seluler di seluruh Indonesia sebagai bagian dari penerapan aturan registrasi SIM biometrik yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026 berdasarkan Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan pentingnya penyediaan layanan yang dapat digunakan oleh seluruh kelompok masyarakat. Hal tersebut disampaikan saat evaluasi penerapan regulasi biometrik kartu SIM bersama operator seluler pada acara Komitmen Bersama Implementasi Registrasi Pelanggan Berbasis Data Biometrik di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).

Menurut Meutya, bilik khusus diperlukan agar pelanggan perempuan yang mengenakan hijab atau jilbab dapat melakukan perekaman biometrik secara lebih nyaman. Ruang tersebut memungkinkan pengguna menjaga privasi ketika membuka penutup wajah sementara untuk proses verifikasi.

“ Saya senang sekali tadi disampaikan di beberapa gerai teman-teman operator ada bilik khusus untuk mereka yang menggunakan hijab atau jilbab,” ujar Meutya.

Ia meminta operator seluler memperluas penyediaan fasilitas tersebut di seluruh gerai layanan. Selain pengguna berhijab, operator juga diminta menyiapkan area yang mudah diakses bagi penyandang disabilitas saat melakukan registrasi biometrik.

Komdigi melalui Direktorat Jenderal Ekosistem Digital (DJED) terus memantau pelaksanaan registrasi SIM berbasis biometrik agar berjalan sesuai ketentuan. Operator seluler juga diarahkan memastikan seluruh jalur aktivasi kartu SIM baru menerapkan proses verifikasi biometrik.

Penerapan registrasi biometrik bertujuan mengurangi penyalahgunaan nomor seluler yang menggunakan identitas palsu atau data yang tidak sesuai. Pemerintah menilai verifikasi wajah dapat membantu memperkuat perlindungan pengguna layanan telekomunikasi dari berbagai bentuk kejahatan digital.

“ Kebijakan registrasi biometrik ini solusi di tingkat hulu, yaitu upstream solution untuk memutus akar masalah kejahatan berbasis digital dengan berusaha menutup celah anonimitas,” kata Meutya.

Berdasarkan data Dukcapil, verifikasi biometrik telah menjangkau lebih dari 10,03 juta pelanggan hingga pertengahan Juli 2026. Pemerintah bersama operator seluler menargetkan penerapan sistem tersebut mencakup seluruh pelanggan aktif yang jumlahnya mencapai sekitar 291,16 juta pengguna.

Selain pelaksanaan registrasi, DJED Komdigi bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) juga menyiapkan aplikasi Cek Registrasi Nasional. Aplikasi tersebut akan memungkinkan pelanggan memeriksa penggunaan identitas mereka untuk aktivasi nomor seluler.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah menjelaskan bahwa masyarakat nantinya dapat mengetahui apakah data KTP mereka digunakan untuk mengaktifkan nomor tertentu pada operator seluler.

“Pelanggan opsel yang sudah melakukan biometrik nantinya bisa mengecek ke sistem di IOH atau Indosat, di Telkomsel ataupun di XLSmart apakah KTP atau identitas mereka dipakai untuk mengaktifkan satu nomor,” ujar Edwin.

Aplikasi tersebut juga dirancang untuk membantu masyarakat mengajukan penonaktifan nomor yang menggunakan identitas mereka tanpa izin. Layanan ini ditargetkan mulai tersedia sekitar dua bulan setelah persiapan sistem selesai.

Pemerintah bersama operator seluler berharap penerapan registrasi SIM biometrik dapat memberikan layanan telekomunikasi yang lebih aman, nyaman, dan menjaga hak privasi pelanggan.

Berita Terkini