Korban Vendor Bersuara, Mengapa Tidak Pernah Menghadirkan PT Bandung Daya Sentosa?

Kamis, 13 Nov 2025 02:21
    Bagikan  
Korban Vendor Bersuara, Mengapa Tidak Pernah Menghadirkan PT Bandung Daya Sentosa?
Istimewa

Para korban Vendor PT BDS Terus Lanjutkan Gugatan

NARASINETWORK -  KAB BANDUNG

-Agenda mediasi perkara perdata antara PT Bandung Daya Sentosa (BDS) dan PT Triboga Pangan Raya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Rabu (12/11/2025). Namun, pihak penggugat, PT BDS, dikabarkan kembali tidak hadir dalam sidang yang sudah dijadwalkan.


Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bale Bandung, gugatan tersebut telah teregistrasi sejak 26 Agustus 2025 dengan nomor perkara perdata yang berisi tuntutan ganti rugi sebesar Rp 37 miliar kerugian materiil dan Rp 40 miliar kerugian imateril.


Gugatan diajukan oleh PT BDS terhadap PT Triboga Pangan Raya dengan tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum terkait kerja sama dalam program ketahanan pangan.


Pihak Tergugat Hadir, Penggugat Absen

Direktur PT Triboga Pangan Raya, Vita Theresia, hadir langsung dalam mediasi didampingi kuasa hukumnya, Mohammad Ichmal. Keduanya mengaku kecewa karena pihak penggugat tidak hadir tanpa pemberitahuan resmi.

"Ini bukan pertama kalinya mereka absen. Kami datang memenuhi panggilan pengadilan karena menghormati proses hukum. Tapi pihak penggugat selalu tidak hadir,” ujar Ichmal usai sidang.


Ichmal menilai, ketidakhadiran penggugat tanpa alasan sah dapat menjadi pertimbangan hukum bagi majelis hakim.


“Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, penggugat yang tidak beritikad baik dalam proses mediasi dapat dikenakan konsekuensi hukum, bahkan gugatannya bisa dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard),” jelasnya.



Klaim Sebagai Korban PenipuanDalam kesempatan yang sama, Ichmal menjelaskan bahwa kliennya justru merupakan salah satu pihak yang mengalami kerugian akibat dugaan penipuan oleh PT BDS.

“Klien kami ini adalah salah satu yang melaporkan dugaan penipuan dalam program ketahanan pangan yang dijalankan PT BDS. Sekarang justru mereka menggugat kami senilai Rp 77 miliar, padahal kerugian klien kami sendiri mencapai sekitar Rp 23 miliar,” paparnya.


Direktur PT Triboga, Vita Theresia, menambahkan bahwa pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik namun tidak mendapatkan respons positif dari pihak PT BDS.


“Kami ini hanya ingin keadilan. Ini bukan perkara kecil karena menyangkut banyak pihak yang sudah dirugikan. Kami berharap penegak hukum bisa mengusutnya secara objektif,” kata Vita.


Vita juga mengaku telah mencoba menyampaikan persoalan ini kepada pemerintah provinsi Jawa Barat. Ia berharap pemerintah dapat memperhatikan laporan para pelaku usaha yang merasa dirugikan oleh badan usaha milik daerah tersebut.“Kami pernah berupaya menemui Gubernur Jawa Barat. Saat itu beliau sedang berhalangan, jadi kami hanya diterima oleh tim hukumnya,” tambahnya.


Kuasa Hukum PT BDS Belum Berkomentar


Hingga berita ini diturunkan, kuasa hukum PT BDS, Rahmat Setiabudi, belum memberikan keterangan resmi terkait alasan ketidakhadiran kliennya dalam agenda mediasi.


Sementara itu, pihak PN Bale Bandung menjadwalkan agenda berikutnya dalam waktu dekat, sebelum majelis hakim memutuskan langkah hukum lanjutan apabila mediasi kembali gagal dilaksanakan.


Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bandung yang seharusnya menjalankan tata kelola usaha secara profesional dan transparan. Ketidakhadiran pihak penggugat dalam proses mediasi juga menimbulkan pertanyaan publik terkait itikad baik dan tanggung jawab hukum badan usaha milik daerah.


Proses hukum di PN Bale Bandung diharapkan dapat berjalan secara adil, transparan, dan berdasarkan bukti yang sah, agar kepercayaan publik terhadap lembaga hukum dan BUMD daerah tetap terjaga.

**

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Tags
BDS

Berita Terbaru

Ketika Arus Migrasi Bertemu Perbedaan Budaya
Manfaat Jus Seledri untuk Kesehatan Dari Hidrasi hingga Kesehatan Jantung
Membedah Kekuasaan dan Ideologi Gender dalam Masyarakat elalui Perspektif Feminis
PLN ULP Baleendah Hadirkan Gebyar Awal Tahun 2026, Diskon 50 Persen Biaya Tambah Daya untuk Pelanggan.
Layanan PUSPA untuk Warga Jakarta Konsultasi dan Informasi Seputar Keluarga
Industri Rumput Laut Indonesia Ditingkatkan Melalui Inisiatif Investing in Women dan Birufinery
Informasi Penting tentang Pengajuan Visa Pelajar untuk Semester Pertama 2026 di Australia
Sanur SEZ Hosts New Australia-Indonesia Oncology Facility as Part of Invested Strategy
BPKW III Sumbar Gelar Sabudaya di IMLF-4 Peringati 100 Tahun Jam Gadang
Setelah Sempat Viral, Jembatan Hijau Cijeruk Kini Jadi Kebanggaan Masyarakat Bojongsoang dan Sekitarnya
Dibersihkan Hari Ini, Muncul Lagi Besok: Sampah Liar Jadi Masalah Kronis
Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penipuan YS dan MI, Korban Nilai Proses Persidangan Janggal
Para Ahli CASA dan Kemenhub RI Bahas Strategi Komunikasi Keselamatan Penerbangan
Para Praktisi AI Indonesia Eksplorasi Implementasi Teknologi di Bali
Swasembada Pangan Nasional Terwujud Tahun 2025 Presiden Berikan Penghargaan
Panen Raya Karawang Presiden Prabowo Tinjau Inovasi Pertanian Modern
Stabilitas Inflasi Kota Tangerang Tetap Terjaga Capai 2,55 Persen
Pasar Kombongan Jakarta Pusat Dibuka Hadirkan Layanan Pembayaran Digital
IMLF-4 dan 100 Tahun Jam Gadang Bukittinggi Diwarnai Demonstrasi Kaligrafi 100 Meter
PDI Perjuangan Tegaskan Tetap Dukung Kang DS dan Jaga Koalisi Bedas