Perjanjian Perdagangan Energi dengan AS Tidak Perbesar Impor Nasional

Selasa, 3 Mar 2026 16:50
Pemerintah menegaskan bahwa kesepakatan perdagangan energi dengan Amerika Serikat tidak menambah kuota impor energi nasional. Istimewa

NARASINETWORK.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa perjanjian perdagangan antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat tidak akan menambah kuota impor energi nasional. Kesepakatan ini hanya mengalihkan sumber impor dari negara lain ke Amerika Serikat.

Pernyataan ini disampaikan Bahlil dalam acara Semarak Milad ke-28 Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) di Jakarta, Minggu (1/3/2026).

"Kebutuhan LPG setiap tahun mencapai 8,3 juta ton, sementara produksi nasional sebesar 1,6 juta ton sehingga setiap tahun mengimpor sekitar 7 juta ton. Selanjutnya ada kebutuhan BBM serta minyak mentah; ketiga komoditas ini termasuk dalam kesepakatan pembelian senilai USD15 miliar dengan Amerika Serikat," jelas Bahlil.

Menteri ESDM menjelaskan bahwa kebutuhan energi seperti LPG, BBM, dan minyak mentah masih bergantung pada impor karena produksi dalam negeri belum mencukupi. Namun, perjanjian dengan Amerika Serikat tidak menambah volume impor, melainkan hanya mengubah asal pemasok.

Bahlil memastikan harga pembelian ketiga produk tersebut tetap mengikuti mekanisme pasar. Bahkan, harga LPG dari Amerika Serikat lebih kompetitif dibandingkan negara lain.

"Harga impor ketiga produk senilai USD15 miliar dari Amerika Serikat sesuai dengan harga pasar. Tidak ada perbedaan jika diimpor dari Timur Tengah atau Amerika Serikat. LPG dari Amerika Serikat justru lebih murah," ujar Bahlil.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan memberatkan negara maupun mengganggu kedaulatan energi nasional.

"Volume impor tetap sama, hanya pergantian sumber yang terjadi. Kedaulatan bangsa tetap terjaga; tidak ada tindakan yang merugikan negara," ungkapnya.

Perjanjian perdagangan energi senilai USD15 miliar tersebut tercantum dalam Reciprocal Trade Agreement (RTA) atau Agreement on Reciprocal Trade (ART). Kesepakatan ini difinalisasi pada pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Donald Trump di Washington DC pada Kamis (19/2/2026).

Dalam perjanjian itu, Indonesia berkomitmen meningkatkan pembelian produk energi dari Amerika Serikat dengan nilai indikatif sekitar USD15 miliar. Rinciannya meliputi impor LPG sekitar USD3,5 miliar, minyak mentah sekitar USD4,5 miliar, serta produk BBM olahan sekitar USD7 miliar. Selain itu, kerja sama meliputi komoditas energi lain sesuai kebutuhan domestik, seperti batubara metalurgi dan teknologi batubara bersih.

Pemerintah memastikan seluruh komitmen disesuaikan dengan kebutuhan dalam negeri, mempertimbangkan harga yang kompetitif dan menjaga kepentingan nasional.

 

 

 


Berita Terkini