Benarkah Ada Instruksi Khusus Pimpinan Terhadap Wartawan di Kabupaten Bandung, Seperti Apa Ya?

Kamis, 13 Nov 2025 02:01
    Bagikan  
Benarkah Ada Instruksi Khusus Pimpinan Terhadap Wartawan di Kabupaten Bandung, Seperti Apa Ya?
Gustav VR

Penertiban reklame yang tak berijin di dekat kantor Pemkab Bandung

NARASINETWORK.COM - KAB. BANDUNG 

prinsip independensi wartawan, hak memperoleh informasi, pembatasan peliputan yang tidak berdasar, dan sikap profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik.

-Sejumlah wartawan yang biasa meliput berbagai isu di wilayah Kabupaten Bandung dan sekitarnya mengaku kebingungan dan heran atas tindakan seorang oknum dari tim gabungan Satuan Tugas Kepatuhan Pajak dan Retribusi serta Pengawasan dan Pengendalian Perizinan (Satgas KPRP3) baru-baru ini.

Wartawan NarasiNetwork.com yang sedang bertugas di sekitar area Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung merasakan adanya hal yang janggal ketika hendak melakukan peliputan kegiatan penertiban reklame oleh tim Satgas.

Salah seorang awak media tersebut menceritakan bahwa ia tengah melaksanakan tugas jurnalistik sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ), yakni melakukan pemotretan, observasi lapangan, dan wawancara untuk mendapatkan informasi akurat. Namun, tiba-tiba seorang anggota Satgas menghampirinya dan mempertanyakan identitas dirinya.

“Akang dari mana? Saya wartawan, Bu. Kita cuma undang dua wartawan saja sesuai perintah pimpinan saja, diarahkan ke Pak Iwa dan Pak Awing. Bapak siapa, dari mana?” tanya Astri, salah satu anggota Satgas yang diketahui merupakan pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung, bidang PBG.

Menanggapi hal itu, sang wartawan menjelaskan bahwa kehadirannya di lokasi murni karena menjalankan fungsi pers sebagaimana diatur dalam undang-undang pers no 40 1999. 

“Oh, begitu. Saya tidak tahu kalau kegiatan ini hanya boleh diliput dua media saja. Kebetulan saya sedang menuju komplek Pemda. Sebagai wartawan, ketika melihat ada kegiatan publik yang relevan untuk diberitakan, tentu spontan saya liput,” ujar Gustav, wartawan NarasiNetwork.com.

Diketahui, kegiatan penertiban reklame oleh Satgas KPRP3 saat itu berlangsung di Kecamatan Soreang, Katapang, dan Pameungpeuk, dengan sejumlah titik di area persimpangan jalan utama.


Klarifikasi dari Wartawan yang Diundang

Pihak redaksi NarasiNetwork kemudian menghubungi Awing Pimpinan Bandungrayanet, salah satu wartawan yang disebut mendapat undangan resmi untuk meliput kegiatan Satgas KPRP3 tersebut.

“Dua hari sebelumnya memang saya menerima undangan untuk meliput kegiatan penertiban. Biasanya kalau saya hadir, saya selalu menginformasikan kepada rekan-rekan media lain. Dalam praktiknya, tidak kurang dari 10 hingga 15 wartawan biasanya ikut meliput, dan tidak pernah ada pembatasan dari pihak Satgas,” jelas Awing.

Ia menambahkan bahwa dirinya berhalangan hadir karena pada waktu yang sama tengah mendampingi Bupati Bandung di kegiatan lain di Dayeuhkolot serta menjadi narasumber di Kabupaten Garut.

“Hari itu saya mendampingi Pak Bupati, jadi tidak bisa ikut peliputan penertiban reklame,” katanya.

Awing juga menegaskan bahwa tidak pernah ada kebijakan resmi yang membatasi wartawan untuk melakukan peliputan.

“Ini perlu diluruskan. Tidak ada pembatasan bagi wartawan dalam peliputan kegiatan Satgas. Kalau pun ada undangan, itu sifatnya pemberitahuan, bukan pembatasan,” tegasnya.

Ia menambahkan, “Biasanya kalau bukan saya, ya saudara Iwa. Kadang Iwa juga tidak hadir di lapangan, hanya menerima informasi sebagai bahan pemberitaan.”



Catatan Etis dan Hukum Pers

Mengacu pada Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan bahwa:

“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.”

Selain itu, Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menegaskan bahwa wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Dengan demikian, setiap pembatasan peliputan tanpa alasan keamanan yang sah dapat dianggap sebagai bentuk penghalangan kerja pers sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menyatakan:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana.”

Oleh karena itu, langkah oknum Satgas yang membatasi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik di ruang publik tidak sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan kebebasan pers.


Pers memiliki peran penting sebagai kontrol sosial dan penyalur informasi publik. Karena itu, setiap instansi pemerintah maupun non-pemerintah seharusnya memberikan akses yang sama kepada media untuk meliput kegiatan yang bersifat publik, selama tetap menghormati norma, keamanan, dan etika peliputan.

Insiden ini menjadi pengingat bahwa kerja sama antara pemerintah daerah dan insan pers perlu terus dijaga dalam koridor profesionalisme, transparansi, dan penghormatan terhadap hak publik atas informasi.

** 

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Tags
Wartawan

Berita Terbaru

Korban Vendor Bersuara, Mengapa Tidak Pernah Menghadirkan PT Bandung Daya Sentosa?
Benarkah Ada Instruksi Khusus Pimpinan Terhadap Wartawan di Kabupaten Bandung, Seperti Apa Ya?
ICCCRL 2025 Kolaborasi Global Bangun Kerukunan Lintas Agama dan Budaya
Menuju Indonesia Emas 2045 Menaker Ajak Industri Tingkatkan Skill Pekerja
Dari Balik Jeruji Kisah Sukses Warga Binaan di BLK Nusakambangan
Indonesia Pimpin Gerakan Dunia Selamatkan Mangrove dengan WMC
Keamanan Data dan Perlindungan Informasi Prioritas dalam Pemerintahan Digital
Semarak Hari Pahlawan, FPIPS UPI Gelar Seminar Kepahlawanan Inggit Garnasih: Pahlawan Wanita Sunda Terlupakan
BGN Berupaya Optimal Selesaikan Kendala Gaji Petugas MBG
Dilantik Jadi Kepala BRIN Arif Satria Riset Pilar Utama Pembangunan
Kunjungan Kenegaraan Presiden Prabowo ke Sydney Perkuat Hubungan Indonesia-Australia   
Maher Zain dan Harris J Siap Sapa Penggemar Indonesia dalam Tur Konser 2025
Lanud RSA Natuna Sepak Bola untuk Jaga Mental dan Fisik Prajurit
Wakasau Pantau Modernisasi AAU Pendidikan Unggul TNI AU Masa Depan
Airbus A400M Transformasi Kekuatan Udara Indonesia
Popnas dan Peparpenas 2025 Momentum Kebangkitan Olahraga Pelajar Indonesia
NPC Targetkan 120 Emas di Asean Para Games 2026 Menpora Erick Beri Dukungan
Bupati Kang DS Diapresiasi KPID Jabar, Kunci Sinergi dan Kolaborasi Pemerintahan yang Baik
Dewan Tia Fitriani Sampaikan Kekhawatiran Media Ditengah Efisiensi Anggaran, Begini katanya
Anugerah KPID Jabar 2025 : Wujudkan Penyiaran Bermartabat untuk Jawa Barat Istimewa