Korban Vendor Bersuara, Mengapa Tidak Pernah Menghadirkan PT Bandung Daya Sentosa?

Kamis, 13 Nov 2025 02:21
    Bagikan  
Korban Vendor Bersuara, Mengapa Tidak Pernah Menghadirkan PT Bandung Daya Sentosa?
Istimewa

Para korban Vendor PT BDS Terus Lanjutkan Gugatan

NARASINETWORK -  KAB BANDUNG

-Agenda mediasi perkara perdata antara PT Bandung Daya Sentosa (BDS) dan PT Triboga Pangan Raya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Rabu (12/11/2025). Namun, pihak penggugat, PT BDS, dikabarkan kembali tidak hadir dalam sidang yang sudah dijadwalkan.


Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bale Bandung, gugatan tersebut telah teregistrasi sejak 26 Agustus 2025 dengan nomor perkara perdata yang berisi tuntutan ganti rugi sebesar Rp 37 miliar kerugian materiil dan Rp 40 miliar kerugian imateril.


Gugatan diajukan oleh PT BDS terhadap PT Triboga Pangan Raya dengan tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum terkait kerja sama dalam program ketahanan pangan.


Pihak Tergugat Hadir, Penggugat Absen

Direktur PT Triboga Pangan Raya, Vita Theresia, hadir langsung dalam mediasi didampingi kuasa hukumnya, Mohammad Ichmal. Keduanya mengaku kecewa karena pihak penggugat tidak hadir tanpa pemberitahuan resmi.

"Ini bukan pertama kalinya mereka absen. Kami datang memenuhi panggilan pengadilan karena menghormati proses hukum. Tapi pihak penggugat selalu tidak hadir,” ujar Ichmal usai sidang.


Ichmal menilai, ketidakhadiran penggugat tanpa alasan sah dapat menjadi pertimbangan hukum bagi majelis hakim.


“Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, penggugat yang tidak beritikad baik dalam proses mediasi dapat dikenakan konsekuensi hukum, bahkan gugatannya bisa dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard),” jelasnya.



Klaim Sebagai Korban PenipuanDalam kesempatan yang sama, Ichmal menjelaskan bahwa kliennya justru merupakan salah satu pihak yang mengalami kerugian akibat dugaan penipuan oleh PT BDS.

“Klien kami ini adalah salah satu yang melaporkan dugaan penipuan dalam program ketahanan pangan yang dijalankan PT BDS. Sekarang justru mereka menggugat kami senilai Rp 77 miliar, padahal kerugian klien kami sendiri mencapai sekitar Rp 23 miliar,” paparnya.


Direktur PT Triboga, Vita Theresia, menambahkan bahwa pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik namun tidak mendapatkan respons positif dari pihak PT BDS.


“Kami ini hanya ingin keadilan. Ini bukan perkara kecil karena menyangkut banyak pihak yang sudah dirugikan. Kami berharap penegak hukum bisa mengusutnya secara objektif,” kata Vita.


Vita juga mengaku telah mencoba menyampaikan persoalan ini kepada pemerintah provinsi Jawa Barat. Ia berharap pemerintah dapat memperhatikan laporan para pelaku usaha yang merasa dirugikan oleh badan usaha milik daerah tersebut.“Kami pernah berupaya menemui Gubernur Jawa Barat. Saat itu beliau sedang berhalangan, jadi kami hanya diterima oleh tim hukumnya,” tambahnya.


Kuasa Hukum PT BDS Belum Berkomentar


Hingga berita ini diturunkan, kuasa hukum PT BDS, Rahmat Setiabudi, belum memberikan keterangan resmi terkait alasan ketidakhadiran kliennya dalam agenda mediasi.


Sementara itu, pihak PN Bale Bandung menjadwalkan agenda berikutnya dalam waktu dekat, sebelum majelis hakim memutuskan langkah hukum lanjutan apabila mediasi kembali gagal dilaksanakan.


Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bandung yang seharusnya menjalankan tata kelola usaha secara profesional dan transparan. Ketidakhadiran pihak penggugat dalam proses mediasi juga menimbulkan pertanyaan publik terkait itikad baik dan tanggung jawab hukum badan usaha milik daerah.


Proses hukum di PN Bale Bandung diharapkan dapat berjalan secara adil, transparan, dan berdasarkan bukti yang sah, agar kepercayaan publik terhadap lembaga hukum dan BUMD daerah tetap terjaga.

**

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Tags
BDS

Berita Terbaru

Perpaduan Bumbu Kuning dan Pedas dalam Tradisi Masak Woku
Ikan Bakar dan Dabu-Dabu Kombinasi Utama Kuliner Pesisir Sulawesi Utara
Menakar Keamanan Sistem Verifikasi Mandiri di Area Publik dan Hunian
UU PDP dan Dilema Keamanan Akses Gedung
Job Fair Bandung Bedas Expo 2026 Diserbu Pencari Kerja, Lebih dari 1.200 Lowongan Tersedia
Semarak Hari Jadi ke-385, Bapenda Kabupaten Bandung Ajak Warga Ramaikan “Bandung Bedas Expo 2026”
Situasi Selat Hormuz Dorong Pemerintah Kurangi Ketergantungan Impor
Tiga Regulasi Baru Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
WALHI Soroti Lahan Kritis dan Tutupan Hutan Kabupaten Bandung yang Terus Menyusut
Hari Seni Sedunia Memuliakan Ekspresi dan Budaya Global
Digitalisasi Khazanah Islam Menjaga Karya Ulama Tetap Hidup
Dirut BUMD Bandung Daya Sentosa Dijebloskan ke Tahanan, Skema Bisnis Berujung Dugaan Korupsi Ratusan Milyar
Program MBG Adalah Fondasi Membangun Generasi Sehat dan Cerdas di Srengat Blitar
Rini Intama Menyuarakan Sejarah Lewat Kata dan Kain 'Molase dan Dinayra'
Catatan Perjalanan dari Tepi Selat Lombok
Menelusuri Eksotisme Laut Asia Tenggara Bersama Silolona Sojourns
Sketsa Gaya 'Pilihan Busana Anggun untuk Usia 70 Tahun ke Atas' Vol.1
Tren Alas Kaki Pointy Paduan Kenyamanan Flat Shoes dan Estetika Penari
Pergeseran Pandangan Masyarakat Terhadap Batasan Usia Belajar Balet
Wajah Stasiun Jakarta Kota Ruang Ekspresi Musisi Jalanan yang Tertata dan Legal