Korban Vendor Bersuara, Mengapa Tidak Pernah Menghadirkan PT Bandung Daya Sentosa?

Kamis, 13 Nov 2025 02:21
    Bagikan  
Korban Vendor Bersuara, Mengapa Tidak Pernah Menghadirkan PT Bandung Daya Sentosa?
Istimewa

Para korban Vendor PT BDS Terus Lanjutkan Gugatan

NARASINETWORK -  KAB BANDUNG

-Agenda mediasi perkara perdata antara PT Bandung Daya Sentosa (BDS) dan PT Triboga Pangan Raya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Rabu (12/11/2025). Namun, pihak penggugat, PT BDS, dikabarkan kembali tidak hadir dalam sidang yang sudah dijadwalkan.


Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bale Bandung, gugatan tersebut telah teregistrasi sejak 26 Agustus 2025 dengan nomor perkara perdata yang berisi tuntutan ganti rugi sebesar Rp 37 miliar kerugian materiil dan Rp 40 miliar kerugian imateril.


Gugatan diajukan oleh PT BDS terhadap PT Triboga Pangan Raya dengan tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum terkait kerja sama dalam program ketahanan pangan.


Pihak Tergugat Hadir, Penggugat Absen

Direktur PT Triboga Pangan Raya, Vita Theresia, hadir langsung dalam mediasi didampingi kuasa hukumnya, Mohammad Ichmal. Keduanya mengaku kecewa karena pihak penggugat tidak hadir tanpa pemberitahuan resmi.

"Ini bukan pertama kalinya mereka absen. Kami datang memenuhi panggilan pengadilan karena menghormati proses hukum. Tapi pihak penggugat selalu tidak hadir,” ujar Ichmal usai sidang.


Ichmal menilai, ketidakhadiran penggugat tanpa alasan sah dapat menjadi pertimbangan hukum bagi majelis hakim.


“Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, penggugat yang tidak beritikad baik dalam proses mediasi dapat dikenakan konsekuensi hukum, bahkan gugatannya bisa dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard),” jelasnya.



Klaim Sebagai Korban PenipuanDalam kesempatan yang sama, Ichmal menjelaskan bahwa kliennya justru merupakan salah satu pihak yang mengalami kerugian akibat dugaan penipuan oleh PT BDS.

“Klien kami ini adalah salah satu yang melaporkan dugaan penipuan dalam program ketahanan pangan yang dijalankan PT BDS. Sekarang justru mereka menggugat kami senilai Rp 77 miliar, padahal kerugian klien kami sendiri mencapai sekitar Rp 23 miliar,” paparnya.


Direktur PT Triboga, Vita Theresia, menambahkan bahwa pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik namun tidak mendapatkan respons positif dari pihak PT BDS.


“Kami ini hanya ingin keadilan. Ini bukan perkara kecil karena menyangkut banyak pihak yang sudah dirugikan. Kami berharap penegak hukum bisa mengusutnya secara objektif,” kata Vita.


Vita juga mengaku telah mencoba menyampaikan persoalan ini kepada pemerintah provinsi Jawa Barat. Ia berharap pemerintah dapat memperhatikan laporan para pelaku usaha yang merasa dirugikan oleh badan usaha milik daerah tersebut.“Kami pernah berupaya menemui Gubernur Jawa Barat. Saat itu beliau sedang berhalangan, jadi kami hanya diterima oleh tim hukumnya,” tambahnya.


Kuasa Hukum PT BDS Belum Berkomentar


Hingga berita ini diturunkan, kuasa hukum PT BDS, Rahmat Setiabudi, belum memberikan keterangan resmi terkait alasan ketidakhadiran kliennya dalam agenda mediasi.


Sementara itu, pihak PN Bale Bandung menjadwalkan agenda berikutnya dalam waktu dekat, sebelum majelis hakim memutuskan langkah hukum lanjutan apabila mediasi kembali gagal dilaksanakan.


Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bandung yang seharusnya menjalankan tata kelola usaha secara profesional dan transparan. Ketidakhadiran pihak penggugat dalam proses mediasi juga menimbulkan pertanyaan publik terkait itikad baik dan tanggung jawab hukum badan usaha milik daerah.


Proses hukum di PN Bale Bandung diharapkan dapat berjalan secara adil, transparan, dan berdasarkan bukti yang sah, agar kepercayaan publik terhadap lembaga hukum dan BUMD daerah tetap terjaga.

**

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Tags
BDS

Berita Terbaru

Korban Vendor Bersuara, Mengapa Tidak Pernah Menghadirkan PT Bandung Daya Sentosa?
Benarkah Ada Instruksi Khusus Pimpinan Terhadap Wartawan di Kabupaten Bandung, Seperti Apa Ya?
ICCCRL 2025 Kolaborasi Global Bangun Kerukunan Lintas Agama dan Budaya
Menuju Indonesia Emas 2045 Menaker Ajak Industri Tingkatkan Skill Pekerja
Dari Balik Jeruji Kisah Sukses Warga Binaan di BLK Nusakambangan
Indonesia Pimpin Gerakan Dunia Selamatkan Mangrove dengan WMC
Keamanan Data dan Perlindungan Informasi Prioritas dalam Pemerintahan Digital
Semarak Hari Pahlawan, FPIPS UPI Gelar Seminar Kepahlawanan Inggit Garnasih: Pahlawan Wanita Sunda Terlupakan
BGN Berupaya Optimal Selesaikan Kendala Gaji Petugas MBG
Dilantik Jadi Kepala BRIN Arif Satria Riset Pilar Utama Pembangunan
Kunjungan Kenegaraan Presiden Prabowo ke Sydney Perkuat Hubungan Indonesia-Australia   
Maher Zain dan Harris J Siap Sapa Penggemar Indonesia dalam Tur Konser 2025
Lanud RSA Natuna Sepak Bola untuk Jaga Mental dan Fisik Prajurit
Wakasau Pantau Modernisasi AAU Pendidikan Unggul TNI AU Masa Depan
Airbus A400M Transformasi Kekuatan Udara Indonesia
Popnas dan Peparpenas 2025 Momentum Kebangkitan Olahraga Pelajar Indonesia
NPC Targetkan 120 Emas di Asean Para Games 2026 Menpora Erick Beri Dukungan
Bupati Kang DS Diapresiasi KPID Jabar, Kunci Sinergi dan Kolaborasi Pemerintahan yang Baik
Dewan Tia Fitriani Sampaikan Kekhawatiran Media Ditengah Efisiensi Anggaran, Begini katanya
Anugerah KPID Jabar 2025 : Wujudkan Penyiaran Bermartabat untuk Jawa Barat Istimewa