Urus SIM Tak Ribet, Ternyata Begini Caranya

Minggu, 23 Nov 2025 01:02
Ruang pelayanan kesehatan dan tes psikologi di Polresta Bandung Gustav VR

NARASINETWORK.COM - BANDUNG

-Warga masyarakat harus lebih tau terkait pembuatan SIM baru atau perpanjangan. Agar tidak kelimpungan dan kebingungan, mari kita bahas satu persatu. 

-Persyaratan Umum

SIM A (Mobil)

 • Usia minimal: 17 tahun

 • Memiliki KTP asli + fotokopi

 • Mengisi formulir pendaftaran

 • Lulus:

 • Tes Kesehatan (fisik & mata)

 • Tes Psikologi

 • Tes Teori

 • Tes Praktik (sirkuit + jalan raya, mulai diberlakukan bertahap 2024/2025 di beberapa daerah)


SIM C (Motor)

 • Usia minimal: 17 tahun

 • Memiliki KTP asli + fotokopi

 • Mengisi formulir pendaftaran

 • Lulus:

 • Tes Kesehatan

 • Tes Psikologi

 • Tes Teori

 • Tes Praktik dengan lintasan standar nasional Polri (zig-zag, angka delapan, U-turn, rem mendadak)


Berapa sih resmi pembuatan (PNBP POLRI) ini. 

 • SIM A: Rp 120.000

 • SIM C: Rp 100.000


Tes Tambahan

 • Tes kesehatan: Rp 25.000 – 50.000 (tergantung fasilitas)

 • Tes psikologi: Rp 50.000 – 75.000

Total kisaran biaya resmi

 • SIM A: ± Rp 200.000–250.000

 • SIM C: ± Rp 175.000–225.000


Simak juga Tempat Mengurus SIM

 • Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) Polres setempat

 • Gerai SIM di mall (hanya perpanjangan)

 • SIM Keliling (khusus perpanjangan)

 • Pembuatan SIM baru wajib di Satpas karena ada tes praktik


Kenali Sistem Ujian Terbaru

Tes Teori (Computer Based Test / CBT)

 • 30 soal

 • Ambang lulus: nilai minimal 70

Tes Praktik Motor (SIM C)

Mulai 2024–2025, lintasan resmi terbaru:

 • Lane change

 • Angka 8

 • U-turn

 • Rem cepat

 • Zigzag (slalom)

Lintasan dipermudah dari standar lama, sesuai evaluasi Korlantas.


Tes Praktik Mobil (SIM A)

 • Parkir paralel

 • Parkir seri (mundur & maju)

 • U-turn

 • Tanjakan

 • Reaksi rem

 • Manuver dasar kemudi

Benarkah ada Masa Berlaku untuk SIM?

 • Berlaku 5 tahun, mengikuti tanggal lahir pemilik

 • Tidak ada masa toleransi keterlambatan jika lewat, wajib buat baru

Berikut informasi terkini yang kami himpun dari berbagai sumber. 

**

Berita Terkini