NARASINETWORK.COM - KAB. BANDUNG
-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar rapat kerja bersama Komisi A DPRD guna membahas upaya penanganan Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) serta penguatan regulasi yang menjadi dasar penegakan di lapangan.
Kepala Satpol PP, Uwais Qorni, menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut Komisi A DPRD memberikan dukungan terhadap berbagai langkah yang telah dilakukan Satpol PP dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Salah satu fokus utama yang dibahas adalah penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Trantibum yang saat ini tengah berlangsung.
Menurut Uwais, penyusunan regulasi baru tersebut menjadi penting mengingat adanya perubahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Kondisi tersebut menuntut adanya penyesuaian, khususnya terkait pengaturan sanksi pidana dalam Perda Trantibum.
"Dengan adanya KUHP dan KUHAP baru, tentunya perlu dilakukan penyesuaian, terutama terkait sanksi pemidanaan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Uwais.
Selain itu, Satpol PP juga telah merencanakan tahapan sosialisasi terhadap Raperda Trantibum kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan. Kegiatan sosialisasi tersebut ditargetkan berlangsung pada semester kedua tahun 2026, setelah pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan selesai.
Untuk mendukung pelaksanaannya, anggaran sosialisasi akan diusulkan melalui APBD Perubahan 2026. Dengan dukungan DPRD serta proses penyusunan yang terus berjalan, Satpol PP optimistis Raperda Trantibum dapat segera disahkan.
"Insyaallah, jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, pada Oktober 2026 Raperda Trantibum sudah bisa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," kata Uwais.
Melalui regulasi yang diperbarui tersebut, diharapkan upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum dapat berjalan lebih efektif, sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dalam pelaksanaan tugas Satpol PP di lapangan.
**
