Satpol PP Kabupaten Bandung Intensifkan Penegakan Perda Selama Ramadan 2026

Jumat, 27 Feb 2026 00:02
Pencabutan banner yang mengganggu keindahan lingkungan oleh Satpol PP Kabupaten Bandung Istimewa

NARASINETWORK.COM - KAB BANDUNG

-Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung, Uwais Qorni, menegaskan pihaknya mengintensifkan sejumlah kegiatan penegakan peraturan daerah (Perda) selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Langkah tersebut, kata Uwais, merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (Tibumtranmas), sekaligus memastikan suasana Ramadan berjalan kondusif.

“Mengingat Perda K-3 yang ada saat ini harus disesuaikan dengan KUHP dan KUHAP yang baru,” ujar Uwais, saat dikonfirmasi, Kamis (26/2/2026).

Penyesuaian Regulasi dan Penguatan Pengawasan
Uwais menjelaskan, penegakan Perda tidak bisa dilepaskan dari perkembangan regulasi nasional, termasuk penyesuaian terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Karena itu, Satpol PP melakukan penguatan pengawasan dan pendekatan persuasif di lapangan agar pelaksanaan aturan tetap selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Salah satu fokus utama adalah monitoring pelaksanaan Surat Edaran Bupati Bandung tentang Himbauan Menjaga Kesucian Bulan Ramadan 1447 H/2026.

Razia Miras Bersama TNI-Polri
Selain monitoring surat edaran, Satpol PP juga bersinergi dengan aparat TNI dan Polri dalam menggelar razia minuman beralkohol (miras).
Langkah ini dilakukan untuk menekan potensi gangguan ketertiban selama Ramadan, terutama pada malam hari dan menjelang waktu sahur.
Sinergi lintas aparat tersebut diharapkan mampu mempersempit ruang gerak peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Penertiban Reklame Tak Berizin Sejalan Instruksi Presiden

Tak hanya fokus pada miras, Satpol PP juga melaksanakan penertiban spanduk dan reklame yang tidak memiliki izin resmi.

Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan Perda terkait ketertiban umum dan estetika wilayah. Selain mengganggu keindahan tata kota, reklame ilegal juga berpotensi membahayakan pengguna jalan apabila pemasangannya tidak sesuai standar.

Langkah tersebut juga sejalan dengan arahan Prabowo Subianto yang mengamanatkan agar spanduk dan papan reklame ditertibkan karena banyak yang terpasang tidak teratur, mengganggu estetika kota, bahkan ada yang posisinya berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Dengan demikian, penertiban tidak hanya dimaknai sebagai upaya penegakan aturan administratif, tetapi juga sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga keselamatan publik dan wajah tata ruang Kabupaten Bandung agar lebih tertib dan representatif.

Patroli Keliling Jaga Kondusivitas
Untuk memastikan situasi tetap aman dan terkendali, Satpol PP Kabupaten Bandung juga meningkatkan patroli keliling di sejumlah titik rawan.

Patroli tersebut difokuskan pada upaya menjaga Tibumtranmas, termasuk mengantisipasi potensi pelanggaran Perda, gangguan ketertiban, serta aktivitas yang dapat mengurangi kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah Ramadan.
Uwais menegaskan, seluruh kegiatan dilakukan secara humanis dan mengedepankan pendekatan persuasif.

“Tujuannya bukan semata-mata penindakan, tetapi juga edukasi dan pencegahan agar masyarakat bersama-sama menjaga suasana Ramadan tetap aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya.

Dengan rangkaian langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Satpol PP berharap pelaksanaan ibadah Ramadan tahun ini dapat berjalan dengan aman, nyaman, dan penuh kekhidmatan.

**

Berita Terkini