NARASINETWORK.COM - BANDUNG
-Warga masyarakat harus lebih tau terkait pembuatan SIM baru atau perpanjangan. Agar tidak kelimpungan dan kebingungan, mari kita bahas satu persatu.
-Persyaratan Umum
SIM A (Mobil)
• Usia minimal: 17 tahun
• Memiliki KTP asli + fotokopi
• Mengisi formulir pendaftaran
• Lulus:
• Tes Kesehatan (fisik & mata)
• Tes Psikologi
• Tes Teori
• Tes Praktik (sirkuit + jalan raya, mulai diberlakukan bertahap 2024/2025 di beberapa daerah)
SIM C (Motor)
• Usia minimal: 17 tahun
• Memiliki KTP asli + fotokopi
• Mengisi formulir pendaftaran
• Lulus:
• Tes Kesehatan
• Tes Psikologi
• Tes Teori
• Tes Praktik dengan lintasan standar nasional Polri (zig-zag, angka delapan, U-turn, rem mendadak)
Berapa sih resmi pembuatan (PNBP POLRI) ini.
• SIM A: Rp 120.000
• SIM C: Rp 100.000
Tes Tambahan
• Tes kesehatan: Rp 25.000 – 50.000 (tergantung fasilitas)
• Tes psikologi: Rp 50.000 – 75.000
Total kisaran biaya resmi
• SIM A: ± Rp 200.000–250.000
• SIM C: ± Rp 175.000–225.000
Simak juga Tempat Mengurus SIM
• Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) Polres setempat
• Gerai SIM di mall (hanya perpanjangan)
• SIM Keliling (khusus perpanjangan)
• Pembuatan SIM baru wajib di Satpas karena ada tes praktik
Kenali Sistem Ujian Terbaru
Tes Teori (Computer Based Test / CBT)
• 30 soal
• Ambang lulus: nilai minimal 70
Tes Praktik Motor (SIM C)
Mulai 2024–2025, lintasan resmi terbaru:
• Lane change
• Angka 8
• U-turn
• Rem cepat
• Zigzag (slalom)
Lintasan dipermudah dari standar lama, sesuai evaluasi Korlantas.
Tes Praktik Mobil (SIM A)
• Parkir paralel
• Parkir seri (mundur & maju)
• U-turn
• Tanjakan
• Reaksi rem
• Manuver dasar kemudi
Benarkah ada Masa Berlaku untuk SIM?
• Berlaku 5 tahun, mengikuti tanggal lahir pemilik
• Tidak ada masa toleransi keterlambatan jika lewat, wajib buat baru
Berikut informasi terkini yang kami himpun dari berbagai sumber.
**