NARASINETWORK.COM - Pemerintah pusat berencana menarik kembali kewenangan penerbitan izin tambang pasir kuarsa dari pemerintah daerah. Langkah ini disiapkan untuk memperbaiki tata kelola, mencegah penyalahgunaan izin, dan memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan.
Rencana tersebut disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia seusai melantik Pejabat Tinggi Pratama Kementerian ESDM pada Senin (24/11/2025). Ia menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan salah satu hasil pembahasan dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang digelar Presiden RI bersama sejumlah menteri di Hambalang, Bogor, pada Minggu (23/11/2025). Ratas tersebut difokuskan pada penanganan tambang dan kebun ilegal yang merugikan negara.
"Kami melakukan rapat terbatas dengan Bapak Presiden membahas berbagai hal, terutama menyangkut peningkatan ekonomi khususnya pada pengelolaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) untuk menegakkan kedaulatan negara atas sumber daya alam dengan cara mengembalikan kawasan hutan yang dikelola secara ilegal kepada negara yang meliputi di sektor perkebunan dan pertambangan," kata Bahlil.
Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum dalam kegiatan pertambangan. "Saya sering juga turun terus ke lapangan. Memang tambang-tambang ilegal ada yang punya IUP, tapi tidak punya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Mereka melakukan penambangan liar dan itu semuanya akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya.
Dalam Ratas, pemerintah juga menyoroti dugaan praktik tidak sesuai izin oleh sejumlah penambang pasir kuarsa, termasuk temuan adanya timah yang dicampurkan dalam komoditas tersebut. "Penambang itu memegang izinnya pasir kuarsa, tapi di dalamnya adalah timah. Maka, kemarin Ratas juga memutuskan bahwa untuk izin pasir kuarsa dan silika yang awalnya di daerah ditarik kembali ke pusat agar tata kelolanya dapat diatur lebih baik," ujar Bahlil.
Dengan penarikan kewenangan ini, pemerintah pusat akan menata ulang dan mengevaluasi seluruh izin tambang pasir kuarsa untuk mencegah tumpang tindih dan penyalahgunaan izin, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Sebelumnya, Menteri ESDM bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin meninjau aktivitas tambang ilegal di Bangka Belitung terkait maraknya penambangan pasir kuarsa yang dinilai menyalahi aturan.
Sebagai informasi, pasir kuarsa ditetapkan sebagai mineral kritis berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 296.K/MB.01/MEM/B/2023 tentang Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong dalam Klasifikasi Mineral Kritis.
