Perhatikan Ancaman Bencana! Alih Fungsi Lahan di Ciparay Makin Brutal: Pemerintah Kemana?

Minggu, 23 Nov 2025 02:04
Salah satunya area yang sudah alih fungsikan di Bumiwangi Istimewa

NARASINETWORK.COM - KAB BANDUNG 

-Fenomena alih fungsi lahan hijau produktif menjadi perumahan terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. 

Banyak titik yang sebelumnya merupakan ladang, kebun campuran, atau kawasan resapan air kini bergeser menjadi area pemukiman padat dan proyek developer. 


Salah satu area yang mulai ramai diperbincangkan masyarakat adalah kawasan bukit Gunung Bumiwangi, tepatnya di Desa Bumiwangi, Kecamatan Ciparay.


Investigasi awal menunjukkan bahwa kawasan tersebut mengalami perubahan signifikan dari ruang terbuka hijau pertanian menjadi spot-spot pengembangan pemukiman, baik skala kecil (perorangan) maupun cluster perumahan. Ditambah untuk lapangan sepakbola. 



Berdasarkan Peta Kemiringan Lahan Kabupaten Bandung (RTRW 2022–2042), sebagian wilayah Bumiwangi termasuk dalam:


Kemiringan 15–25% (rawan longsor ringan)


Kemiringan >25% (rawan longsor menengah–berat)


Kawasan resapan air dan sumber mata air lokal yang biasa dimanfaatkan warga untuk irigasi dan air rumah tangga


Secara tata ruang, sebagian wilayah berada di zona Lahan pertanian produktif, RTH lindung, Kawasan budidaya terbatas karena kontur berbukit.

Artinya, tidak semua bidang tanah di wilayah ini layak dijadikan kawasan permukiman atau perumahan.


Temuan Lapangan & Keluhan Warga


Dari hasil penelusuran informasi beberapa waktu yang lalu, muncul beberapa temuan penting dari warga masyarakat. 

Warga melaporkan adanya aktivitas pemotongan bukit (cut and fill) yang dilakukan untuk membuka lahan baru. Aktivitas ini:  

Mengubah struktur tanah alami

Meningkatkan risiko longsor saat musim hujan

Mengganggu aliran air dari lereng ke sawah warga di bawahnya


Beberapa warga mengaku debit air irigasi mulai menurun sejak area atas bukit dibuka sebagai calon site plan perumahan.


Dugaan Alih Fungsi Lahan Tanpa Izin Lengkap


Berdasarkan Perda RTRW Kabupaten Bandung, perubahan lahan pertanian menjadi perumahan wajib melalui, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Analisis dampak lingkungan skala kecil (DPLH/UKL-UPL).


Namun di lapangan, beberapa pembangunan diduga belum memiliki PBG, tidak terlihat papan informasi proyek, dilakukan tanpa sosialisasi memadai kepada warga sekitar. Hal ini mengindikasikan pelanggaran tata ruang.


Di Bumiwangi, tren yang paling mencolok bukan hanya perumahan besar, namun:

Penjualan kavling siap bangun, Kavling murah, Rumah subsidi yang menjorok ke area perbukitan.


Dampak yang Mulai Terlihat seperti Risiko Longsor

Beberapa titik di bukit Bumiwangi merupakan tanah latosol dan lempung—jenis tanah yang cepat jenuh air. 

Setelah vegetasi dibuka, lereng menjadi lebih rawan longsor, tidak memiliki penahan akar, menyebabkan retakan tanah saat musim kemarau.



Krisis Air & Penurunan Debit Mata Air


Air yang dahulu stabil kini menurun di beberapa titik RT di Bumiwangi dan sekitarnya. Bukit yang digunduli menyebabkan air hujan tidak meresap, melainkan langsung mengalir ke bawah sebagai limpasan (run off).


Konflik Sosial: warga vs Developer


Berdasarkan laporan yang kami terima belum lama ini, ada yang cukup mengkhawatirkan. Tak sedikit dari warga masyarakat yang mengkritisi dan menyuarakan diduga mengalami berbagai interpensi, intimidasi bahkan ada warga sampai harus mengalami kekerasan secara fisik. 


Regulasi yang Dilanggar Jika Alih Fungsi Tanpa Izin Menurut Undang-undang. 

UU No. 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang

RTRW Kabupaten Bandung 2022–2042.


Alih fungsi lahan produktif secara ilegal dapat dikenakan:

Denda hingga Rp 5 miliar

Penghentian aktivitas

Pengembalian fungsi lahan (tergantung kasus)


Selain itu jika ada indikasi pelanggaran, Satpol PP bersama Dinas PUTR memiliki kewenangan melakukan penindakan secepat mungkin. 


Respons dan Tuntutan Warga

Beberapa tokoh masyarakat di sekitar mulai menyuarakan perlunya audit tata ruang dan Peninjauan ulang izin pembangunan, pelibatan warga dalam proses perencanaan. Komitmen pemerintah desa dan kecamatan untuk menjaga kawasan rawan longsor.

Beberapa warga meminta agar pemerintah tidak “menutup mata” terhadap potensi bencana ekologis.


Dari penelusuran ini, terdapat indikasi kuat bahwa:

1. Alih fungsi lahan hijau produktif di kawasan bukit Bumiwangi sedang berlangsung

2. Terdapat aktivitas pembangunan yang belum transparan dan patut diawasi

3. Kontur perbukitan yang rawan longsor membuat kawasan ini tidak ideal menjadi pemukiman padat

4. Dampak ekologis mulai muncul dan berpotensi menjadi masalah besar dalam 5–10 tahun ke depan


Liputan Khusus 

**

Berita Terkini