Tata Kelola Tambang Pasir Kuarsa Diperketat Pemerintah Pusat Evaluasi Izin Daerah

Senin, 24 Nov 2025 17:14
    Bagikan  
Tata Kelola Tambang Pasir Kuarsa Diperketat Pemerintah Pusat Evaluasi Izin Daerah
Istimewa

Pemerintah pusat berencana menarik kewenangan penerbitan izin tambang pasir kuarsa dari pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola, mencegah penyalahgunaan izin, dan memastikan pengelolaan sumber daya alam yang sesuai aturan.

NARASINETWORK.COM - Pemerintah pusat berencana menarik kembali kewenangan penerbitan izin tambang pasir kuarsa dari pemerintah daerah. Langkah ini disiapkan untuk memperbaiki tata kelola, mencegah penyalahgunaan izin, dan memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan.

Rencana tersebut disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia seusai melantik Pejabat Tinggi Pratama Kementerian ESDM pada Senin (24/11/2025). Ia menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan salah satu hasil pembahasan dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang digelar Presiden RI bersama sejumlah menteri di Hambalang, Bogor, pada Minggu (23/11/2025). Ratas tersebut difokuskan pada penanganan tambang dan kebun ilegal yang merugikan negara.

"Kami melakukan rapat terbatas dengan Bapak Presiden membahas berbagai hal, terutama menyangkut peningkatan ekonomi khususnya pada pengelolaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) untuk menegakkan kedaulatan negara atas sumber daya alam dengan cara mengembalikan kawasan hutan yang dikelola secara ilegal kepada negara yang meliputi di sektor perkebunan dan pertambangan," kata Bahlil.

Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum dalam kegiatan pertambangan. "Saya sering juga turun terus ke lapangan. Memang tambang-tambang ilegal ada yang punya IUP, tapi tidak punya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Mereka melakukan penambangan liar dan itu semuanya akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya.

Dalam Ratas, pemerintah juga menyoroti dugaan praktik tidak sesuai izin oleh sejumlah penambang pasir kuarsa, termasuk temuan adanya timah yang dicampurkan dalam komoditas tersebut. "Penambang itu memegang izinnya pasir kuarsa, tapi di dalamnya adalah timah. Maka, kemarin Ratas juga memutuskan bahwa untuk izin pasir kuarsa dan silika yang awalnya di daerah ditarik kembali ke pusat agar tata kelolanya dapat diatur lebih baik," ujar Bahlil.

Dengan penarikan kewenangan ini, pemerintah pusat akan menata ulang dan mengevaluasi seluruh izin tambang pasir kuarsa untuk mencegah tumpang tindih dan penyalahgunaan izin, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Sebelumnya, Menteri ESDM bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin meninjau aktivitas tambang ilegal di Bangka Belitung terkait maraknya penambangan pasir kuarsa yang dinilai menyalahi aturan.

Sebagai informasi, pasir kuarsa ditetapkan sebagai mineral kritis berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 296.K/MB.01/MEM/B/2023 tentang Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong dalam Klasifikasi Mineral Kritis.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Tata Kelola Tambang Pasir Kuarsa Diperketat Pemerintah Pusat Evaluasi Izin Daerah
Suara Anak untuk Bumi Pertunjukan Imersif Ajak Masyarakat Peduli Krisis Iklim
Kinerja Ekspor Furnitur Positif Pemerintah Terus Berupaya Perkuat Daya Saing Industri
Aplikasi Ruang GTK Bawa Kemendikdasmen Masuk Top 10 Global EdTech Prize di Dubai
RSJPD Harapan Kita Jadi Pusat Inovasi dan Rujukan Nasional untuk Kardiovaskular
XPENG Indonesia Hadirkan Pengalaman Premium dengan City Store Terbaru di BSD City
KTT G20 Afrika Selatan Indonesia Tekankan Pentingnya Pembiayaan Inklusif bagi Negara Berkembang
Indonesia-Afrika Selatan Resmikan High-Level Business Council Perkuat Kemitraan Ekonomi Strategis
Kota Tua Kreatif Fest 2025 Semarakkan Jakarta Barat dengan Kolaborasi dan Kreativitas
Aksi Wamenpora di Final DBL 2025 Jakarta Semangat Atlet Muda Berkobar
Wali Kota Jakarta Pusat Buka Mini Festival Titik Temu Awal Perayaan 5 Abad Jakarta
Mengapa Alih Fungsi Lahan Selalu Memicu Konflik??
Perhatikan Ancaman Bencana! Alih Fungsi Lahan di Ciparay Makin Brutal: Pemerintah Kemana?
Urus SIM Tak Ribet, Ternyata Begini Caranya
Kunjungi Pabrik di Dayeuhkolot, Bupati Bandung Ajak Pelaku Usaha Bantu Selesaikan Banjir Dayeuhkolot
Satpol PP Kota Tangerang Gandeng Pelajar Cegah Kenakalan Remaja Melalui Program Mitra Praja
Turnamen Futsal Piala Cabang Dinas Pendidikan Banten 2025 Bergulir di Kota Tangerang
GJAW 2025 Destinasi Wajib Pecinta Otomotif dengan Aktivitas Motorsport Interaktif
PP TUNAS Jadi Benteng Menkomdigi Ajak Orang Tua Kawal Anak di Dunia Maya
Bambu Indonesia Potensi Besar dalam Industri Furnitur yang Ramah Lingkungan