Tata Kelola Tambang Pasir Kuarsa Diperketat Pemerintah Pusat Evaluasi Izin Daerah

Senin, 24 Nov 2025 17:14
    Bagikan  
Tata Kelola Tambang Pasir Kuarsa Diperketat Pemerintah Pusat Evaluasi Izin Daerah
Istimewa

Pemerintah pusat berencana menarik kewenangan penerbitan izin tambang pasir kuarsa dari pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola, mencegah penyalahgunaan izin, dan memastikan pengelolaan sumber daya alam yang sesuai aturan.

NARASINETWORK.COM - Pemerintah pusat berencana menarik kembali kewenangan penerbitan izin tambang pasir kuarsa dari pemerintah daerah. Langkah ini disiapkan untuk memperbaiki tata kelola, mencegah penyalahgunaan izin, dan memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan.

Rencana tersebut disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia seusai melantik Pejabat Tinggi Pratama Kementerian ESDM pada Senin (24/11/2025). Ia menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan salah satu hasil pembahasan dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang digelar Presiden RI bersama sejumlah menteri di Hambalang, Bogor, pada Minggu (23/11/2025). Ratas tersebut difokuskan pada penanganan tambang dan kebun ilegal yang merugikan negara.

"Kami melakukan rapat terbatas dengan Bapak Presiden membahas berbagai hal, terutama menyangkut peningkatan ekonomi khususnya pada pengelolaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) untuk menegakkan kedaulatan negara atas sumber daya alam dengan cara mengembalikan kawasan hutan yang dikelola secara ilegal kepada negara yang meliputi di sektor perkebunan dan pertambangan," kata Bahlil.

Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum dalam kegiatan pertambangan. "Saya sering juga turun terus ke lapangan. Memang tambang-tambang ilegal ada yang punya IUP, tapi tidak punya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Mereka melakukan penambangan liar dan itu semuanya akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya.

Dalam Ratas, pemerintah juga menyoroti dugaan praktik tidak sesuai izin oleh sejumlah penambang pasir kuarsa, termasuk temuan adanya timah yang dicampurkan dalam komoditas tersebut. "Penambang itu memegang izinnya pasir kuarsa, tapi di dalamnya adalah timah. Maka, kemarin Ratas juga memutuskan bahwa untuk izin pasir kuarsa dan silika yang awalnya di daerah ditarik kembali ke pusat agar tata kelolanya dapat diatur lebih baik," ujar Bahlil.

Dengan penarikan kewenangan ini, pemerintah pusat akan menata ulang dan mengevaluasi seluruh izin tambang pasir kuarsa untuk mencegah tumpang tindih dan penyalahgunaan izin, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Sebelumnya, Menteri ESDM bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin meninjau aktivitas tambang ilegal di Bangka Belitung terkait maraknya penambangan pasir kuarsa yang dinilai menyalahi aturan.

Sebagai informasi, pasir kuarsa ditetapkan sebagai mineral kritis berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 296.K/MB.01/MEM/B/2023 tentang Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong dalam Klasifikasi Mineral Kritis.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Perpaduan Bumbu Kuning dan Pedas dalam Tradisi Masak Woku
Ikan Bakar dan Dabu-Dabu Kombinasi Utama Kuliner Pesisir Sulawesi Utara
Menakar Keamanan Sistem Verifikasi Mandiri di Area Publik dan Hunian
UU PDP dan Dilema Keamanan Akses Gedung
Job Fair Bandung Bedas Expo 2026 Diserbu Pencari Kerja, Lebih dari 1.200 Lowongan Tersedia
Semarak Hari Jadi ke-385, Bapenda Kabupaten Bandung Ajak Warga Ramaikan “Bandung Bedas Expo 2026”
Situasi Selat Hormuz Dorong Pemerintah Kurangi Ketergantungan Impor
Tiga Regulasi Baru Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
WALHI Soroti Lahan Kritis dan Tutupan Hutan Kabupaten Bandung yang Terus Menyusut
Hari Seni Sedunia Memuliakan Ekspresi dan Budaya Global
Digitalisasi Khazanah Islam Menjaga Karya Ulama Tetap Hidup
Dirut BUMD Bandung Daya Sentosa Dijebloskan ke Tahanan, Skema Bisnis Berujung Dugaan Korupsi Ratusan Milyar
Program MBG Adalah Fondasi Membangun Generasi Sehat dan Cerdas di Srengat Blitar
Rini Intama Menyuarakan Sejarah Lewat Kata dan Kain 'Molase dan Dinayra'
Catatan Perjalanan dari Tepi Selat Lombok
Menelusuri Eksotisme Laut Asia Tenggara Bersama Silolona Sojourns
Sketsa Gaya 'Pilihan Busana Anggun untuk Usia 70 Tahun ke Atas' Vol.1
Tren Alas Kaki Pointy Paduan Kenyamanan Flat Shoes dan Estetika Penari
Pergeseran Pandangan Masyarakat Terhadap Batasan Usia Belajar Balet
Wajah Stasiun Jakarta Kota Ruang Ekspresi Musisi Jalanan yang Tertata dan Legal