BPJS Kesehatan Berjuang di Tengah Defisit dan Tunggakan

Senin, 3 Nov 2025 15:02
BPJS Kesehatan menghadapi dilema antara defisit anggaran dan tunggakan iuran yang mencapai Rp 10 triliun dari 23 juta peserta. Pemerintah membatalkan kenaikan iuran dan memberikan suntikan dana Rp 20 triliun. Istimewa

NARASINETWORK.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, sebagai ujung tombak program jaminan kesehatan nasional, saat ini berada dalam situasi yang menantang. Di satu sisi, BPJS Kesehatan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada seluruh peserta. Namun, di sisi lain, lembaga ini harus bergulat dengan masalah defisit anggaran yang semakin parah akibat tingginya angka tunggakan iuran.

Hingga November 2025, tercatat sebanyak 23 juta peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran. Total tunggakan mencapai angka yang mencengangkan, yaitu Rp 10 triliun. Kondisi ini tentu saja sangat membebani BPJS Kesehatan, karena berdampak langsung pada kemampuan lembaga ini untuk membayar klaim rumah sakit dan meningkatkan kualitas pelayanan.

Menyadari kondisi yang genting ini, pemerintah bertindak cepat dengan membatalkan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang sempat menjadi polemik. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa tidak akan ada kenaikan iuran setidaknya hingga pertengahan tahun 2026. Sebagai kompensasinya, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 20 triliun untuk menutupi defisit anggaran BPJS Kesehatan. Dengan tambahan dana ini, total anggaran BPJS Kesehatan untuk tahun depan mencapai Rp 69 triliun.

Menurut Purbaya, suntikan dana ini diharapkan dapat mengatasi masalah kekurangan anggaran BPJS Kesehatan di tahun 2026. Ia juga menegaskan bahwa dana tersebut bukan untuk menghapus tunggakan iuran yang ada saat ini.

Meskipun suntikan dana dari pemerintah memberikan angin segar bagi BPJS Kesehatan, namun solusi ini bersifat sementara. Untuk mengatasi masalah defisit anggaran secara permanen dan menjamin keberlangsungan program jaminan kesehatan ini, diperlukan solusi yang lebih berkelanjutan.

Salah satu masalah utama yang perlu diatasi adalah tingginya angka tunggakan iuran. BPJS Kesehatan mencatat bahwa sebagian besar penunggak berasal dari peserta mandiri yang tergolong tidak mampu. Untuk mengatasi hal ini, BPJS Kesehatan berencana mengalihkan peserta tidak mampu ini menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang iurannya ditanggung oleh negara. Namun, realisasi rencana ini masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah.

Selain itu, perlu ada upaya sistematis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan kesehatan. Banyak masyarakat yang masih menganggap BPJS Kesehatan sebagai beban finansial, padahal program ini sangat penting untuk melindungi diri dan keluarga dari risiko biaya kesehatan yang tak terduga.

Tarif Iuran BPJS Kesehatan yang berlaku Saat Ini, berikut adalah daftar tarif iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 :

- Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

- Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintahan (PNS, TNI, Polri, dll.): 5% dari gaji/upah per bulan (4% dibayar oleh pemberi kerja, 1% dibayar oleh peserta).

- Pekerja Penerima Upah (PPU) di BUMN, BUMD, dan Swasta: 5% dari gaji/upah per bulan (4% dibayar oleh pemberi kerja, 1% dibayar oleh peserta).

- Keluarga Tambahan PPU (anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, mertua): 1% dari gaji/upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja.

- Peserta Bukan Pekerja (PBPU) dan Bukan Penerima Upah (BP):

- Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.

- Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan.

- Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan.

- Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan Janda/Duda/Anak Yatim Piatu: 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayarkan oleh pemerintah.

BPJS Kesehatan adalah program vital yang memiliki peran strategis dalam mewujudkan Indonesia sehat. Namun, untuk memastikan keberlangsungan program ini, diperlukan komitmen dan dukungan dari semua pihak, mulai dari pemerintah, BPJS Kesehatan, perusahaan sebagai pemberi kerja, hingga masyarakat sebagai peserta.

Dengan mengatasi masalah tunggakan iuran, meningkatkan kesadaran akan pentingnya jaminan kesehatan, dan mencari solusi yang inovatif, diharapkan BPJS Kesehatan dapat terus memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Berita Terkini