Satpol PP dan DPRD Matangkan Raperda Trantibum, Sesuaikan dengan KUHP Baru

Senin, 22 Jun 2026 16:13
    Bagikan  
Satpol PP dan DPRD Matangkan Raperda Trantibum, Sesuaikan dengan KUHP Baru
Istimewa

Rapat bersama Satpol-PP di Komisi A DPRD kabupaten bandung

NARASINETWORK.COM - KAB. BANDUNG

-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar rapat kerja bersama Komisi A DPRD guna membahas upaya penanganan Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) serta penguatan regulasi yang menjadi dasar penegakan di lapangan.


Kepala Satpol PP, Uwais Qorni, menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut Komisi A DPRD memberikan dukungan terhadap berbagai langkah yang telah dilakukan Satpol PP dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Salah satu fokus utama yang dibahas adalah penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Trantibum yang saat ini tengah berlangsung.


Menurut Uwais, penyusunan regulasi baru tersebut menjadi penting mengingat adanya perubahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Kondisi tersebut menuntut adanya penyesuaian, khususnya terkait pengaturan sanksi pidana dalam Perda Trantibum.


"Dengan adanya KUHP dan KUHAP baru, tentunya perlu dilakukan penyesuaian, terutama terkait sanksi pemidanaan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Uwais.


Selain itu, Satpol PP juga telah merencanakan tahapan sosialisasi terhadap Raperda Trantibum kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan. Kegiatan sosialisasi tersebut ditargetkan berlangsung pada semester kedua tahun 2026, setelah pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan selesai.


Untuk mendukung pelaksanaannya, anggaran sosialisasi akan diusulkan melalui APBD Perubahan 2026. Dengan dukungan DPRD serta proses penyusunan yang terus berjalan, Satpol PP optimistis Raperda Trantibum dapat segera disahkan.


"Insyaallah, jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, pada Oktober 2026 Raperda Trantibum sudah bisa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," kata Uwais.


Melalui regulasi yang diperbarui tersebut, diharapkan upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum dapat berjalan lebih efektif, sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dalam pelaksanaan tugas Satpol PP di lapangan.

**

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Satpol PP dan DPRD Matangkan Raperda Trantibum, Sesuaikan dengan KUHP Baru
Normalisasi Sungai Cisungalah Tuntas 100 Persen, Harapan Baru Kurangi Banjir di Solokanjeruk
Camat Bojongsoang Tegaskan Status Lapang Bojongsari Sudah Jelas, Milik Bersama Desa se-Kecamatan
Gonjang Ganjing Nasib 4.000 Buruh PT Fengtay Pemasok Merk NIKE Terancam PHK
Bea Cukai Tegaskan Penumpukan Kontainer Wuling Bukan Masalah Kepabeanan
Pengelolaan Sampah Jadi Prioritas KLH/BPLH pada 2027
Yenny Wahid Apresiasi Dukungan Presiden terhadap Pelatnas Jangka Panjang
Mandiri Jogja Marathon 2026 Catat Rekor 10.200 Peserta dari 17 Negara
Pemandian Air Panas Cibolang Akan Bersolek, Begini Penjelasan Pengelola
Lomba Melukis Bung Karno dan Megawati Meriahkan Bung Karno Festival 2026 di Tugu Proklamasi Jakarta
Mahakarya Randai 4 "Bujang Sambilan" Hidupkan Legenda Danau Maninjau Di Taman Ismail Marzuki Jakarta
Kemenpora RI Apresiasi MCGJWC 2026 Dukung Pembinaan Atlet Golf Junior Internasional
Pameran Tunggal Andri Wintarso di Perpusnas Tampilkan Lebih dari 40 Karya Bertema Art Therapy
Kupang–Dili Perjalanan Darat Menembus Perbatasan Motaain dan Batugade
Dili 2026 Menata Perekonomian di Tengah Integrasi ASEAN
Hidangan Khas Malam Satu Suro dan Jejak Tradisi Tahun Baru Jawa
Malam Satu Suro 2026 Sejarah Penetapan Kalender Jawa, Makna Peringatan, dan Tradisi yang Masih Dilestarikan
Indonesia-Qatar Siapkan Peringatan 50 Tahun Hubungan Diplomatik
Garuda Muda U-12 dan U-14 Wakili Indonesia pada AFC Vietnam Hanoi International 2026
RSUD Majalaya Menggelar Review Standar Pelayanan Lama dan Sosialisasi Standar Pelayanan Baru Bedah Saraf