Tata Kelola Tambang Pasir Kuarsa Diperketat Pemerintah Pusat Evaluasi Izin Daerah

Senin, 24 Nov 2025 17:14
    Bagikan  
Tata Kelola Tambang Pasir Kuarsa Diperketat Pemerintah Pusat Evaluasi Izin Daerah
Istimewa

Pemerintah pusat berencana menarik kewenangan penerbitan izin tambang pasir kuarsa dari pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola, mencegah penyalahgunaan izin, dan memastikan pengelolaan sumber daya alam yang sesuai aturan.

NARASINETWORK.COM - Pemerintah pusat berencana menarik kembali kewenangan penerbitan izin tambang pasir kuarsa dari pemerintah daerah. Langkah ini disiapkan untuk memperbaiki tata kelola, mencegah penyalahgunaan izin, dan memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan.

Rencana tersebut disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia seusai melantik Pejabat Tinggi Pratama Kementerian ESDM pada Senin (24/11/2025). Ia menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan salah satu hasil pembahasan dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang digelar Presiden RI bersama sejumlah menteri di Hambalang, Bogor, pada Minggu (23/11/2025). Ratas tersebut difokuskan pada penanganan tambang dan kebun ilegal yang merugikan negara.

"Kami melakukan rapat terbatas dengan Bapak Presiden membahas berbagai hal, terutama menyangkut peningkatan ekonomi khususnya pada pengelolaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) untuk menegakkan kedaulatan negara atas sumber daya alam dengan cara mengembalikan kawasan hutan yang dikelola secara ilegal kepada negara yang meliputi di sektor perkebunan dan pertambangan," kata Bahlil.

Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum dalam kegiatan pertambangan. "Saya sering juga turun terus ke lapangan. Memang tambang-tambang ilegal ada yang punya IUP, tapi tidak punya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Mereka melakukan penambangan liar dan itu semuanya akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya.

Dalam Ratas, pemerintah juga menyoroti dugaan praktik tidak sesuai izin oleh sejumlah penambang pasir kuarsa, termasuk temuan adanya timah yang dicampurkan dalam komoditas tersebut. "Penambang itu memegang izinnya pasir kuarsa, tapi di dalamnya adalah timah. Maka, kemarin Ratas juga memutuskan bahwa untuk izin pasir kuarsa dan silika yang awalnya di daerah ditarik kembali ke pusat agar tata kelolanya dapat diatur lebih baik," ujar Bahlil.

Dengan penarikan kewenangan ini, pemerintah pusat akan menata ulang dan mengevaluasi seluruh izin tambang pasir kuarsa untuk mencegah tumpang tindih dan penyalahgunaan izin, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Sebelumnya, Menteri ESDM bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin meninjau aktivitas tambang ilegal di Bangka Belitung terkait maraknya penambangan pasir kuarsa yang dinilai menyalahi aturan.

Sebagai informasi, pasir kuarsa ditetapkan sebagai mineral kritis berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 296.K/MB.01/MEM/B/2023 tentang Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong dalam Klasifikasi Mineral Kritis.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Ketika Arus Migrasi Bertemu Perbedaan Budaya
Manfaat Jus Seledri untuk Kesehatan Dari Hidrasi hingga Kesehatan Jantung
Membedah Kekuasaan dan Ideologi Gender dalam Masyarakat elalui Perspektif Feminis
PLN ULP Baleendah Hadirkan Gebyar Awal Tahun 2026, Diskon 50 Persen Biaya Tambah Daya untuk Pelanggan.
Layanan PUSPA untuk Warga Jakarta Konsultasi dan Informasi Seputar Keluarga
Industri Rumput Laut Indonesia Ditingkatkan Melalui Inisiatif Investing in Women dan Birufinery
Informasi Penting tentang Pengajuan Visa Pelajar untuk Semester Pertama 2026 di Australia
Sanur SEZ Hosts New Australia-Indonesia Oncology Facility as Part of Invested Strategy
BPKW III Sumbar Gelar Sabudaya di IMLF-4 Peringati 100 Tahun Jam Gadang
Setelah Sempat Viral, Jembatan Hijau Cijeruk Kini Jadi Kebanggaan Masyarakat Bojongsoang dan Sekitarnya
Dibersihkan Hari Ini, Muncul Lagi Besok: Sampah Liar Jadi Masalah Kronis
Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penipuan YS dan MI, Korban Nilai Proses Persidangan Janggal
Para Ahli CASA dan Kemenhub RI Bahas Strategi Komunikasi Keselamatan Penerbangan
Para Praktisi AI Indonesia Eksplorasi Implementasi Teknologi di Bali
Swasembada Pangan Nasional Terwujud Tahun 2025 Presiden Berikan Penghargaan
Panen Raya Karawang Presiden Prabowo Tinjau Inovasi Pertanian Modern
Stabilitas Inflasi Kota Tangerang Tetap Terjaga Capai 2,55 Persen
Pasar Kombongan Jakarta Pusat Dibuka Hadirkan Layanan Pembayaran Digital
IMLF-4 dan 100 Tahun Jam Gadang Bukittinggi Diwarnai Demonstrasi Kaligrafi 100 Meter
PDI Perjuangan Tegaskan Tetap Dukung Kang DS dan Jaga Koalisi Bedas