Ketua HIPMI Kabupaten Bandung Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Dugaan Penipuan Investasi Rp3 Miliar

Jumat, 8 May 2026 21:48
    Bagikan  
Ketua HIPMI Kabupaten Bandung Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Dugaan Penipuan Investasi Rp3 Miliar
Istimewa

Sosok Ketua HIPMI Kabupaten Bandung (TD)

NARASINETWORK.COM

-Kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi bisnis yang menyeret seorang tokoh muda daerah berinisial TD, yang diketahui menjabat sebagai Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Bandung, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Bandung.


Kasus ini mencuat setelah seorang pengusaha asal Cikarang berinisial IS melaporkan dugaan penipuan tersebut pada 24 April 2026 lalu. Polisi menyebut, TD diduga menggunakan modus cek kosong senilai Rp3 miliar untuk meyakinkan korban agar menyerahkan dana investasi usaha.


Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono membenarkan penanganan kasus tersebut. Ia mengatakan, perkara itu kini telah masuk proses hukum dan ditangani langsung oleh Satreskrim Polresta Bandung.


“Kami mendapat laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan terhadap laki-laki berinisial TD. Untuk teknis kasus nanti dijelaskan lebih lanjut oleh penyidik Reskrim,” ujar Aldi, Jumat (8/5/2026).


Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara menjelaskan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status TD menjadi tersangka.


“Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik. Berdasarkan alat bukti yang kami miliki, statusnya resmi ditingkatkan menjadi tersangka,” kata Luthfi.


Tak hanya itu, polisi juga berencana melakukan penahanan terhadap TD di Rumah Tahanan Polresta Bandung.


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi membeberkan modus yang digunakan tersangka. TD diduga memberikan cek kosong senilai Rp3 miliar sebagai tipu muslihat agar korban percaya dan bersedia menanamkan modal usaha.


“Modusnya, saudara TD memberikan cek kosong sebesar Rp3 miliar kepada korban sehingga korban yakin untuk memberikan sejumlah uang sebagai investasi usaha,” ungkap Luthfi.


Meski TD diketahui menjabat sebagai Ketua HIPMI Kabupaten Bandung, polisi menegaskan bahwa dugaan tindak pidana tersebut dilakukan secara pribadi dan tidak berkaitan dengan organisasi.


“Betul, yang bersangkutan saat ini menjabat sebagai Ketua HIPMI Kabupaten Bandung. Namun dalam perkara ini dilakukan secara pribadi dan tidak membawa organisasi,” tegasnya.


Kasus ini pun menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di media sosial. Banyak pihak menilai, perkara tersebut dapat mencoreng citra dunia usaha, khususnya organisasi pengusaha muda di daerah.


Saat ini, proses hukum terhadap TD masih terus berjalan dan polisi memastikan akan mendalami seluruh aliran dana serta kemungkinan adanya korban lain dalam kasus dugaan investasi bermasalah tersebut.

**

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Isu Dugaan Jual Beli Kursi di SMAN 1 Ciparay Mencuat, Orang Tua Siswa Mengaku Ditawari Jalur Belakang
Budi Santoso Pimpin PSAI Kabupaten Bogor dalam Pembinaan Atlet dan Persiapan Piala Kemenpora 2026
Bogor Jadi Tuan Rumah Kompetisi Nasional Sepak Bola Amputasi Edisi V yang Diikuti 224 Atlet dari 11 Klub
Rakor SPPG Ciparay Perkuat Sinergi, Pastikan Makan Bergizi Gratis Tepat Sasaran
Masih Bingung Mau Lanjut Sekolah ke Mana? SMK Wirakarya 2 Ciparay Bisa Jadi Pilihan
Camat Ciparay Monitoring dan Evaluasi SPPG Se Kecamatan Ciparay, Ini Penjelasan nya
Tumpukan Sampah di Pasar Ciparay Jadi Sorotan, Pengangkutan Terjadwal
Sanggar Wicara Tajurhalang Bogor Hadirkan Metode Transisi Belajar bagi Anak Berkebutuhan Khusus
Kasus Pembunuhan Berantai Influencer Taipei Terungkap dalam "Million-Follower Detective"
HUT ke-499 Jakarta Pemprov Berlakukan Tarif Transportasi Rp. 1,- dan Wisata Gratis
Dari Batavia Menuju Pada Jejak Rempah Banda Neira
Basarnas Ambon Usulkan Penghentian Operasi Pencarian Korban Speedboat Tenggelam di Perairan Pulau Dai
Satpol PP dan DPRD Matangkan Raperda Trantibum, Sesuaikan dengan KUHP Baru
Normalisasi Sungai Cisungalah Tuntas 100 Persen, Harapan Baru Kurangi Banjir di Solokanjeruk
Camat Bojongsoang Tegaskan Status Lapang Bojongsari Sudah Jelas, Milik Bersama Desa se-Kecamatan
Gonjang Ganjing Nasib 4.000 Buruh PT Fengtay Pemasok Merk NIKE Terancam PHK
Bea Cukai Tegaskan Penumpukan Kontainer Wuling Bukan Masalah Kepabeanan
Pengelolaan Sampah Jadi Prioritas KLH/BPLH pada 2027
Yenny Wahid Apresiasi Dukungan Presiden terhadap Pelatnas Jangka Panjang
Mandiri Jogja Marathon 2026 Catat Rekor 10.200 Peserta dari 17 Negara