Korban Vendor Bersuara, Mengapa Tidak Pernah Menghadirkan PT Bandung Daya Sentosa?

Kamis, 13 Nov 2025 02:21
    Bagikan  
Korban Vendor Bersuara, Mengapa Tidak Pernah Menghadirkan PT Bandung Daya Sentosa?
Istimewa

Para korban Vendor PT BDS Terus Lanjutkan Gugatan

NARASINETWORK -  KAB BANDUNG

-Agenda mediasi perkara perdata antara PT Bandung Daya Sentosa (BDS) dan PT Triboga Pangan Raya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Rabu (12/11/2025). Namun, pihak penggugat, PT BDS, dikabarkan kembali tidak hadir dalam sidang yang sudah dijadwalkan.


Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bale Bandung, gugatan tersebut telah teregistrasi sejak 26 Agustus 2025 dengan nomor perkara perdata yang berisi tuntutan ganti rugi sebesar Rp 37 miliar kerugian materiil dan Rp 40 miliar kerugian imateril.


Gugatan diajukan oleh PT BDS terhadap PT Triboga Pangan Raya dengan tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum terkait kerja sama dalam program ketahanan pangan.


Pihak Tergugat Hadir, Penggugat Absen

Direktur PT Triboga Pangan Raya, Vita Theresia, hadir langsung dalam mediasi didampingi kuasa hukumnya, Mohammad Ichmal. Keduanya mengaku kecewa karena pihak penggugat tidak hadir tanpa pemberitahuan resmi.

"Ini bukan pertama kalinya mereka absen. Kami datang memenuhi panggilan pengadilan karena menghormati proses hukum. Tapi pihak penggugat selalu tidak hadir,” ujar Ichmal usai sidang.


Ichmal menilai, ketidakhadiran penggugat tanpa alasan sah dapat menjadi pertimbangan hukum bagi majelis hakim.


“Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, penggugat yang tidak beritikad baik dalam proses mediasi dapat dikenakan konsekuensi hukum, bahkan gugatannya bisa dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard),” jelasnya.



Klaim Sebagai Korban PenipuanDalam kesempatan yang sama, Ichmal menjelaskan bahwa kliennya justru merupakan salah satu pihak yang mengalami kerugian akibat dugaan penipuan oleh PT BDS.

“Klien kami ini adalah salah satu yang melaporkan dugaan penipuan dalam program ketahanan pangan yang dijalankan PT BDS. Sekarang justru mereka menggugat kami senilai Rp 77 miliar, padahal kerugian klien kami sendiri mencapai sekitar Rp 23 miliar,” paparnya.


Direktur PT Triboga, Vita Theresia, menambahkan bahwa pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik namun tidak mendapatkan respons positif dari pihak PT BDS.


“Kami ini hanya ingin keadilan. Ini bukan perkara kecil karena menyangkut banyak pihak yang sudah dirugikan. Kami berharap penegak hukum bisa mengusutnya secara objektif,” kata Vita.


Vita juga mengaku telah mencoba menyampaikan persoalan ini kepada pemerintah provinsi Jawa Barat. Ia berharap pemerintah dapat memperhatikan laporan para pelaku usaha yang merasa dirugikan oleh badan usaha milik daerah tersebut.“Kami pernah berupaya menemui Gubernur Jawa Barat. Saat itu beliau sedang berhalangan, jadi kami hanya diterima oleh tim hukumnya,” tambahnya.


Kuasa Hukum PT BDS Belum Berkomentar


Hingga berita ini diturunkan, kuasa hukum PT BDS, Rahmat Setiabudi, belum memberikan keterangan resmi terkait alasan ketidakhadiran kliennya dalam agenda mediasi.


Sementara itu, pihak PN Bale Bandung menjadwalkan agenda berikutnya dalam waktu dekat, sebelum majelis hakim memutuskan langkah hukum lanjutan apabila mediasi kembali gagal dilaksanakan.


Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bandung yang seharusnya menjalankan tata kelola usaha secara profesional dan transparan. Ketidakhadiran pihak penggugat dalam proses mediasi juga menimbulkan pertanyaan publik terkait itikad baik dan tanggung jawab hukum badan usaha milik daerah.


Proses hukum di PN Bale Bandung diharapkan dapat berjalan secara adil, transparan, dan berdasarkan bukti yang sah, agar kepercayaan publik terhadap lembaga hukum dan BUMD daerah tetap terjaga.

**

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Tags
BDS

Berita Terbaru

Para Korban Kasus Dugaan Penipuan Wedding Organizer di Kabupaten Bandung, Resmi Tempuh Jalur Hukum
Dugaan Penipuan Wedding Organizer Suci Citra Resmi, Korban Berjumlah Ratusan Orang
Masa Kejayaan dan Penurunan Popularitas Telenovela di Televisi Nasional
Indonesia Emas 2045 Kesehatan Jadi Modal Utama Generasi Muda
Narasinetwork.com Dukung Penyebaran Informasi IMLF 2026 dan Peringatan 100 Tahun Jam Gadang
IMLF 2026 Menghubungkan Bangsa Lewat Literasi di Tengah Peringatan Satu Abad Jam Gadang
IMLF 2026 KAI Perkuat Citra Sumbar sebagai Destinasi Budaya dan Pariwisata Dunia
BAPENDA BEDAS RUN 5K 2026 Siap Digelar, Lunas Pajaknya, Happy Larinya!
Pancasila Pemersatu Bangsa, PLN Icon Plus Teguhkan Semangat Melayani hingga Timur Indonesia 
IMLF-4 Umumkan Tiga Calon Terbaik Lomba Ungkapan Kata Klasik Minangkabau
Premier League Rilis Lini Masa Musim Baru Pascapiala Dunia 2026
Komunitas Salihara Gelar Pameran ke-18 Goenawan Mohamad Teks, Gambar, Kitab
Sederet Teror Pocong yang Bikin Heboh Warga Masyarakat Indonesia, Apa Maksudnya?
Cetak Rekor Tiga Kali Beruntun Persib Bandung Raih Gelar Juara Hattrick Liga Nasional
Persib Juara Liga Ribuan Pendukung Padati Kawasan Tugu Kujang Bogor Hingga Jalur Penghubung
Mengatur Posisi dan Jenis Bantal Mencegah Cedera Tulang Belakang Saat Tidur
Pengalaman Magang Human Resources Mahasiswa Psikologi Universitas Brawijaya di Perusahaan Nasional
Pemerintah Siapkan Stimulus Fiskal dan Pajak Impor Guna Redam Pelemahan Kurs Rupiah
Satupena dan Polda Sumbar Bersama Jaga Alam Lewat Penanaman Pohon IMLF-4
Hutan Tarik dan Kepemimpinan Adipati Pertama Tuban "Ronggolawe"