NARASINETWORK.COM - KAB. BANDUNG
-Bunda Literasi Kabupaten Bandung, Emma Dety Permanawati menyerukan agar para orang tua menjadi garda terdepan dalam mendampingi dan melindungi anak dari paparan negatif ruang digital, termasuk ancaman judi online (judol)) yang saat ini makin masif.
Ia mengingatkan bahwa kemajuan teknologi tak bisa dihindari, namun harus dikuasai dan diarahkan agar memberikan manfaat bagi tumbuh kembang anak, bukan justru merusak aspek komunikasi, kesehatan mental, identitas diri, hingga pola hidup generasi muda.
"Kita harus menguasai dunia digital agar tidak dikuasai olehnya. Orang tua harus memahami cara bermedia sosial dengan baik, mengajarkan etika digital, memberi filtrasi atas konten yang diakses anak, dan memastikan mereka tidak terpapar paham negatif maupun judi online. Peranan orang tua sangat penting agar generasi kita tumbuh menjadi generasi berkualitas dan berhasil di masa depan," ujarnya dalam Festival Literasi Digital di Desa Rancatungku, Rabu (26/11/2025).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bandung, Teguh Purwayadi mengungkapkan fakta bahwa menurut data PPATK, terdapat sekitar 182 ribu warga Kabupaten Bandung terlibat aktivitas judol. Jumlah tersebut menjadikan Kabupaten Bandung menjadi wilayah dengan pemain judol tertinggi kedua di Jawa Barat setelah Kabupaten Bogor.
Kondisi ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga menyebabkan retaknya hubungan keluarga dan gangguan psikologis masyarakat. Ia menegaskan bahwa literasi digital dan pemahaman agama dapat menjadi benteng utama dalam mencegah warga masuk ke dalam jeratan judol.
"Masyarakat harus bijak dalam bermedia sosial. Baca informasi secara utuh dan jangan tergiur iming-iming mendapatkan keuntungan secara instan melalui judol. Silakan manfaatkan call center 112 untuk menyampaikan aduan dan informasi masyarakat. Kami ingin masyarakat merasa aman di dunia digital," ujarnya.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, Uus Haerudin Firdaus mengingatkan bahwa judi online merupakan aktivitas yang dilarang baik secara hukum maupun agama. Dampak nyata yang terlihat adalah tingginya angka perceraian di Kabupaten Bandung akibat mudahnya akses terhadap judi online.
"Siapapun yang terlibat aktivitas judol berpotensi terjerat hukum, termasuk mereka yang menyebarluaskan kontennya. Banyak keluarga hancur karena judol ini," tegas Uus.
Ia berharap literasi digital menjadi langkah penting untuk menekan kasus tersebut dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya judol. Selain itu, dengan literasi, masyarakat diharapkan dapat mencegah dan ikut berpartisipasi dalam menangani judi online, sekaligus mendorong lahirnya generasi yang lebih tangguh, sehat, dan cerdas dalam menghadapi perkembangan dunia digital.
**